By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
DPP GMNI Mendorong Pelaksanaan UHC: Tidak Menyisakan Ketimpangan Akses dan Kualitas Layanan Kesehatan
Demokrasi Bukan Dagangan Elite: GMNI Situbondo Tolak Tegas Pilkada oleh DPRD
Dokumen Rahasia Amerika: AS Mengetahui Skala Pembantaian Tragedi 1965
Kendalikan Hama Belalang dengan Ayam: Kebijakan Kemandirian Pangan Ibrahim Traoré di Burkina Faso
Sukarno dan Analisis Anti-Kolonialnya yang tidak Rasis

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Indonesiana

Dukung Fatwa Mahkamah Internasional, Indonesia Minta Israel Akhiri Pendudukan di Palestina

Indo Marhaenist
Indo Marhaenist Diterbitkan : Senin, 22 Juli 2024 | 09:37 WIB
Bagikan
Waktu Baca 4 Menit
Warga Palestina yang terkena dampak dari agresi pendudukan Israel di Palestina dari agresi itu, banyak menyebabkan korban jiwa dari pihak warga Palestina. AP PHOTO
Bagikan

Marhaenist.id, Den Haag – Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, pada Jumat (19/07) memutuskan bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina, yang sudah berlangsung bertahun-tahun, jelas melanggar hukum internasional dan harus segera dihentikan. ICJ memerintahkan Israel segera menghentikan pembangunan permukiman dan mengevakuasi semua pemukim dari tanah Palestina yang diduduki.

ICJ menilai kebijakan dan praktik Israel – termasuk pembangunan permukiman baru dan pemeliharaan tembok pemisah antara kedua wilayah itu adalah pencaplokan sebagian besar wilayah pendudukan. Putusan Mahkamah Internasional ini tidak mengikat secara hukum, tetapi menjadi basis legal dan moral bagi masyarakat internasional dalam memandang konflik Palestina-Israel.

Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi mengatakan di X bahwa “fatwa hukum ini menunjukkan bahwa hukum internasional berpihak pada perjuangan bangsa Palestina.”

Dalam fatwa hukum tersebut, lanjut Retno, Mahkamah telah menegakkan aturan hukum international order dengan menetapkan status ilegal keberadaan Israel di wilayah pendudukan Palestina. ”Karenanya, Indonesia mendukung pandangan Mahkamah agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel,” tambahnya.

Tak akan Berdampak Pada Israel

Melansir BuzzFeed Indonesia, pengamat hubungan intenrasional di Universitas Islam Indonesia Hasbi Aswar menilai fatwa ICJ itu merupakan suatu hal yang positif, tetapi ia pesimis Dewan Keamanan PBB – atau bahkan Israel sendiri – akan menindaklanjutinya.

“Yang pertama saya kira yang bisa kita nilai adalah kira-kira berani nggak PBB sebagai lembaga internasional itu menghentikan untuk sementara keanggotaan Israel di PBB. Itu kan tidak disinggung sampai sekarang,” ujarnya, Sabtu (20/07).

Hal senada disampaikan pengamat Timur Tengah di Universits Indonesia, Yon Machudi, yang menilai putusan ICJ sedianya dapat menjadi jalan untuk mengakhiri pendudukan Israel.

Baca Juga:   Mahfud MD Sebut Status WTP Papua Tak Menjamin Bebas Korupsi

“Diharapkan dari keputusan Mahkamah Internasional akan ditindaklanjuti oleh Dewan Keamanan PBB yang memberikan mandat untuk memastikan penarikan pasukan dari wulayah pendudukan bisa dilakukan, juga penghentian dan melakukan penarikan pemukim-pemukim ilegal di kawasan itu,” tutur Yon.

“Diharapkan dari keputusan Mahkamah Internasional akan ditindaklanjuti oleh Dewan Keamanan PBB yang memberikan mandat untuk memastikan penarikan pasukan dari wulayah pendudukan bisa dilakukan, juga penghentian dan melakukan penarikan pemukim-pemukim ilegal di kawasan itu,” tuturnya.

Empat Faktor

Guru besar hukum internasional di Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menjabarkan empat hal yang menurutnya tidak akan mengubah sikap Israel menduduki Palestina meskipun ada putusan ICJ itu.

“Pertama, Israel akan tetap mengokupasi tanah Palestina” meski ada putusan ICJ itu, ujar Hikmahanto. Ini dikarenakan “Israel akan beralasan bahwa fatwa ICJ itu bukan produk hukum.”

Kedua, Amerika dan negara sekutu Israel akan tetap mendukung okupasi ilegal Israel di tanah Palestina, bahkan akan melindungi Israel jika ada negara yang hendak memaksakan Fatwa dengan kekerasan atau penggunaan senjata. Ketiga, dalam hubungan antarmasyarakat internasional yang berlaku adalah hukum rimba, bukan hukum internasional, “dalam hukum rimba yang berlaku adalah siapa yang kuat dialah yang menang.”

Faktor keempat, ujar Hikmahanto, adalah karena kebanyakan negara-negara di dunia tidak dapat berbuat apapun untuk menegakkan berbagai putusan, resolusi dan fatwa PBB yang sangat berpihak pada rakyat Palestina.***

Penulis/Editor: Redaksi.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

ARTIKEL TERBARU

DPP GMNI Mendorong Pelaksanaan UHC: Tidak Menyisakan Ketimpangan Akses dan Kualitas Layanan Kesehatan
Selasa, 13 Januari 2026 | 18:01 WIB
Demokrasi Bukan Dagangan Elite: GMNI Situbondo Tolak Tegas Pilkada oleh DPRD
Selasa, 13 Januari 2026 | 12:57 WIB
Dokumen Rahasia Amerika: AS Mengetahui Skala Pembantaian Tragedi 1965
Selasa, 13 Januari 2026 | 10:42 WIB
Foto: Ibrahim Traore, Presiden Burkina Faso (Sumber: Inilah.com)/MARHAENIST.
Kendalikan Hama Belalang dengan Ayam: Kebijakan Kemandirian Pangan Ibrahim Traoré di Burkina Faso
Senin, 12 Januari 2026 | 19:19 WIB
Sukarno dan Analisis Anti-Kolonialnya yang tidak Rasis
Senin, 12 Januari 2026 | 15:03 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa
DPR Nilai Saatnya Mahkamah Agung Bersih-Bersih
UU PDP Disahkan, Pemerintah Diminta Bentuk Pengawas Independen
Beliau Ini Tukang Buat Masjid Bagus

Lainnya Dari Marhaenist

Perhitungan Suara Telah Usai, Ahmad Safei dan PDIP Sultra Amankan 1 Kursi DPR RI

Marhaenist.id, Kendari - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) telah mengamankan satu kursi Dewan…

Islamisme dan Komunisme, Haji Misbach 1925

Marhaenist - Apabila kita berbicara mengenai Islam dan Komunisme di Indonesia, kita…

Cerita Dibalik Lahirnya Ideologi Marhenisme

Marhaenist - Nama Marhaen menjadi legenda dalam sejarah politik Indonesia. Soekarno menciptakan…

Jadilah Marhaenis Sejati Dengan Referensi Yang Kuat, Donwlod Ebook Disini Untuk Menguatkan Itu

Marhaenis.id - Tren mengulas sesuatu tanpa referensi semakin populer disemua kalangan belakangan…

Aku Lelah, Mencintaimu adalah Tindakan Masokis

Marhaenist.id- Mencintaimu adalah ibadah paling melelahkan yang pernah aku jalani. Ia bukan…

Dipecat Akibat Asusila, Ketua KPU Justru Senang dan Riang Gembira

Marhaenist.id, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari berterima kasih…

Pro dan Kontra PT. SIM di Dusun Pelita, Bupati SBB dilema?

Marhaenist.id - Sudah hampir dua tahun terakhir, kita di suguhkan dengan berita-berita…

GMNI Halut Kepemipinan Erik Sibu dan Fridodis Korois Resmi Memasuki Sekretariat Baru

Marhaenist.id, Halut - Erik Sibu dan Fridodis Korois yang baru saja terpilih…

Hidupkan Suara Utusan Golongan di MPR

Marhaenist.id - Rusaknya bangsa ini karena semua semua ditentukan suara terbanyak. Dari…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format

Vivere Pericoloso

🎧 Online Radio

Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?