By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Hitam Putihnya Hukum, Penganiayayan Siswa 14 Tahun Tantangan Untuk Penegak Hukum
Dugaan Kekerasan Oknum Brimob di Tual, Anak 14 Tahun Meninggal Dunia
Indonesia Menggugat: GMNI Jakarta Timur Desak Pencopotan Menteri HAM
Prof. Arief Hidayat: Perjanjian Dagang RI–AS Jadi Ujian Konstitusi dan Politik Luar Negeri Bebas Aktif
DPP GMNI Desak Pengusutan Terbuka Dugaan Kekerasan Oknum Brimob di Kota Tual yang Tewaskan Anak 14 Tahun

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Opini

Ancaman Pidana dan Krisis Penegakan Hukum: Vakum Badan Sengketa PDP

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Kamis, 18 Desember 2025 | 12:52 WIB
Bagikan
Waktu Baca 3 Menit
Ancaman Pidana dan Krisis Penegakan Hukum: Vakum Badan Sengketa PDP/MARHAENIST.
Bagikan

Marhaenist.id – UU PDP dan Fondasi Keamanan Hukum – Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) telah berlaku penuh dan menjadi tonggak penting bagi kedaulatan data nasional. Regulasi ini menandai era baru perlindungan hukum atas informasi pribadi, menempatkannya sebagai hak fundamental warga negara dan aset strategis yang wajib dilindungi negara.

UU PDP mengatur kewajiban pengendali data dalam memproses, menyimpan, dan mengamankan data pribadi sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tujuan pemrosesan. Pelanggaran terhadap prinsip tersebut tidak lagi semata pelanggaran administratif, tetapi telah menjadi perbuatan pidana yang membawa konsekuensi hukum serius.

Ancaman Pidana dalam UU PDP

Sebagai perangkat penegakan hukum, UU PDP memuat ancaman pidana yang tegas bagi pelanggaran termasuk:

Pidana penjara hingga enam tahun,

Pidana denda hingga Rp6 miliar,

Pemberatan bagi korporasi.

Ancaman pidana tersebut bertujuan menciptakan efek jera dan memastikan kepatuhan seluruh pengendali data — baik sektor publik maupun privat. Namun, efektivitasnya bergantung pada kesiapan sistem penegakan hukum dan ketersediaan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif sebagai instrumen operasional penegakan.

Ketiadaan Badan Penyelesaian Sengketa

Hingga saat ini struktur kelembagaan untuk Penyelesaian Sengketa PDP sebagaimana diperintahkan UU PDP belum terbentuk. Kekosongan kelembagaan ini menimbulkan vakum penegakan hukum dan menghambat hak pemulihan korban ketika terjadi pelanggaran data pribadi.

Tanpa forum penyelesaian sengketa yang resmi, masyarakat kesulitan menuntut ganti rugi atau menempuh jalur penyelesaian hukum yang cepat, efisien, dan berkeadilan. Akibatnya, ancaman pidana serta sanksi administratif berpotensi menjadi tidak efektif dalam membangun budaya kepatuhan.

Urgensi Pembentukan Badan Sengketa

Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa PDP merupakan syarat mutlak bagi kepastian hukum. Badan ini diperlukan sebagai otoritas independen untuk menangani sengketa, memutus pelanggaran, dan mengawasi kepatuhan. Tanpanya, penegakan hukum akan bergerak dalam ruang kosong tanpa kemampuan mengeksekusi mandat UU PDP secara menyeluruh.

Baca Juga:   Membangun Kembali Oposisi Marhaen di Era Post-Politics

Negara membutuhkan institusi yang dapat memberikan keputusan mengikat, menjamin pemulihan korban, dan menegakkan prinsip kedaulatan digital. Keterlambatan pembentukan badan ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik dan menghambat transformasi digital nasional.

UU PDP telah memberikan landasan hukum yang kuat, namun efektivitasnya sangat bergantung pada keberadaan mekanisme penegakan yang operasional. Vakum kelembagaan menjadi penghambat serius dalam memastikan perlindungan data pribadi dan penegakan ancaman pidana secara nyata.

Negara wajib menuntaskan pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa PDP untuk memastikan penegakan hukum yang adil, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa itu, mandat UU PDP hanya akan menjadi teks hukum yang kehilangan makna strategisnya.***


Penulis: Firman Tendry Masengi, Praktisi Hukum dan Alumni GMNI.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

Hitam Putihnya Hukum, Penganiayayan Siswa 14 Tahun Tantangan Untuk Penegak Hukum
Senin, 23 Februari 2026 | 03:46 WIB
Dugaan Kekerasan Oknum Brimob di Tual, Anak 14 Tahun Meninggal Dunia
Senin, 23 Februari 2026 | 03:35 WIB
Indonesia Menggugat: GMNI Jakarta Timur Desak Pencopotan Menteri HAM
Senin, 23 Februari 2026 | 03:24 WIB
Prof. Arief Hidayat: Perjanjian Dagang RI–AS Jadi Ujian Konstitusi dan Politik Luar Negeri Bebas Aktif
Minggu, 22 Februari 2026 | 21:23 WIB
DPP GMNI Desak Pengusutan Terbuka Dugaan Kekerasan Oknum Brimob di Kota Tual yang Tewaskan Anak 14 Tahun
Minggu, 22 Februari 2026 | 00:25 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa
DPR Nilai Saatnya Mahkamah Agung Bersih-Bersih
UU PDP Disahkan, Pemerintah Diminta Bentuk Pengawas Independen
Beliau Ini Tukang Buat Masjid Bagus

Lainnya Dari Marhaenist

Gelar Halal Bilhalal, PA GMNI Banten Kokohkan Persatuan Kader Nasionalis

Marhaenist.id, Tangsel - Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Banten…

GMNI Tegaskan RUU Daerah Kepulauan Merupakan Keharusan Sejarah

Marhaenist.id, Jakarta — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Menukil Kembali Kisah Pindahnya Ibukota Republik ke Yogyakarta

Marhaenist.id - Yogyakarta menjadi tempat amanat kebangsaan untuk pertama kali disampaikan dalam perayaan…

GMNI Desak Kejari segera Tersangkakan Pelaku Tambak Udang di Bengkalis

Marhaenist.id, Bengkalis - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

GMNI Balikpapan Jadi Rumah Ideologis, Tiga Ketua DPP GMNI Siap Hadir di KTD 2025

Marhaenist.id, Balikpapan – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Pembukaan Konferda V PA GMNI Jakarta Raya Dijadwalkan Sabtu (13/12/2025), Inilah Ketentuan Panitia Bagi Peserta yang akan Hadir

Marhaenist.id, Jakarta — Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa…

Hidupkan Suara Utusan Golongan di MPR

Marhaenist.id - Rusaknya bangsa ini karena semua semua ditentukan suara terbanyak. Dari…

.

Galeri Nasional Bredel Pameran Tunggal Yos Suprapto Saat Pembukaan

Marhaenist.id, Jakarta - Pameran lukisan tunggal karya Yos Suprapto bertajuk “Kebangkitan: Tanah…

Sevisi Dengan Kader PDIP Yogyakarta, Arya Siap Dipasangkan Jadi Wakil Walikota

Marhaenist, Yogyakarta - Ariyanto menyatakan dirinya siap menjadi calon wakil walikota untuk…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?