Marhaenist.id, Jombang – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jombang, melalui ketuanya, Daffa Raihananta, menyampaikan penyesalan mendalam atas tindakan tidak profesional yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di RSU PKU Muhammadiyah Mojoagung.
Ia mendesak pihak-pihak terkait, khususnya Dinas Kesehatan dan manajemen rumah sakit, untuk segera melakukan evaluasi serta investigasi internal secara menyeluruh.
“Kami sangat prihatin atas beredarnya video siaran langsung di TikTok yang dilakukan oleh dua perawat di salah satu rumah sakit swasta di Jombang saat berlangsungnya tindakan operasi caesar. Tindakan tersebut jelas bertentangan dengan standar etika profesi, peraturan rumah sakit, dan prinsip perlindungan hak privasi pasien,” ujarnya.
Menurutnya, keselamatan, kenyamanan, serta hak pasien atas privasi harus menjadi prioritas utama dalam pelayanan kesehatan. Kata dia pula, setiap bentuk dokumentasi medis, baik foto maupun video, wajib dilakukan dengan izin tertulis dari pasien, dan hanya diperuntukkan bagi kepentingan edukasi atau dokumentasi resmi.
Meski demikian, ini menjadikan proses medis sebagai konten hiburan atau ajang eksistensi pribadi di media sosial tanpa persetujuan dan tanpa pertimbangan etis merupakan pelanggaran serius terhadap kode etik profesi.
“Kami menegaskan bahwa tindakan siaran langsung di TikTok saat operasi, tanpa izin pasien, merupakan pelanggaran etika yang tidak dapat ditoleransi,” tambah Daffa.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, dr. Hexawan Tjahya Widada, menjelaskan bahwa dua orang dalam video tersebut merupakan perawat yang saat itu sedang menangani proses persalinan di RSU PKU Muhammadiyah Mojoagung.
Keduanya telah dipanggil dan diberikan pembinaan. Pihak rumah sakit juga telah mendapat teguran pada 27 Mei 2025, serta secara resmi mengumumkan pemecatan terhadap kedua perawat tersebut karena melanggar kode etik profesi.
Meski telah diambil tindakan terhadap kedua tenaga kesehatan tersebut, kami menekankan perlunya langkah lebih lanjut.
“Kami mendesak Dinas Kesehatan dan pihak rumah sakit untuk melakukan evaluasi dan investigasi internal secara menyeluruh terhadap pelanggaran yang terjadi, serta segera menyusun langkah-langkah perbaikan guna memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang,” ucap Kepala Dinas Kesehatan itu.
“Kami ingin menegaskan bahwa kode etik profesi bukanlah sekadar formalitas, melainkan komitmen moral yang wajib dijunjung tinggi demi menjaga martabat profesi dan keselamatan pasien,” tambahnya.
“Harapannya, ke depan, masyarakat Kabupaten Jombang dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan berintegritas,” tandasnya.***
Penulis: Husein/Editor: Redaksi.