By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Unjuk Rasa BEM Unpas dan GMNI Peringati HARDIKNAS 2026 di depan Kantor Bupati Bantaeng, Soroti Isu Pendidikan
(Bagian Kedua: Islamisme, Ke-Islam-an) Nasionalisme, Islamisme, Marxisme
Megawati Pertanyakan Kasus Penyiraman Air Keras Andrei Yunus: Mengapa Masuk Pengadilan Militer?
Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor Emeritus di Unbor, Prof. Arief Hidayat Siap Lahirkan Generasi Hukum Berintegritas dan Berwawasan Kebangsaan
(Bagian Pertama: Nasionalisme) Nasionalisme, Islamisme, Marxisme

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Indonesiana

Dukung Fatwa Mahkamah Internasional, Indonesia Minta Israel Akhiri Pendudukan di Palestina

Indo Marhaenist
Indo Marhaenist Diterbitkan : Senin, 22 Juli 2024 | 09:37 WIB
Bagikan
Waktu Baca 4 Menit
Warga Palestina yang terkena dampak dari agresi pendudukan Israel di Palestina dari agresi itu, banyak menyebabkan korban jiwa dari pihak warga Palestina. AP PHOTO
Bagikan

Marhaenist.id, Den Haag – Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, pada Jumat (19/07) memutuskan bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina, yang sudah berlangsung bertahun-tahun, jelas melanggar hukum internasional dan harus segera dihentikan. ICJ memerintahkan Israel segera menghentikan pembangunan permukiman dan mengevakuasi semua pemukim dari tanah Palestina yang diduduki.

ICJ menilai kebijakan dan praktik Israel – termasuk pembangunan permukiman baru dan pemeliharaan tembok pemisah antara kedua wilayah itu adalah pencaplokan sebagian besar wilayah pendudukan. Putusan Mahkamah Internasional ini tidak mengikat secara hukum, tetapi menjadi basis legal dan moral bagi masyarakat internasional dalam memandang konflik Palestina-Israel.

Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi mengatakan di X bahwa “fatwa hukum ini menunjukkan bahwa hukum internasional berpihak pada perjuangan bangsa Palestina.”

Dalam fatwa hukum tersebut, lanjut Retno, Mahkamah telah menegakkan aturan hukum international order dengan menetapkan status ilegal keberadaan Israel di wilayah pendudukan Palestina. ”Karenanya, Indonesia mendukung pandangan Mahkamah agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel,” tambahnya.

Tak akan Berdampak Pada Israel

Melansir BuzzFeed Indonesia, pengamat hubungan intenrasional di Universitas Islam Indonesia Hasbi Aswar menilai fatwa ICJ itu merupakan suatu hal yang positif, tetapi ia pesimis Dewan Keamanan PBB – atau bahkan Israel sendiri – akan menindaklanjutinya.

“Yang pertama saya kira yang bisa kita nilai adalah kira-kira berani nggak PBB sebagai lembaga internasional itu menghentikan untuk sementara keanggotaan Israel di PBB. Itu kan tidak disinggung sampai sekarang,” ujarnya, Sabtu (20/07).

Hal senada disampaikan pengamat Timur Tengah di Universits Indonesia, Yon Machudi, yang menilai putusan ICJ sedianya dapat menjadi jalan untuk mengakhiri pendudukan Israel.

Baca Juga:   Jalan Buntu Kasus Harun Masiku: Antara Fakta Hukum dan Keberanian Negara

“Diharapkan dari keputusan Mahkamah Internasional akan ditindaklanjuti oleh Dewan Keamanan PBB yang memberikan mandat untuk memastikan penarikan pasukan dari wulayah pendudukan bisa dilakukan, juga penghentian dan melakukan penarikan pemukim-pemukim ilegal di kawasan itu,” tutur Yon.

“Diharapkan dari keputusan Mahkamah Internasional akan ditindaklanjuti oleh Dewan Keamanan PBB yang memberikan mandat untuk memastikan penarikan pasukan dari wulayah pendudukan bisa dilakukan, juga penghentian dan melakukan penarikan pemukim-pemukim ilegal di kawasan itu,” tuturnya.

Empat Faktor

Guru besar hukum internasional di Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menjabarkan empat hal yang menurutnya tidak akan mengubah sikap Israel menduduki Palestina meskipun ada putusan ICJ itu.

“Pertama, Israel akan tetap mengokupasi tanah Palestina” meski ada putusan ICJ itu, ujar Hikmahanto. Ini dikarenakan “Israel akan beralasan bahwa fatwa ICJ itu bukan produk hukum.”

Kedua, Amerika dan negara sekutu Israel akan tetap mendukung okupasi ilegal Israel di tanah Palestina, bahkan akan melindungi Israel jika ada negara yang hendak memaksakan Fatwa dengan kekerasan atau penggunaan senjata. Ketiga, dalam hubungan antarmasyarakat internasional yang berlaku adalah hukum rimba, bukan hukum internasional, “dalam hukum rimba yang berlaku adalah siapa yang kuat dialah yang menang.”

Faktor keempat, ujar Hikmahanto, adalah karena kebanyakan negara-negara di dunia tidak dapat berbuat apapun untuk menegakkan berbagai putusan, resolusi dan fatwa PBB yang sangat berpihak pada rakyat Palestina.***

Penulis/Editor: Redaksi.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

Unjuk Rasa BEM Unpas dan GMNI Peringati HARDIKNAS 2026 di depan Kantor Bupati Bantaeng, Soroti Isu Pendidikan
Sabtu, 2 Mei 2026 | 20:00 WIB
(Bagian Kedua: Islamisme, Ke-Islam-an) Nasionalisme, Islamisme, Marxisme
Sabtu, 2 Mei 2026 | 19:08 WIB
Megawati Pertanyakan Kasus Penyiraman Air Keras Andrei Yunus: Mengapa Masuk Pengadilan Militer?
Sabtu, 2 Mei 2026 | 15:53 WIB
Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor Emeritus di Unbor, Prof. Arief Hidayat Siap Lahirkan Generasi Hukum Berintegritas dan Berwawasan Kebangsaan
Sabtu, 2 Mei 2026 | 15:01 WIB
(Bagian Pertama: Nasionalisme) Nasionalisme, Islamisme, Marxisme
Sabtu, 2 Mei 2026 | 12:10 WIB

BANYAK DIBACA

Cara Melakuan Registrasi Data Alumni GMNI di Website Resmi PA GMNI
Cara Masuk di Login Database Alumni Untuk Mendapatkan Kartu Anggota di Website PA GMNI
Negara Hukum Berwatak Pancasila
Tirani yang Tersenyum dalam Bayang Kiamat Epistemik: Evolusi Kekuasaan dari Orwellian ke Huxleyian – Part I
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa

Lainnya Dari Marhaenist

Abdy Yuhana: PA GMNI Mendorong Tiga Tokoh Mendapat Gelar Pahlawan Nasional

Marhaenist.id, Bandung - DPP Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Persatuan Alumni GMNI dan GMNI Bukan ‘Sayap’ Partai Politik

Marhaenist - Seperti diketahui GmnI terlahir pada tanggal 23 Maret 1954 di…

DPD GMNI Sulbar Kecam Keras Insiden Rantis Brimob Lindas Pengemudi Ojol

Marhaenist.id, Mamuju - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Foto: Deodatus Sunda Se, Direktur Institut Marhaenisme 27 (Dokpri)/MARHAENIST

Cipayung Plus dan Kolom Kelima

"General, con cuatro columnas avanzando hacia Madrid, ¿cuál tomará la ciudad?" ("Jenderal,…

Warisan Nasionalisme Indonesia: Nilai yang Mempertemukan Perbedaan Dalam Ikatan Persatuan

Marhaenist.id - Merespon beberapa diskusi yang berlangsung melalui grup-grup Whatsapp, postingan Facebook…

Usai Seruduk DPRD, GMNI Jeneponto Tutup Aksi dengan Doa Bersama di Depan Polres

Marhaenist.id, Jeneponto – Setelah menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Kabupaten Jeneponto guna…

Pidato Sukarno di PBB: Zaman Baru Datang, Penjajahan Telah Usang 30 September 1960

Marhaenist.id - Satu bulan setelah memutuskan hubungan diplomatik dengan Kerajaan Belanda pada…

Jadilah Marhaenis Sejati Dengan Referensi Yang Kuat, Donwlod Ebook Disini Untuk Menguatkan Itu

Marhaenis.id - Tren mengulas sesuatu tanpa referensi semakin populer disemua kalangan belakangan…

Paradox Prabowo: Gengsi Global & Tragedi di Tapal Batas

Marhaenist.id - Hukum, dalam praktik kenegaraan kita, kerap direduksi menjadi properti dekoratif…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?