
Marhaenist.id – Sejarah panjang umat manusia memperlihatkan satu pola yang terus berulang: kekuasaan yang menindas selalu berusaha mengendalikan agama, sementara kaum tertindas selalu mencari makna agama sebagai sumber pembebasan.
Dalam konteks dunia Islam dan realitas sosial Indonesia, pertemuan antara Ahlusunnah, Syiah, dan Marhaenisme membuka ruang refleksi baru mengenai agama sebagai energi perlawanan terhadap struktur penindasan.
Jika dibaca melalui kerangka teologi perlawanan, ketiganya tidak lagi dipahami sebagai identitas ideologis yang saling berseberangan, melainkan sebagai horizon etis yang berpihak pada kaum mustadh’afin—mereka yang dimarjinalkan oleh kekuasaan ekonomi, politik, dan budaya. Bahkan oleh kolonialisme dan Imperialisme baru.
Dalam tradisi Ahlusunnah, prinsip keadilan sosial sebenarnya telah mengakar dalam ajaran Islam sejak awal. Spirit ini terlihat dalam tradisi kritik terhadap tirani, sebagaimana diwariskan oleh tokoh-tokoh seperti Ahmad ibn Hanbal yang berani menentang pemaksaan kekuasaan negara atas otoritas keagamaan.
Dalam sejarahnya, Ahlusunnah tidak semata-mata menjadi doktrin stabilitas politik, melainkan juga menyimpan potensi etika perlawanan ketika kekuasaan berubah menjadi zalim. Prinsip amar ma’ruf nahi munkar, jika dipahami secara radikal, bukan sekadar moral individual, tetapi juga kewajiban sosial untuk melawan struktur ketidakadilan.
Sementara itu, dalam tradisi Syiah, teologi perlawanan hadir dengan ekspresi yang lebih eksplisit melalui narasi pengorbanan dan penentangan terhadap tirani. *Tragedi Battle of Karbala* menjadi simbol universal perlawanan terhadap kekuasaan yang korup.
Sosok Husayn ibn Ali tidak hanya dimaknai sebagai figur religius, tetapi sebagai ikon moral yang menolak tunduk pada legitimasi kekuasaan yang tidak adil. Dalam perspektif ini, Karbala bukan sekadar peristiwa sejarah, melainkan paradigma teologis: bahwa kebenaran harus ditegakkan bahkan ketika berhadapan dengan kekuasaan yang dominan.
Paradigma tersebut kemudian dikembangkan secara intelektual oleh pemikir revolusioner seperti Ali Shariati yang menafsirkan Islam sebagai ideologi pembebasan bagi kaum tertindas.
Bagi Shariati, Islam bukan agama yang memihak status quo, tetapi agama yang menghidupkan kesadaran revolusioner terhadap struktur penindasan. Ia membedakan antara Islam sebagai kekuatan emansipatoris dan Islam yang telah direduksi menjadi alat legitimasi kekuasaan.
Di Indonesia, gagasan pembelaan terhadap kaum tertindas menemukan bentuk politiknya dalam konsep Marhaenisme yang diperkenalkan oleh Sukarno. Istilah Marhaen merujuk pada rakyat kecil—petani, buruh, dan kaum miskin kota—yang hidup di bawah tekanan struktur ekonomi kolonial dan kapitalisme global.
Dalam kerangka ini, Marhaenisme tidak sekadar ideologi politik nasional, tetapi juga sebuah etika keberpihakan terhadap mereka yang tertindas dalam cakrawala universal.
Jika ketiga horizon ini dipertemukan, maka Ahlusunnah, Syiah, dan Marhaenisme sebenarnya memiliki titik temu yang mendalam: keberpihakan terhadap kaum tertindas dan ketimpangan dunia dalam relasi eksploitasi negara maju terhadap negara terbelakang.
Dalam bahasa teologi, mereka adalah mustadh’afin; dalam bahasa politik Indonesia, mereka adalah Marhaen. Persilangan ini membuka kemungkinan lahirnya suatu teologi sosial yang tidak terjebak pada sektarianisme mazhab, melainkan bergerak menuju solidaritas kemanusiaan yang lebih luas.
Teologi perlawanan dalam kerangka ini tidak berangkat dari konflik identitas, tetapi dari kesadaran struktural mengenai ketidakadilan. Ahlusunnah menyediakan basis etika komunitas dan stabilitas sosial yang berakar pada tradisi keilmuan Islam klasik. Syiah menawarkan simbolisme pengorbanan dan keberanian melawan tirani. Marhaenisme memberikan dimensi politik dan ekonomi yang konkret dalam membela rakyat kecil.
Ketika ketiganya dipadukan, terbentuk suatu paradigma teologis yang tidak hanya berbicara tentang iman, tetapi juga tentang pembebasan.
Paradigma ini memiliki relevansi besar bagi masyarakat kontemporer yang dihadapkan pada krisis ketimpangan global.
Kapitalisme transnasional, oligarki politik, dan manipulasi agama sering kali bekerja bersama untuk mempertahankan dominasi elite. Dalam situasi seperti ini, agama dapat dengan mudah direduksi menjadi alat legitimasi kekuasaan.
Namun teologi perlawanan justru menolak reduksi tersebut dengan mengembalikan agama pada fungsi profetiknya: membela yang lemah dan menentang yang zalim.
Dengan demikian, dialog antara Ahlusunnah, Syiah, dan Marhaenisme bukan sekadar rekonsiliasi teologis, tetapi proyek etis untuk membangun solidaritas pembebasan. Ini menjadi pandu kita, bahwa perbedaan mazhab tidak boleh menenggelamkan misi utama agama: menegakkan keadilan dan membela kemanusiaan.
Dalam horizon ini, iman tidak berhenti pada ritual atau identitas, melainkan menjelma menjadi energi moral yang menggerakkan perjuangan melawan penindasan.
Pada akhirnya, teologi perlawanan menegaskan satu prinsip fundamental: agama yang berpihak pada kekuasaan tiranik telah kehilangan ruhnya. Sebaliknya, agama yang berdiri bersama kaum tertindas akan selalu menemukan relevansinya dalam sejarah.
Dalam perjumpaan antara Ahlusunnah, Syiah, dan Marhaenisme, kita melihat kemungkinan lahirnya sintesis baru—sebuah teologi hybrida yang tidak hanya berbicara tentang Tuhan, tetapi juga tentang keberanian manusia untuk melawan ketidakadilan.***
Penulis: Firman Tenry Masengi, Alumni GMNI, Advokat, Direktur Eksekutif RECHT Institute.