
Marhaenist.id, Jakarta — Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengungkapkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi pengalaman paling membekas sepanjang masa pengabdiannya di lembaga penjaga konstitusi tersebut.
Putusan yang membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 itu dinilai Arief sebagai titik awal kondisi demokrasi Indonesia yang “tidak baik-baik saja”.
Hal tersebut disampaikan Arief saat memberikan pernyataan kepada wartawan usai mengikuti Wisuda Purnabakti Hakim Konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Rabu (4/2/2026), menandai berakhirnya masa jabatannya setelah 13 tahun mengabdi.
“Saya paling merasa tidak bisa menjalankan tugas mengawal Mahkamah Konstitusi dengan baik pada saat rapat-rapat putusan perkara Nomor 90,” ujar Arief.
Menurutnya, Putusan 90 bukan hanya menyisakan beban moral pribadi, tetapi juga memicu konflik internal yang sulit dibendung.
Arief mengaku tidak mampu menahan munculnya ketegangan dan pertentangan yang menyertai proses pengambilan putusan tersebut.
“Perkara 90 inilah yang menjadikan saya merasa tidak mampu menahan terjadinya konflik-konflik. Saya merasa perkara ini menjadi titik awal Indonesia tidak baik-baik saja,” tegasnya.
Arief juga menyinggung berbagai dinamika yang ia alami selama menjadi hakim konstitusi, mulai dari pelanggaran etik, pelanggaran konstitusi, hingga adanya hakim yang terseret persoalan hukum pidana.
“Semua itu menjadikan dinamika di Mahkamah Konstitusi sungguh luar biasa,” katanya.
Sebagai informasi, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengubah tafsir syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden dengan memberikan pengecualian bagi calon yang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah hasil pemilu.
Tafsir tersebut membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka, yang saat itu berusia 36 tahun dan menjabat sebagai Wali Kota Surakarta.
Putusan tersebut menuai kritik luas dari berbagai kalangan karena dinilai melampaui kewenangan MK sebagai negative legislator serta sarat konflik kepentingan.
Ketua MK saat itu, Anwar Usman, diketahui memiliki hubungan keluarga dengan Gibran.
Polemik semakin menguat setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat karena tidak menjaga independensi dan imparsialitas.
Anwar kemudian dicopot dari jabatan Ketua MK, meski tetap berstatus sebagai hakim konstitusi.
Meski demikian, Putusan MK 90 tetap berlaku dan menjadi dasar hukum pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.
Dari sembilan hakim konstitusi, lima hakim menyatakan setuju dengan putusan tersebut.
Tiga hakim sejalan penuh dengan mayoritas, yakni Anwar Usman, Manahan MP Sitompul, dan Guntur Hamzah.
Dua hakim lainnya, Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic, menyampaikan concurring opinion.
Sementara itu, empat hakim menyampaikan dissenting opinion karena menilai MK telah membentuk norma baru yang seharusnya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah. Keempat hakim tersebut adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo.***
Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar