
Marhaenist.id, Pasaman Timur — Peristiwa kekerasan yang memilukan menimpa seorang nenek renta di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman Timur. Seorang perempuan lanjut usia bernama Saudah (67) menjadi korban penganiayaan brutal setelah menolak aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi di atas lahan miliknya sendiri.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam, 1 Januari 2026. Menurut keterangan korban, pada siang hari Nenek Saudah sempat mendatangi para penambang dan meminta mereka menghentikan aktivitas penggalian di lahannya. Permintaan itu sempat dipenuhi dan aktivitas tambang berhenti sementara.
Namun, situasi berubah setelah waktu Magrib. Para penambang kembali memasuki lahan milik korban dan melanjutkan aktivitas tambang emas ilegal tersebut.
Merasa haknya dilanggar dan tidak mendapat perlindungan, Nenek Saudah nekat berjalan seorang diri menuju lokasi tambang yang berjarak sekitar 300 meter dari rumahnya, hanya berbekal sebuah senter. Dalam perjalanan, korban diduga diserang oleh pelaku tak dikenal. Ia dilempari batu, kemudian dipukuli secara brutal hingga tak berdaya.
Dalam kondisi setengah sadar, korban sempat mendengar para pelaku menyebut dirinya telah meninggal dunia. Tubuh Nenek Saudah kemudian dibuang ke semak-semak di tepi sungai sekitar pukul 22.00 WIB.
Sekitar pukul 01.00 WIB, korban tersadar dan dengan kondisi tubuh penuh luka berusaha pulang ke rumahnya dengan tertatih. Namun setibanya di depan rumah, ia kembali pingsan. Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera memberikan pertolongan dan melarikan korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Peristiwa ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap warga yang mempertahankan hak atas tanahnya dari praktik pertambangan ilegal. Kasus tersebut menuai kecaman karena menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap masyarakat, khususnya kelompok rentan, dalam menghadapi aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan jiwa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi di media manapun terkait penetapan tersangka maupun langkah penegakan hukum terhadap pelaku dan jaringan tambang emas ilegal yang beroperasi di wilayah tersebut.***
Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.