Marhaenist.id – Ada sebuah berita yang berjudul “GMNI Tolak Ikut Gerakan Pemakzulan Presiden” yang dipublikasikan di Harian Rakyat Merdeka. Diberita itu, seseorang bernama Imanuel Chayadi telah mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua Umun GMNI.
Imanuel sepertinya tak punya Rasa Malu lagi karena telah mengatasnamakan GMNI dan mengklaim dirinya sebagai Ketua Umum DPP GMNI tanpa legalitas resmi, apalagi dirinya telah terafiliasi dengan politik Pilpres.
Harusnya Imanuel Punya Rasa Malu karena ia tak memiliki hak untuk mengatasnamakan GMNI dan mengklaim dirinya sebagai Ketua Umum DPP GMNI.
Mengapa dikatakan demikian?
1. Secara sah, Imanuel bukanlah Ketua Umum DPP GMNI karena yang sah adalah mereka yang memiliki SK Kemenkumham, yakni: Kubu Arjuna Putra.
~ Kubu Arjuna memiliki legalitas yang sah sebagai GMNI berdasarkan SK Kemenkumham Nomor: AHU-000510.AH.01.08.Tahun 2020.
2. Meskipun tidaklah sah menjadi Ketua DPP GMNI, Imanuel tetap bertahan dan mempublikasikan dirinya sebagai Ketua Umum DPP GMNI yang sah sehingga membangun image dualisme tanpa rasa malu dan berdiri secara de fakto.
~ Dalam hal ini, harusnya Imanuel sudah membubarkan diri sejak terbitnya SK Kemenkumham agar GMNI tidak dibuat dengan image dulaisme olehnya.
3. Imanuel telah menjadi skuad TKN Prabowo Gibran. Ini secara otomatis membuat dirinya menjadi Kader NON AKTIF di GMNI yang dipimpinnya. Ini karena Imanuel telah melanggar independensi GMNI, sehingga apapun yang dilakukan Imanuel tidak sah lagi mengatasnamakan GMNI, baik itu ia adalah oganisasi ilegal maupun organisasi legal.
~ Ini adalah pelanggaran AD/ART oleh Imanuel terhadap GMNI yang dipimpimnya sendiri.
~ Bertahannya Imanuel sebagai Ketua Umum DPP GMNI, meskipun ia melanggar AD/ART GMNI dikubunya sendiri adalah hal yang telah merusak marwah organisasi GMNI secara general.
Acuhan Dasar Hukum dari hal diatas:
1. SK Kemenkumham Nomor: AHU-000510.AH.01.08.Tahun 2020.
3. BAB III TUJUAN DAN SIFAT Pasal 4 ayat (2) GMNI adalah organisasi yang bersifat Independen, bebas aktif serta berwatak kerakyatan.
3. BAB II PENGURUS Pasal 7 ayat (5) yang menyebutkan bahwa Pengurus Dewan Pimpinan Pusat dilarang merangkap jabatan dan keanggotaan dalam :
a. Organisasi peserta pemilu dan partai politik.
b. Organisasi kemasyarakatan pemuda sejenis.
c. Organisasi lainnya yang ditetapkan oleh kongres.
Yang membuat Imanuel bertahan sebagai Ketua Umum di versinya meskipun telah melanggar AD/ART GMNI adalah tidak ada pemberhentian atau pemecatan terhadap dirinya sebagai Ketua Umum.
Kalau ia memiliki rasa malu, mestinya Imanuel sudah mengundurkan diri, tetapi karena URAT MALU ITU SUDAH PUTUS sehingga ia masih seenaknya dan semaunya mengatasnamakan GMNI dan masih mengklaim dirinya sebagai Ketua Umum DPP GMNI.
Dari itu, karena Imanuel-lah, GMNI menjadi bahan tertawaan publik pada publik yang tidak mengetahui bahwa ada orang-orang yang bergerak masif merusak GMNI dengan mengatasnamakan GMNI.
Dari sinilah dapat kita ketahui, ternyata perkelahian antara Imanuel Chayadi versus Independensi GMNI, dimenangkan oleh Imanuel Chayadi.
Mengapa Imanuel menang saat berkelahi melawan Independensi GMNI?
Jawabannya simpel, itu karena faktor ketidakpandaian orang-orang dibawahnya dalam ber-GMNI.***
Penulis: NN (Kader GMNI).