By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar PA GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Jenderal A.H. Nasution, Sang Prajurit Idealistis yang Menolak Jadi Presiden Meski Punya Peluang Besar
Terpilih dalam Konfercab V, Aji Darmawan-Diman Safaat Resmi Pimpin DPC GMNI Kendari Periode 2025–2027
GMNI Balikpapan Jadi Rumah Ideologis, Tiga Ketua DPP GMNI Siap Hadir di KTD 2025
PA GMNI Jakarta Raya Desak Pemprov DKI Koreksi Arah Pembangunan Ekonomi Ibukota yang Dikuasai Kapitalisme Global
6 Buku untuk Memahami Mengapa Gelar Pahlawan Nasional bagi Soeharto Harus Ditolak

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar PA GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2024 Marhaenist. Pejuang Pemikir. All Rights Reserved.
Indonesiana

Dukung Fatwa Mahkamah Internasional, Indonesia Minta Israel Akhiri Pendudukan di Palestina

Indo Marhaenist
Indo Marhaenist Diterbitkan : Senin, 22 Juli 2024 | 09:37 WIB
Bagikan
Waktu Baca 4 Menit
Warga Palestina yang terkena dampak dari agresi pendudukan Israel di Palestina dari agresi itu, banyak menyebabkan korban jiwa dari pihak warga Palestina. AP PHOTO
Bagikan
iRadio

Marhaenist.id, Den Haag – Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, pada Jumat (19/07) memutuskan bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina, yang sudah berlangsung bertahun-tahun, jelas melanggar hukum internasional dan harus segera dihentikan. ICJ memerintahkan Israel segera menghentikan pembangunan permukiman dan mengevakuasi semua pemukim dari tanah Palestina yang diduduki.

ICJ menilai kebijakan dan praktik Israel – termasuk pembangunan permukiman baru dan pemeliharaan tembok pemisah antara kedua wilayah itu adalah pencaplokan sebagian besar wilayah pendudukan. Putusan Mahkamah Internasional ini tidak mengikat secara hukum, tetapi menjadi basis legal dan moral bagi masyarakat internasional dalam memandang konflik Palestina-Israel.

Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi mengatakan di X bahwa “fatwa hukum ini menunjukkan bahwa hukum internasional berpihak pada perjuangan bangsa Palestina.”

Dalam fatwa hukum tersebut, lanjut Retno, Mahkamah telah menegakkan aturan hukum international order dengan menetapkan status ilegal keberadaan Israel di wilayah pendudukan Palestina. ”Karenanya, Indonesia mendukung pandangan Mahkamah agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel,” tambahnya.

Tak akan Berdampak Pada Israel

Melansir BuzzFeed Indonesia, pengamat hubungan intenrasional di Universitas Islam Indonesia Hasbi Aswar menilai fatwa ICJ itu merupakan suatu hal yang positif, tetapi ia pesimis Dewan Keamanan PBB – atau bahkan Israel sendiri – akan menindaklanjutinya.

“Yang pertama saya kira yang bisa kita nilai adalah kira-kira berani nggak PBB sebagai lembaga internasional itu menghentikan untuk sementara keanggotaan Israel di PBB. Itu kan tidak disinggung sampai sekarang,” ujarnya, Sabtu (20/07).

Hal senada disampaikan pengamat Timur Tengah di Universits Indonesia, Yon Machudi, yang menilai putusan ICJ sedianya dapat menjadi jalan untuk mengakhiri pendudukan Israel.

Baca Juga:   Mengapa Rakyat Marah dan Ingin Membubarkan DPR??

“Diharapkan dari keputusan Mahkamah Internasional akan ditindaklanjuti oleh Dewan Keamanan PBB yang memberikan mandat untuk memastikan penarikan pasukan dari wulayah pendudukan bisa dilakukan, juga penghentian dan melakukan penarikan pemukim-pemukim ilegal di kawasan itu,” tutur Yon.

“Diharapkan dari keputusan Mahkamah Internasional akan ditindaklanjuti oleh Dewan Keamanan PBB yang memberikan mandat untuk memastikan penarikan pasukan dari wulayah pendudukan bisa dilakukan, juga penghentian dan melakukan penarikan pemukim-pemukim ilegal di kawasan itu,” tuturnya.

Empat Faktor

Guru besar hukum internasional di Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menjabarkan empat hal yang menurutnya tidak akan mengubah sikap Israel menduduki Palestina meskipun ada putusan ICJ itu.

“Pertama, Israel akan tetap mengokupasi tanah Palestina” meski ada putusan ICJ itu, ujar Hikmahanto. Ini dikarenakan “Israel akan beralasan bahwa fatwa ICJ itu bukan produk hukum.”

Kedua, Amerika dan negara sekutu Israel akan tetap mendukung okupasi ilegal Israel di tanah Palestina, bahkan akan melindungi Israel jika ada negara yang hendak memaksakan Fatwa dengan kekerasan atau penggunaan senjata. Ketiga, dalam hubungan antarmasyarakat internasional yang berlaku adalah hukum rimba, bukan hukum internasional, “dalam hukum rimba yang berlaku adalah siapa yang kuat dialah yang menang.”

Faktor keempat, ujar Hikmahanto, adalah karena kebanyakan negara-negara di dunia tidak dapat berbuat apapun untuk menegakkan berbagai putusan, resolusi dan fatwa PBB yang sangat berpihak pada rakyat Palestina.***

Penulis/Editor: Redaksi.

Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

ARTIKEL TERBARU

Jenderal A.H. Nasution, Sang Prajurit Idealistis yang Menolak Jadi Presiden Meski Punya Peluang Besar
Senin, 10 November 2025 | 04:08 WIB
Terpilih dalam Konfercab V, Aji Darmawan-Diman Safaat Resmi Pimpin DPC GMNI Kendari Periode 2025–2027
Minggu, 9 November 2025 | 23:16 WIB
GMNI Balikpapan Jadi Rumah Ideologis, Tiga Ketua DPP GMNI Siap Hadir di KTD 2025
Minggu, 9 November 2025 | 22:50 WIB
PA GMNI Jakarta Raya Desak Pemprov DKI Koreksi Arah Pembangunan Ekonomi Ibukota yang Dikuasai Kapitalisme Global
Minggu, 9 November 2025 | 22:41 WIB
Foto: Dhiva Trenadi Pramudia, Institut Marhaenisme 27/MARHAENIST.
6 Buku untuk Memahami Mengapa Gelar Pahlawan Nasional bagi Soeharto Harus Ditolak
Minggu, 9 November 2025 | 21:24 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Insight
GMNI Berduka, Senior GMNI Antasari Azhar Telah Berpulang Kepada Sang Khalik
Kabar PA GMNI
Presiden Jokowi Resmi Buka Kongres IV Persatuan Alumni GMNI
Kabar PA GMNI
Pembukaan Kongres IV Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI)
Kabar PA GMNI
Buka kongres PA GMNI, Jokowi Ajak Alumni GMNI Jaga Kedaulatan dan Menangkan Kompetisi
Kabar PA GMNI

Lainnya Dari Marhaenist

Marhaenis

Cegah Provokasi dan Anarkisme, GSNI Surabaya Tegaskan Komitmen Gerakan Damai

Marhaenist.id, Surabaya - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Siswa Nasional Indonesia (GSNI) Kota…

ArtikelOpini

Rasio Manusia vs Rasio Algoritma: Negara Kafka dalam Rezim Algoritmik

Marhaenist.id - Kita sedang hidup dalam sebuah zaman yang dapat disebut sebagai…

Manifesto

Mao Zedong, Beberapa Masalah Mengenai Metode Memimpin

Marhaenist.id - Mao Zedong adalah mantan pemimpin Republik Rakyat China atau disingkat RRC.…

Kabar PA GMNI

Maret 2025, PA GMNI Berduka: 3 Kadernya Telah Pergi

Marhaenist.id - Di Bulan Maret 2025, Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa Nasional…

Kabar GMNI

DPC GMNI Bantaeng Kutuk Keras Tindakan Represif Oknum ASN Dinas PUPR Sinjai terhadap Kader GMNI Sinjai

Marhaenist.id, Bantaeng - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

InfokiniMarhaenis

Kebijakan Makam Tumpang Surabaya Dikritik, Pemuda Demokrat Soroti Penyusutan RTH dan Pengabaian Kewajiban Pengembang

Marhaenist.id, Surabaya - Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui pernyataan Walikota Surabaya Eri…

Polithinking

Ajak Masyarakat Tolak Pemilu 2024, Relawan Marhaen Cyber Army Minta Jokowi Mundur dan Pilpres di Ulang

Marhaenist.id, Jakarta - Relawan Marhaen Cyber Army mengeluarkan pernyataan sikap dalam sebuah…

Kabar PA GMNI

Dampingi Rakyat Miskin, Alumni GMNI Berikan Layanan Jasa Hukum Probono

Marhaenist, Salatiga - Lembaga Bantuan Hukum Mitra Keadilan Bersama (LBH MKB) Salatiga…

Kabar PA GMNI

Ziarahi di Makam Bung Karno, Berdoa dan Menebar Kembang,: Semua Terasa Istimewa (Catatan Perjalanan DPP PA GMNI 1)

Marhaenist.id, Blitar - Dewan  Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar PA GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format

Vivere Pericoloso

Ikuti Kami

Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?