Marhaenist.id, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari berterima kasih kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada dirinya terkait dengan kasus dugaan asusila.
Hal itu disampaikan oleh Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (03/07/2024) lalu.
“Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan, saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan Pemilu,” katanya.
Selain itu, Hasyim juga meminta maaf kepada media apabila selama dirinya menjabat sebagai Ketua KPU RI terdapat ucapan atau tindakan yang kurang berkenan.
“Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan saya mohon maaf,” ujarnya.
Adapun pada hari ini, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari terkait kasus asusila.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI.
Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
“Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan,” ujarnya.
Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB, dan dibuka oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito. Adapun Hasyim hadir secara daring dalam persidangan tersebut melalui aplikasi telekonferensi Zoom.
“Dengan ini saya menyatakan dibuka, dan terbuka untuk umum,” kata Heddy membuka sidang.
Sebelumnya, pada Kamis, 18 April 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Hasyim menjalani persidangan pertama pada Rabu (22/05) yang berakhir sekitar pukul 17.15 WIB. Dia juga hadir dalam persidangan kedua atau terakhir pada Kamis (06/06) yang selesai pada pukul 12.45 WIB.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dari jabatannya usai terbukti melakukan tindakan asusila kepada salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Pemilu 2024.
Hasyim sebelumnya diadukan oleh perempuan berinisial CAT yang merupakan seorang PPLN Den Haag, Belanda.
Kronologi Kasus
Kuasa Hukum korban Aristo Pangaribuan April lalu di Gedung DKPP mengungkapkan kronologi tindakan asusila yang dilakukan Hasyim yakni sepanjang September 2023 hingga Maret 2024.
Dia menyebut, keduanya bertemu beberapa kali saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa maupun saat korban melakukan kunjungan ke Indonesia.
Dia mengatakan, ada upaya aktif dari Hasyim untuk merayu dan mendekati korban selama keduanya tidak bertemu.
“Ada (upaya aktif dari Hasyim). Sangat. Kalau enggak aktif, enggak mungkin sampai ke DKPP,” tutur Aristo.
Aristo menyebut, Hasyim diduga menyalahgunakan jabatan dengan memakai berbagai fasilitas kedinasan dan mengasosiasikan dirinya dengan kekuasaan. Hasyim, kata Aristo, juga memberikan janji-janji serta melakukan manipulasi informasi untuk dapat merayu korban demi memenuhi nafsu pribadinya.
Dia mengatakan, terjadi relasi kuasa antara Ketua KPU dengan korban. Meski demikian, Aristo menyebut, relasi kuasa yang dimaksud tidak sampai pada ancaman yang berkaitan dengan pekerjaan. “Enggak ada ancaman secara khusus. Enggak sampai ke situ,” imbuh dia.
Adapun korban telah menyerahkan sejumlah barang bukti mulai dari percakapan, foto, maupun bukti-bukti tertulis lainnya. Dia mengatakan, laporan itu sudah diterima DKPP.
Akibat kejadian itu, korban masih mengalami trauma. Bahkan, tambah dia, korban merasa sangat dirugikan hingga akhirnya mengundurkan diri sebagai anggota PPLN sebelum pelaksanaan pemungutan suara.
Sebagai informasi, pada Agustus 2022 lalu, Hasyim juga tersandung skandal dengan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias Wanita Emas. Kala itu Hasyim terbukti melakukan perjalanan pribadi ke Yogyakarta bersama Wanita Emas.
Di sana, keduanya pergi ke pantai dan mengunjungi gua. Pertemuan itu menjadi polemik lantaran Hasnaeni merupakan pemimpin partai calon peserta pemilu.
Profil dan Track Record Hasyim
Hasyim sendiri telah menjabat sebagai Ketua KPU RI periode 2022-2027 sejak Selasa (12/04/2022). Pemilihan dilakukan melalui rapat pleno komisioner KPU di Kantor KPU RI, Jakarta. Rapat itu digelar setelah sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik 7 orang komisioner KPU periode 2022-2027 di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Di antara ketujuh komisioner KPU itu, Hasyim menjadi satu-satunya petahana. Dia telah menjabat sebagai Komisioner KPU RI sejak 2016. Kala itu, Hasyim masuk melalui sistem pergantian antar waktu (PAW), menggantikan Komisioner KPU RI Husni Kamil Malik yang meninggal dunia.
Jabatan Hasyim sebagai komisioner KPU RI berlanjut hingga periode selanjutnya, yakni 2017-2022. Jauh sebelum berada di lingkungan KPU pusat, Hasyim lebih dulu menjabat komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah pada 2003-2008.
Diolah dari berbagai sumber, sebelum mengemban sejumlah jabatan itu, Hasyim aktif di Presidium Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Pemilu 1999 di Kabupaten Kudus.
Selain terjun di bidang kepemiluan, pria kelahiran Pati, 3 Maret 1973 itu juga tergabung di kepengurusan Gerakan Pemuda (GP) Ansor, organisasi kepemudaan yang berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama (NU).
Selain menjadi anggota KPU RI, Hasyim merupakan seorang dosen di Universitas Diponegoro (Undip). Di kampus itu, ia mengajar di Fakultas Hukum dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.
Hasyim merupakan sarjana hukum dari Universitas Jenderal Soedirman. Ia lalu melanjutkan pendidikan S2 di Universitas Gadjah Mada.
Gelar Magister Sains ia dapatkan pada 1998 lewat tesis berjudul Demokratisasi Melalui Civil Society: Studi Tentang Peranan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dalam Pemberdayaan Civil Society di Indonesia 1971-1996.
Pada 2012, Hasyim lulus dari University of Malaya, Kuala Lumpur, Malaysia. Di kampus tersebut ia mendapatkan gelar Ph.D dalam bidang Sosiologi Politik lewat disertasi berjudul “Konsolidasi Menuju Demokrasi: Kajian Tentang Perubahan Konstitusi dan Pilihan Raya 2004 di Indonesia”.