Marhaenist.id, Mamuju – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) memanggil mantan Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar (ABM) dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sulbar Muh Idris sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah (Perusda) Sulbar.
Pemanggilan ini terkait dengan dana talangan sebesar Rp1,5 miliar dari Pemerintah Provinsi Sulbar kepada Perusda yang dikelola oleh PT Sulawesi Barat Mandiri (SBM).
Menanggapi hal tersebut ketua bidang aksi dan advokasi dewan pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sulawesi Barat bung supaldi meminta Kejati Sulbar mengusut tuntas persoalan tersebut dan dilakukan secara terbuka dan transparan.
“Kami meminta Kejati Sulbar untuk menuntaskan dugaan korupsi tersebut, agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tidak tumpul keatas dan tajam kebawah, apalagi ini diduga mantan pejabat tinggi di Sulbar terlibat yang seyogianya dapat memberikan contoh yang baik,” ujar salah satu pengurus DPD GMNI Sulbar, Senin (11/2/2025).
Lebih lanjut dirinya juga akan mengawal kasus ini agar dapat diselesaikan dan dituntaskan agar menjadi efek jera kepada oknum – oknum pejabat yang mencoba bermain.
“Kami akan mengawal kasus ini hingga ke kejaksaan agung bila mana kejaksaan tinggi Sulbar tidak mampu untuk menuntaskannya,” pungkasnya.***
Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.