
Marhaenist.id, Jakarta – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Timur menegaskan bahwa pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) merupakan kebutuhan penting bagi keberlanjutan lingkungan perkotaan. Namun, pelaksanaannya tidak boleh mengorbankan rakyat kecil maupun menjadi celah praktik korupsi.
Ketua DPC GMNI Jakarta Timur, Jansen Henry Kurniawan, menyatakan bahwa pembangunan RTH telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mewajibkan setiap kota memiliki minimal 30 persen RTH, terdiri dari 20 persen ruang publik dan 10 persen ruang privat.
“RTH memiliki fungsi vital, mulai dari menyerap polusi, mengurangi risiko banjir, hingga menjadi ruang sosial masyarakat. Namun, implementasinya tidak boleh mengabaikan keadilan sosial,” tegas Jansen dalam keterangannya, Jumat (3/4/2026).
Capaian RTH Jakarta Masih Jauh dari Target
Berdasarkan data Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, capaian RTH di Jakarta masih berada jauh di bawah target. Bahkan pada 2026, realisasi RTH disebut baru mencapai sekitar 5,6 persen.
Kondisi ini, menurut GMNI, sering dijadikan alasan untuk mempercepat pembangunan RTH, termasuk melalui penggusuran permukiman warga di kawasan padat penduduk.
“Yang menjadi persoalan, percepatan ini sering dilakukan dengan pendekatan represif. Warga digusur tanpa musyawarah yang adil dan tanpa jaminan relokasi yang layak,” ujarnya.
GMNI menilai praktik tersebut berpotensi melanggar hak atas tempat tinggal sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Belajar dari Kasus Penggusuran Sebelumnya
GMNI Jakarta Timur juga menyoroti sejumlah kasus penggusuran di masa lalu, seperti di Kampung Pulo (2015–2016), Rawajati (2016), dan Pluit (2014), yang kerap memicu konflik antara warga dan aparat.
Dalam beberapa kasus, lahan yang telah digusur bahkan tidak segera dimanfaatkan secara optimal, sehingga menimbulkan dugaan ketidakefisienan hingga penyalahgunaan kebijakan.
Saat ini, indikasi serupa disebut mulai muncul di sejumlah wilayah bantaran sungai seperti Kali Ciliwung dan Kali Sunter, di mana warga menghadapi ancaman penggusuran tanpa kejelasan relokasi permanen.
Sorotan Dugaan Korupsi Proyek RTH
Selain persoalan sosial, GMNI juga menyoroti adanya dugaan korupsi dalam proyek pengadaan lahan RTH di Jakarta.
Kasus pembebasan lahan di Munjul, Jakarta Timur (2019–2022), misalnya, ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan mark-up harga tanah yang merugikan negara hingga lebih dari Rp150 miliar.
Sementara itu, kasus serupa di Cipayung (2021–2022) juga mengindikasikan keterlibatan mafia tanah dan oknum pejabat, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp17,7 miliar.
“Ini menunjukkan bahwa program RTH yang seharusnya berpihak pada lingkungan dan masyarakat justru berpotensi menjadi ladang korupsi jika tidak diawasi secara ketat,” kata Jansen.
Seruan Berbasis Nilai Marhaenisme
GMNI menegaskan bahwa pembangunan harus berorientasi pada manusia, sebagaimana diajarkan oleh Bung Karno melalui konsep nation and character building dan Marhaenisme.
Menurut mereka, kebijakan yang menggusur rakyat tanpa keadilan merupakan bentuk penyimpangan dari semangat tersebut.
“Pembangunan sejati adalah yang membebaskan rakyat dari ketidakadilan, bukan yang justru memperparah penderitaan mereka,” tegasnya.
Pernyataan Sikap GMNI Jakarta Timur
Sebagai respons atas kondisi tersebut, DPC GMNI Jakarta Timur menyampaikan tiga tuntutan utama:
- Menghentikan segala bentuk penggusuran paksa atas nama pembangunan RTH.
- Menolak praktik korupsi dalam proyek RTH.
- Mendorong reformasi total tata kelola RTH yang transparan dan akuntabel.
Di akhir pernyataannya, GMNI mengutip pesan Bung Karno dalam pidato Hari Pahlawan 10 November 1961, yang mengingatkan bahwa perjuangan belum selesai selama masih ada penderitaan rakyat.
“Selama masih ada ratap tangis di gubuk-gubuk, pekerjaan kita belum selesai,” tutup Jansen.***
Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.