
Marhaenist.id, Jakarta — Peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Nasional ke-19 diwarnai dengan desakan keras kepada pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Hingga hampir satu tahun setelah Presiden Prabowo Subianto berjanji akan mendorong pengesahan RUU tersebut dalam waktu tiga bulan sejak pidato Hari Buruh, 1 Mei 2025, pembahasan di DPR RI dinilai masih berjalan di tempat.
Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, menyatakan bahwa DPR RI terkesan berlarut-larut dalam membahas RUU yang telah diperjuangkan selama 22 tahun itu.
Menurutnya, janji Presiden yang disampaikan pada peringatan Hari Buruh 2025 seharusnya menjadi komitmen politik yang konkret.
“Tak ada kemajuan berarti. Padahal RUU PPRT ini sudah diperjuangkan selama 22 tahun. Sampai kapan para PRT harus menunggu perlindungan hukum agar terlindungi ketika bekerja?” ujar Lita.
Koalisi Sipil untuk Pengesahan RUU PPRT mengungkapkan, berbagai upaya telah dilakukan, termasuk audiensi dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI.
Namun, hingga kini pembahasan dinilai hanya berputar di tingkat RDP tanpa langkah signifikan menuju pengesahan.
Eva Kusuma Sundari dari Institut Sarinah, mewakili koalisi, menegaskan bahwa DPR RI harus menunjukkan keberpihakan yang nyata.
Ia juga menyoroti peran Ketua DPR RI, Puan Maharani, agar segera membawa RUU PPRT ke rapat paripurna untuk disahkan.
“Janji Presiden tiga bulan, namun hingga hampir satu tahun belum ada kemajuan signifikan. Ketua DPR RI seharusnya dapat mengambil langkah konkret untuk mempercepat pengesahan,” tegas Eva.
Dalam konferensi pers yang digelar 13 Februari 2026 di Jakarta, puluhan organisasi yang tergabung dalam koalisi menyatakan akan kembali melakukan aksi jika RUU PPRT tak kunjung disahkan.
Mereka bahkan menyatakan siap menduduki Gedung DPR RI dan menggelar aksi di Istana Negara.
Vivi Widyawati dari Perempuan Mahardhika menegaskan bahwa gerakan akan terus mengawal hingga RUU tersebut sah menjadi undang-undang.
Koalisi juga meluncurkan tagar #Kawalsampailegal sebagai bentuk komitmen untuk terus mengawal proses legislasi di tahun 2026.
Ainun dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menyatakan pihaknya siap turun ke jalan jika pembahasan tetap mandek.
Sementara itu, Sri Rachmawati dari Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) mengingatkan agar negara tidak menunggu munculnya korban-korban baru sebelum bertindak.
Peringatan Hari PRT Nasional sendiri dilatarbelakangi oleh tragedi kematian Sunarsih, seorang PRT anak berusia 14 tahun di Surabaya pada 2001, yang meninggal akibat penyiksaan dan eksploitasi berat dari majikannya.
Sejak 2007, tanggal 15 Februari diperingati sebagai Hari PRT Nasional untuk mengenang peristiwa tersebut dan memperjuangkan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga.
Nyai Badriyah dari Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) menegaskan bahwa nilai-nilai agama tidak membenarkan kekerasan maupun eksploitasi terhadap PRT.
Negara, menurutnya, harus hadir menjamin kemanusiaan dan keadilan bagi pekerja rumah tangga.
Dalam momentum Hari PRT Nasional 2026 ini, Koalisi Sipil untuk Pengesahan RUU PPRT menyampaikan dua tuntutan utama:
1. Mendesak DPR RI dan Presiden untuk segera mengesahkan RUU Perlindungan PRT.
2. Mendesak Ketua DPR RI untuk membawa RUU PPRT ke rapat paripurna dan memastikan pengesahannya.
Koalisi menegaskan bahwa perjuangan ini bukan semata agenda politik, melainkan tuntutan kemanusiaan agar tidak ada lagi “Sunarsih-Sunarsih” berikutnya yang menjadi korban kekerasan dan eksploitasi akibat absennya perlindungan hukum.***
Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.