
Marhaenist.id, Jakarta — Setelah lebih dari satu dekade tertunda, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana kembali dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Badan Keahlian DPR pada Rabu (14/1/2026).
Draf RUU tersebut kini telah dibuka untuk publik sebagai bentuk transparansi dan partisipasi masyarakat dalam mengawal proses legislasi.
RUU Perampasan Aset dirancang untuk menjerat pelaku kejahatan finansial sekaligus memulihkan kerugian negara.
Regulasi ini terdiri dari delapan bab dan 62 pasal yang mengatur secara komprehensif mulai dari jenis aset yang dapat dirampas, lembaga pengelola aset sitaan, hingga mekanisme kerja sama internasional.
Salah satu poin krusial dalam RUU ini adalah penerapan mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB), yakni perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku.
Mekanisme ini menitikberatkan pada objek aset (in rem) yang diduga berasal dari tindak pidana, bukan semata-mata pada subjek pelaku, guna memberikan efek jera terhadap kejahatan korupsi, kartel narkotika, hingga pertambangan ilegal.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), Dr. H. Sutrisno, SH., MHum., menegaskan bahwa penerapan perampasan aset harus tetap berlandaskan prinsip praduga tak bersalah.
“Perampasan aset tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Harus ada kejelasan dan pembuktian bahwa aset tersebut benar-benar merupakan hasil tindak pidana, agar tidak membuka ruang abuse of power,” ujar Sutrisno dalam keterangannya pada (5/2/2026).
Ia juga menekankan pentingnya integritas aparat penegak hukum, transparansi dalam pengelolaan aset sitaan, serta pembentukan mekanisme pengawasan oleh lembaga independen yang melibatkan partisipasi masyarakat sipil.
Dari sudut pandang geopolitik Nusantara, RUU Perampasan Aset dinilai dapat memperkuat kedaulatan ekonomi nasional.
Upaya ini menjadi langkah strategis untuk mencegah kejahatan finansial lintas negara yang merugikan Indonesia sekaligus mengurangi ketergantungan penyelesaian sengketa melalui arbitrase asing.
Sementara itu, dalam perspektif Marhaenisme, perampasan aset hasil kejahatan dinilai sejalan dengan ajaran Bung Karno, bahwa sumber daya dan kekayaan negara harus dikembalikan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat, bukan dikuasai oleh segelintir elite melalui praktik ilegal.
Sutrisno yang merupakan Alumni GMNI berharap DPR dan pemerintah dapat segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan pengawasan yang ketat.
“Dengan hukum yang tegas, pengelolaan aset yang transparan, serta pengawasan yang kuat, negara terlindungi, rakyat diuntungkan, dan kejahatan berbasis keuntungan pribadi dapat ditekan secara signifikan,” pungkasnya.***
Penulis: Sang/Editor: Bung Wadhaar.