Marhaenist – Angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terus meningkat. Sepanjang tahun ini, yakni periode Januari-Juni 2024, sedikitnya 32.064 orang kehilangan pekerjaan. Angka itu melejit 95,5% dibanding periode yang sama pada 2023.
Badai PHK tercatat sudah kencang dalam lima bulan pertama tahun ini. Baru pada Juni saja, jumlah pekerja yang terkena PHK turun jadi 4.842 orang dari sebanyak 8.393 orang pada Mei. Bila tren itu berlanjut, ada harapan badai PHK tahun ini mungkin tidak akan sebesar tahun lalu.
Namun, menilik aktivitas manufaktur yang semakin lesu dan diperkirakan kontraksinya akan berlanjut sampai satu hingga dua bulan ke depan, tidak tertutup kemungkinan angka PHK terus melesat naik. Bila asumsi itu terjadi, boleh jadi angka total PHK tahun 2024 akan memecahkan rekor baru setelah pada 2023 lalu angka PHK sudah menjadi yang tertinggi sejak 2021.
Selain karena kelesuan dunia usaha, mengemuka dugaan bahwa angka PHK yang semakin marak adalah karena dari sisi regulasi saat ini, pengurangan tenaga kerja menjadi semakin mudah.
Keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja alias Omnibus Law ketenagakerjaan yang sudah resmi berlaku sejak 2023, di mana saat ini kembali disidangkan oleh Mahkamah Konstitusi menyusul pengajuan judicial review oleh kaum buruh, ditengarai semakin memudahkan terjadinya PHK di kalangan tenaga kerja.
Dalam keterangan tertulis yang dilansir kala mengawal sidang judicial review Undang Undang Cipta Kerja pada 8 Juli lalu, kaum pekerja yang diwakili oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menyebut satu di antara delapan hal yang mendasari tuntutan pembatalan regulasi kontroversial tersebut adalah perihal kemudahan PHK akibat regulasi anyar serta pengaturan karyawan kontrak yang tak lagi diwajibkan pengangkatan setelah periode tertentu.
Menurut kaum pekerja, UU Ciptaker juga membuat proses PHK menjadi lebih mudah, sehingga membuat buruh tidak memiliki kepastian kerja dan selalu berada dalam posisi rentan.
Regulasi UU Ciptaker juga membolehkan pemilik usaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas (Pasal 92A). Lalu, perihal komponen upah terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tetap di mana upah pokok minimal sebesar 75% dari total upah (Pasal 94).
Ketentuan upah yang lebih longgar itu menguntungkan pebisnis karena dapat menaikturunkan upah pekerja sesuai pemahaman subyektifnya. Sebaliknya hal tersebut menjadi risiko bagi para buruh karena stabilitas pendapatannya menjadi menurun.
Bila menilik data PHK pada 2023, tahun ketika UU Ciptaker mulai diberlakukan, angka PHK memang melonjak tajam. Yaitu mencapai 64.855 orang, angka PHK tertinggi sejak 2021. Pada 2023 itu, ekonomi RI tumbuh 5,05%.
Sementara pertumbuhan investasi yang diincar naik salah satunya dengan strategi menggulirkan Omnibus Law ketenagakerjaan, mencatat pertumbuhan 17,5%, sebesar Rp1.418,9 triliun, pada 2023.
Hanya saja, kenaikan realisasi investasi itu tidak diikuti oleh angka penyerapan tenaga kerja yang besar. Penciptakan lapangan kerja baru tahun lalu hanya sebesar 1,82 juta pekerjaan. Sebagai perbandingan, pada 2013 setiap investasi sebesar Rp1 triliun mampu melahirkan 4.594 pekerjaan. Sementara pada 2023, penyerapannya hanya 1.285 pekerjaan.
Hal itu disinyalir karena investasi lebih banyak mengalir masuk ke sektor padat modal alih-alih ke padat karya. Tren serupa yang terlihat masih berlanjut pada tahun ini.
Kementerian Investasi/BKPM mengklaim, realisasi investasi yang tercatat tumbuh 22,3% selama semester 1-2024, telah berhasil melahirkan penciptaan 1,23 juta lapangan kerja baru. Angka itu mencerminkan kenaikan 44,3% dibanding semester 1-2023 lalu.
Investasi banyak mengalir ke sektor industri logam dasar, barang logam, bukan mesin dan peralatan. Lalu, sektor transportasi, gudang dan telekomunikasi. Kemudian, sektor pertambangan dan sektor perumahan, kawasan, industri dan perkantoran. Terakhir di sektor jasa lainnya.
Sementara di Indonesia, berdasarkan hasil Survei Angkatan Kerja Nasional Februari 2024, tiga lapangan usaha penyerap tenaga kerja terbanyak di Indonesia sejauh ini adalah lapangan usaha Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan (28,64%), lalu lapangan usaha Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor (19,05%), serta Industri Pengolahan (13,28%).
Karyawan Kontrak Tidak Diperpanjang
Melansir laporan S&P Global, tercatat bahwa untuk pertama kalinya sejak pandemi, aktivitas manufaktur Indonesia mengalami kontraksi. Purchasing Manager’s Index (PMI) manufaktur RI pada Juli turun ke level 49,3 dari tadinya di 50,7 pada bulan Juni.
Para pelaku usaha melaporkan kelesuan permintaan dari pasar domestik juga dari pasar ekspor. Output dan pesanan baru dari dalam negeri menurun, sementara pesanan baru dari pasar ekspor terbebani oleh gangguan pasokan pada jalur pelayaran global.
Penurunan PMI pada Juli mencerminkan penurunan output dan pesanan baru secara bersamaan. Laporan itu menyebut, perusahaan manufaktur menggarisbbawahi adanya kelesuan perrmintaan pasar di Indonesia saat ini dan hal itu menjadi faktor utama yang membuat penjualan menurun untuk pertama kalinya dalam setahun terakhir. Penjualan ekspor juga menurun meski pada tingkat lebih rendah dan sebagian adalah imbas dari keterlambatan pengiriman akibat masalah pada rute pelayaran global.
Karena situasi tersebut, banyak perusahaan yang akhirnya mengurangi jumlah karyawan untuk ketiga kalinya dalam empat bulan bulan terakhir.
“Jumlah karyawan juga dikurangi dengan penurunan yang paling tajam selama hampir tiga tahun. Ada banyak laporan tentang tidak diperpanjangnya kontrak karyawan yang sudah habis masa berlakunya,” kata S&P Global.
Bila mengacu pada regulasi lama terkait keberadaan karyawan kontrak, yaitu menurut UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 59, tertulis bahwa pekerja atau buruh yang bekerja di suatu perusahaan bisa diangkat menjadi karyawan tetap setelah bekerja dalam periode maksimal paling lama 2 tahun, dan diperpanjang 1 kali untuk 1 tahun ke depan.
“Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu,” bunyi Pasal 59 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003.
Pasal itu dihapuskan dalam Undang Undang Cipta Kerja sehingga memungkinkan pemberi kerja berulang memperpanjang kontrak atau memutus kontrak saat perjanjian selesai tanpa ada tuntutan mengangkat karyawan sebagai pekerja tetap.
Bila kondisi sektor manufaktur melanjutkan kelesuan, bukan tidak mungkin gelombang PHK akan terus berlanjut. Sebagai gambaran, ketika pandemi Covid-19 merebak pada 2020, terjadi PHK sebanyak 386.877 orang.
Lalu pada 2021 angkanya mulai turun menjadi 127.085 orang dan pada 2022 angkanya makin berkurang menjadi 25.114 orang. Namun, pada 2023, angka PHK kembali melesat tinggi mencapai 64.855 orang, sehingga menjadi yang tertinggi sejak 2021.
Dengan kini hanya dalam waktu enam bulan sudah ada 32.064 orang terkena PHK, angka itu jauh melampaui jumlah pada 2022 dan sebelum pandemi merebak. Pada 2019, Kemenaker mencatat ‘hanya’ ada 18.911 PHK di Indonesia.