Marhaenist.id – Wacana mekanisme pemilihan kepala daerah kepada DPRD kembali muncul ke permukaan. Dalihnya klasik yaitu efisiensi anggaran, stabilitas politik, dan mengurangi konflik horizontal. Namun di balik argumen teknokratis itu, ada persoalan yang jauh lebih mendasar dan jarang dibicarakan secara jujur yaitu masa depan lingkungan hidup.
Pemilihan kepala daerah secara langsung, dengan segala kekurangannya, setidaknya memberi ruang bagi rakyat untuk menentukan arah kepemimpinan daerahnya. Rakyat terutama masyarakat yang hidup di sekitar hutan, pesisir, gunung, dan sumber air punya kepentingan langsung terhadap siapa yang memegang kendali kebijakan. Ketika hak memilih itu ditarik dan diserahkan sepenuhnya kepada DPRD, maka jarak antara pengambil keputusan dan warga terdampak menjadi semakin lebar.
Masalahnya, DPRD bukan ruang hampa kepentingan. Ia adalah arena politik yang didominasi partai-partai. Dan di sinilah letak soal seriusnya. Tidak sedikit partai politik yang hari ini mendorong pilkada tak langsung justru memiliki rekam jejak panjang dalam mendukung kebijakan-kebijakan yang merusak lingkungan. Mulai dari pembukaan tambang di kawasan lindung, alih fungsi hutan untuk perkebunan skala besar, reklamasi pesisir, hingga proyek-proyek infrastruktur yang mengabaikan daya dukung ekologis.
Dalam praktik politik elektoral, kepala daerah kerap menjadi simpul penting bagi izin-izin lingkungan. Ketika pemilihnya adalah rakyat, setidaknya ada tekanan moral dan politik untuk mempertimbangkan suara publik. Tetapi jika pemilihnya hanya segelintir elite di DPRD, maka orientasi kebijakan berpotensi bergeser sepenuhnya pada kepentingan partai dan jejaring modal yang menopangnya.
Pilkada oleh DPRD membuka ruang transaksi yang lebih tertutup. Lobi-lobi politik menjadi lebih intens, lebih senyap, dan lebih sulit diawasi publik. Dalam situasi seperti ini, isu lingkungan hampir selalu menjadi korban pertama. Ia kalah oleh logika “balas jasa politik”, kebutuhan pembiayaan partai, dan kepentingan investor yang menginginkan karpet merah perizinan.
Mari bicara apa adanya. Selama ini, kerusakan lingkungan di Indonesia tidak lahir dari ruang kosong. Tapi lahir dari keputusan politik. Dan keputusan politik itu, dalam banyak kasus, dibuat oleh elite partai baik di pusat maupun di daerah yang punya hubungan erat dengan industri tambang, perkebunan skala besar, properti, dan proyek infrastruktur rakus lahan.
Dari perspektif ekologi politik (political ecology), kerusakan lingkungan bukan persoalan teknis, melainkan hasil relasi kuasa yang timpang. Siapa yang berkuasa menentukan siapa yang menanggung dampak. Dalam sistem pilkada tak langsung, relasi kuasa itu semakin timpang. Elite politik dan pemodal berada di satu sisi, sementara rakyat dan lingkungan berada di sisi yang dikorbankan.
Teori ini menjelaskan mengapa konflik agraria, kriminalisasi warga, dan pembungkaman pembela lingkungan terus berulang. Negara hadir bukan sebagai pelindung, tetapi sebagai pengaman investasi. Ketika DPRD menjadi penentu kepala daerah, maka negara lokal sepenuhnya jatuh ke dalam orbit kepentingan partai dan modal.
Pengalaman selama 2 dekade terakhir menunjukkan bahwa banyak kerusakan lingkungan di Indonesia bukan terjadi karena ketiadaan regulasi, melainkan karena kolusi antara penguasa daerah, partai politik, dan pemodal. Maka, mempersempit partisipasi rakyat dalam menentukan kepala daerah justru berisiko melanggengkan pola lama. Kekuasaan yang berjarak dari rakyat dan abai terhadap keberlanjutan lingkungan.
Karena itu, wacana pilkada tak langsung bukan sekadar soal mekanisme demokrasi, tetapi soal keberpihakan. Apakah negara masih percaya pada kedaulatan rakyat, atau justru memilih menyerahkannya pada elite politik yang rekam jejak ekologisnya bermasalah. Jika jawabannya yang kedua, maka kerusakan lingkungan bukan hanya akan berlanjut, tetapi dilembagakan secara politik.***
Penulis: Dandy Aulia Rachman, Ketua DPC GMNI Pasuruan.