
Marharnist.id, Jakarta — Belum tertangkapnya Harun Masiku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menuai sorotan dari kalangan pegiat antikorupsi.
Direktur Center for Budget Analysis, Uchok Sky Khadafi, menilai terdapat kejanggalan dalam proses pencarian buronan tersebut.
Menurut Uchok, sulit diterima secara logika jika seorang tersangka kasus korupsi dapat menghilang dalam waktu lama tanpa jejak yang jelas.
“Sulit diterima akal sehat jika seorang buronan kasus korupsi bisa menghilang begitu lama tanpa jejak. Ada dua kemungkinan: kapasitasnya memang luar biasa dalam menghindar, atau justru ada kekuatan di balik layar yang melindungi,” ujarnya dalam keterangan, Jumat (17/4/2026).
Ia menilai, dengan keterbatasan sumber daya finansial dan jaringan yang dimiliki, kecil kemungkinan Harun Masiku mampu bertahan lama dalam pelarian tanpa bantuan pihak lain. Karena itu, dugaan adanya perlindungan dari pihak tertentu dinilai patut dipertimbangkan.
“Jika benar ada perlindungan, maka ini menjadi persoalan serius yang menyangkut integritas sistem penegakan hukum. Artinya, ada hambatan non-teknis yang menghalangi aparat untuk menjangkau yang bersangkutan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Uchok menekankan pentingnya transparansi dari Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mengungkap perkembangan pencarian kepada publik. Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat.
“Publik berhak mengetahui sejauh mana upaya pencarian dilakukan dan apa saja kendala yang dihadapi,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kegagalan menghadirkan Harun Masiku ke hadapan hukum berpotensi menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.
Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat memperkuat persepsi bahwa hukum tidak mampu menjangkau semua pihak secara adil.
“Kalau ini terus dibiarkan, publik bisa kehilangan kepercayaan. Seolah-olah ada orang yang bisa menghindari hukum tanpa batas waktu,” katanya.
Uchok mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi bersama aparat terkait segera meningkatkan langkah konkret guna menangkap buronan tersebut dan menuntaskan perkara.
“Penuntasan kasus ini bukan hanya soal menangkap satu orang, tetapi menyangkut marwah penegakan hukum. Negara tidak boleh kalah oleh satu buronan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Harun Masiku merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang terungkap melalui operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi pada awal 2020.
Saat operasi berlangsung, ia tidak berada di lokasi dan sejak saat itu tidak pernah memenuhi panggilan penyidik hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan.
Hingga kini, keberadaan Harun Masiku belum diketahui secara pasti. Aparat penegak hukum mengklaim telah melakukan berbagai langkah pencarian, termasuk pemantauan terhadap pihak-pihak yang diduga membantu logistik pelarian serta bekerja sama dengan otoritas terkait untuk memblokir aliran dana yang dicurigai.***
Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.