Marhaenist – Penandatanganan keputusan bersama netralitas pegawai aparatus sipil negara (ASN) menunjukkan komitmen aparatur pemerintah tidak berpihak atau netral. Dalam penyelenggaraan kontestasi pesta demokrasi atau pemilihan umum (Pemilu) yang akan digelar setiap lima tahunan mendatang.
Penandatanganan keputusan netralitas tersebut melibatkan instansi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komite Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sikap netralitas para ASN sangat perlu diimplementasikan secara nyata dalam beberapa waktu dekat mendatang. Sebab, rangkaian pemilu sudah dimulai pada akhir 2022.
“Kegiatan ini amat sangat penting dalam pemilihan umum yang tahapannya sudah ditentukan,” kata Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas, melalui keterangan persnya pada Kamis (22/9/2022).
Menurut Azwar, ketika para ASN menerapkan sikap netralitas dalam perhelatan pemilu, tentunya dapat ikut menyukseskan gelaran tersebut. Sehingga, penyelenggaraan pesta demokrasi yang rutin diselenggarakan tiap lima tahunan dapat berjalan lancar sesuai dengan rencana yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Mensupport agenda pemerintah yaitu salah satunya adalah pemilihan umum,” kata Azwar.
Menanggapi hal tersebut, Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Alex Denni mengatakan, berdasarkan perundangan yang berlaku sudah jelas netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu harus dilakukan. Tepatnya, dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
Ada pasal yang secara jelas menyebutkan, ASN tidak boleh melakukan aktivitas-aktivitas yang menunjukkan identitas keberpihakan pada kontestan pemilu maupun pilkada.
“Dari tahun ke tahun sebetulnya sudah ada komitmen-komitmen dari instansi terkait untuk mengawal dan memastikan ASN tetap netral,” kata Alex Denni.
Dalam rangka memastikan, kesepakatan itu dilakukan diimplementasikan secara konkret di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah. Maka, pihaknya akan segera melakukan serangkaian sosialisasi terhadap pemangku kepentingan terkait itu.
Sosialisasi yang segera dilakukan akan mengedepankan sikap apa saja yang diperbolehkan oleh para ASN kala bergulirnya pesta demokrasi. Kemudian, sanksi tegas yang bakal diberikan ganjaran oleh pemerintah ketika melanggar aturan yang berlaku di atas.
“Sosialisasi kepada pembina kepegawaian maupun pejabat yang berwenang. Dengan substansi sanksi yang akan diberikan kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar netralitas ini,” tutup Alex.