
JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) menegaskan akan membawa dugaan kasus perampasan lahan milik warga transmigrasi di Desa Trans Hero, Kabupaten Halmahera Utara, ke tingkat nasional. Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan dugaan penyerobotan tanah yang disebut berdampak terhadap puluhan kepala keluarga di wilayah tersebut.
Ketua Bidang Advokasi DPP GMNI, Yohanis Giat Purnomo, menyampaikan bahwa organisasinya tengah menyiapkan laporan resmi yang akan diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Transmigrasi, serta Mabes Polri dalam waktu dekat.
“Kasus ini tidak bisa dipandang sebagai sengketa tanah biasa. Ini menyangkut keadilan agraria dan perlindungan hak rakyat kecil. Karena itu, DPP GMNI akan menempuh jalur advokasi resmi melalui kementerian terkait dan aparat penegak hukum,” ujar Yohanis di Jakarta.
Dalam langkah advokasinya, DPP GMNI akan meminta Kementerian Dalam Negeri, khususnya Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa dan Otonomi Daerah, untuk melakukan evaluasi terhadap dugaan keterlibatan kepala daerah dalam persoalan tersebut. Menurut Yohanis, pemerintah daerah seharusnya hadir sebagai pelindung masyarakat, bukan justru diduga terlibat dalam persoalan agraria yang merugikan warga.
Selain itu, DPP GMNI juga mendesak Kementerian Transmigrasi turun langsung melakukan verifikasi lapangan terhadap status lahan yang diperuntukkan bagi warga transmigrasi. Organisasi tersebut menilai negara memiliki tanggung jawab moral maupun hukum dalam menjaga hak kelola masyarakat transmigran di Desa Trans Hero.
Tak hanya itu, DPP GMNI berencana melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri melalui Satgas Anti-Mafia Tanah. Pihaknya mengaku telah mengantongi sejumlah dokumen dan bukti kepemilikan berupa sertifikat hak milik (SHM) milik warga yang akan diserahkan dalam proses pelaporan.
“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan penyerobotan lahan dan kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan. Semua pihak harus tunduk pada hukum tanpa terkecuali,” tegas Yohanis.
DPP GMNI menyebut lahan yang dipersoalkan memiliki luas sekitar 12 hektare dan menjadi sumber penghidupan bagi 24 kepala keluarga transmigran. Organisasi tersebut memastikan akan terus mengawal kasus hingga hak masyarakat dikembalikan.
Yohanis menegaskan, jika masyarakat kecil mengalami kesulitan memperoleh keadilan di daerah, maka DPP GMNI siap membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional agar mendapat perhatian publik dan pemerintah pusat.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam membela kaum Marhaen dan memastikan hak-hak rakyat tidak dirampas secara sewenang-wenang,” pungkasnya.