Marhaenist.id, Jakarta — Mandeknya pemberantasan korupsi di Indonesia kembali disorot dalam Diskusi Publik yang digelar Jaringan Aktivis dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (JAMKI). Mengangkat tema “Akuntabilitas Pemberantasan Korupsi: Mungkinkah Membersihkan dengan Sapu Kotor?”.
Forum ini menghadirkan kritik terbuka terhadap kondisi penegakan hukum nasional yang dinilai semakin kehilangan arah dan jauh dari prinsip-prinsip keadilan.
Sejumlah narasumber menegaskan bahwa persoalan korupsi bukan lagi sekadar soal regulasi, melainkan krisis integritas aparat penegak hukum dan minimnya keberanian politik negara.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santosa, menilai lemahnya pemberantasan korupsi berakar pada rusaknya integritas internal lembaga penegak hukum. Menurutnya, ketika aparat justru terlibat atau membiarkan praktik korupsi, maka kepercayaan publik terhadap hukum akan runtuh secara sistemik.
“Masalah utama bukan aturan, tetapi manusianya. Kalau penegak hukum ikut bermain, sistem kehilangan legitimasi,” ujar Sugeng, Selasa (27/1/2026).
Sugeng menekankan, reformasi hukum tanpa pembersihan internal hanya akan menjadi formalitas. Ia mendesak adanya transparansi, pengawasan eksternal yang kuat, serta sanksi tegas bagi aparat bermasalah.
Ia juga mengingatkan bahaya serius ketika hukum terasa tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Kondisi tersebut, menurutnya, mempercepat krisis kepercayaan publik.
“Keadilan yang hanya menyasar rakyat kecil adalah tanda kemerosotan moral hukum,” tegasnya.
Sementara itu, praktisi hukum Firman Tendri Masengi menyampaikan kritik keras terhadap independensi penegakan hukum.
Ia menilai, hukum saat ini bergerak bukan berdasarkan keadilan, melainkan tekanan opini publik dan viralitas media sosial.
“Banyak kasus besar berhenti di tengah jalan. Penegakan hukum baru berjalan kalau sudah ramai,” kata Firman.
Ia menyebut kondisi tersebut sebagai bukti bahwa hukum telah kehilangan nyali dan arah. Dalam metafora tajam, Firman menggambarkan pemberantasan korupsi yang tak lagi memadai jika hanya mengandalkan cara-cara biasa.
“Kalau sampahnya sudah terlalu kotor, sapu tidak lagi cukup. Yang dibutuhkan adalah insinerator,” ujarnya.
Firman yang juga alumni GMNI menegaskan, istilah tersebut merupakan simbol tindakan hukum yang ekstrem namun sah, seperti pemiskinan koruptor, pencabutan hak politik, dan pembersihan total lembaga hukum tanpa kompromi.
“Selama hukum masih bisa dinegosiasikan, korupsi akan terus hidup,” tandasnya.
Dari kalangan mahasiswa, Salma Mawavi menyuarakan kekecewaan generasi muda terhadap janji pemberantasan korupsi yang tak kunjung terwujud.
Ia menilai anak muda hari ini semakin skeptis karena melihat ketimpangan antara retorika dan realitas.
“Kami lelah dengan sandiwara hukum. Yang ditangkap selalu aktor kecil, sementara pemain besar seperti kebal,” ujar Salma.
Menurutnya, generasi muda tidak hanya menuntut penindakan hukum, tetapi juga keteladanan moral dari para elite dan aparat negara. Tanpa itu, pendidikan antikorupsi hanya akan menjadi slogan.
Salma juga menekankan pentingnya membuka ruang partisipasi mahasiswa dan masyarakat sipil dalam pengawasan kekuasaan.
“Jika suara rakyat terus diabaikan, jangan heran kalau kepercayaan generasi muda terhadap negara semakin hilang,” katanya.
Sebagai moderator, Carlos Wawo menegaskan bahwa diskusi ini merupakan cerminan kegelisahan publik yang semakin meluas.
Ia menyebut, korupsi adalah kejahatan serius yang berdampak langsung pada hak dasar rakyat.
“Korupsi merampas akses masyarakat terhadap pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan,” ujar Carlos.
Ia menutup diskusi dengan menegaskan bahwa tanpa keberanian politik dan reformasi menyeluruh, pemberantasan korupsi hanya akan menjadi jargon rutin tanpa perubahan nyata.
“Tanpa keberanian politik dan reformasi menyeluruh, pemberantasan korupsi hanya akan menjadi jargon tahunan tanpa hasil nyata,” tandas Carlos.***
Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.