By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Mahasiswa Apatis, Ketua DPK GMNI STIE Indonesia Jakarta Soroti Sikap Individualis dan Pentingnya Kesadaran Kolektif
Menuju Indonesia Emas 2045, DPP GMNI Dorong Pemanfaatan Kebudayaan Nasional
Dari Mahkamah Konstitusi ke Kampus, Prof. Arief Hidayat Resmi Bergabung di Universitas Borobudur sebagai Guru Besar Emeritus
Apa itu May Day? Apakah Sekadar Tanggal Merahkah?
Menuju Kematian Marhaenisme

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Kapitalisme

Omnibus Law Ciptakan Badai PHK Kian Melonjak

Indo Marhaenist
Indo Marhaenist Diterbitkan : Sabtu, 3 Agustus 2024 | 23:56 WIB
Bagikan
Waktu Baca 8 Menit
Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh para buruh untuk menolak banyaknya PHK. FILE/Dok/IST. Photo
Bagikan

Marhaenist – Angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terus meningkat. Sepanjang tahun ini, yakni periode Januari-Juni 2024, sedikitnya 32.064 orang kehilangan pekerjaan. Angka itu melejit 95,5% dibanding periode yang sama pada 2023.

Badai PHK tercatat sudah kencang dalam lima bulan pertama tahun ini. Baru pada Juni saja, jumlah pekerja yang terkena PHK turun jadi 4.842 orang dari sebanyak 8.393 orang pada Mei. Bila tren itu berlanjut, ada harapan badai PHK tahun ini mungkin tidak akan sebesar tahun lalu.

Namun, menilik aktivitas manufaktur yang semakin lesu dan diperkirakan kontraksinya akan berlanjut sampai satu hingga dua bulan ke depan, tidak tertutup kemungkinan angka PHK terus melesat naik. Bila asumsi itu terjadi, boleh jadi angka total PHK tahun 2024 akan memecahkan rekor baru setelah pada 2023 lalu angka PHK sudah menjadi yang tertinggi sejak 2021.

Selain karena kelesuan dunia usaha, mengemuka dugaan bahwa angka PHK yang semakin marak adalah karena dari sisi regulasi saat ini, pengurangan tenaga kerja menjadi semakin mudah.

Keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja alias Omnibus Law ketenagakerjaan yang sudah resmi berlaku sejak 2023, di mana saat ini kembali disidangkan oleh Mahkamah Konstitusi menyusul pengajuan judicial review oleh kaum buruh, ditengarai semakin memudahkan terjadinya PHK di kalangan tenaga kerja.

Dalam keterangan tertulis yang dilansir kala mengawal sidang judicial review Undang Undang Cipta Kerja pada 8 Juli lalu, kaum pekerja yang diwakili oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menyebut satu di antara delapan hal yang mendasari tuntutan pembatalan regulasi kontroversial tersebut adalah perihal kemudahan PHK akibat regulasi anyar serta pengaturan karyawan kontrak yang tak lagi diwajibkan pengangkatan setelah periode tertentu.

Baca Juga:   Ekonomi Lesu, Larangan Jual Rokok Ketengan Sangat Tidak Tepat

Menurut kaum pekerja, UU Ciptaker juga membuat proses PHK menjadi lebih mudah, sehingga membuat buruh tidak memiliki kepastian kerja dan selalu berada dalam posisi rentan.

Regulasi UU Ciptaker juga membolehkan pemilik usaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas (Pasal 92A). Lalu, perihal komponen upah terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tetap di mana upah pokok minimal sebesar 75% dari total upah (Pasal 94).

Ketentuan upah yang lebih longgar itu menguntungkan pebisnis karena dapat menaikturunkan upah pekerja sesuai pemahaman subyektifnya. Sebaliknya hal tersebut menjadi risiko bagi para buruh karena stabilitas pendapatannya menjadi menurun.

Bila menilik data PHK pada 2023, tahun ketika UU Ciptaker mulai diberlakukan, angka PHK memang melonjak tajam. Yaitu mencapai 64.855 orang, angka PHK tertinggi sejak 2021. Pada 2023 itu, ekonomi RI tumbuh 5,05%.

Sementara pertumbuhan investasi yang diincar naik salah satunya dengan strategi menggulirkan Omnibus Law ketenagakerjaan, mencatat pertumbuhan 17,5%, sebesar Rp1.418,9 triliun, pada 2023.

Hanya saja, kenaikan realisasi investasi itu tidak diikuti oleh angka penyerapan tenaga kerja yang besar. Penciptakan lapangan kerja baru tahun lalu hanya sebesar 1,82 juta pekerjaan. Sebagai perbandingan, pada 2013 setiap investasi sebesar Rp1 triliun mampu melahirkan 4.594 pekerjaan. Sementara pada 2023, penyerapannya hanya 1.285 pekerjaan.

Hal itu disinyalir karena investasi lebih banyak mengalir masuk ke sektor padat modal alih-alih ke padat karya. Tren serupa yang terlihat masih berlanjut pada tahun ini.

Kementerian Investasi/BKPM mengklaim, realisasi investasi yang tercatat tumbuh 22,3% selama semester 1-2024, telah berhasil melahirkan penciptaan 1,23 juta lapangan kerja baru. Angka itu mencerminkan kenaikan 44,3% dibanding semester 1-2023 lalu.

Baca Juga:   Ma'ruf Amin Minta Pemerintah, Pengusaha dan Buruh Perbarui Komitmen Bersama

Investasi banyak mengalir ke sektor industri logam dasar, barang logam, bukan mesin dan peralatan. Lalu, sektor transportasi, gudang dan telekomunikasi. Kemudian, sektor pertambangan dan sektor perumahan, kawasan, industri dan perkantoran. Terakhir di sektor jasa lainnya.

Sementara di Indonesia, berdasarkan hasil Survei Angkatan Kerja Nasional Februari 2024, tiga lapangan usaha penyerap tenaga kerja terbanyak di Indonesia sejauh ini adalah lapangan usaha Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan (28,64%), lalu lapangan usaha Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor (19,05%), serta Industri Pengolahan (13,28%).

Karyawan Kontrak Tidak Diperpanjang

Melansir laporan S&P Global, tercatat bahwa untuk pertama kalinya sejak pandemi, aktivitas manufaktur Indonesia mengalami kontraksi. Purchasing Manager’s Index (PMI) manufaktur RI pada Juli turun ke level 49,3 dari tadinya di 50,7 pada bulan Juni.

Para pelaku usaha melaporkan kelesuan permintaan dari pasar domestik juga dari pasar ekspor. Output dan pesanan baru dari dalam negeri menurun, sementara pesanan baru dari pasar ekspor terbebani oleh gangguan pasokan pada jalur pelayaran global.

Penurunan PMI pada Juli mencerminkan penurunan output dan pesanan baru secara bersamaan. Laporan itu menyebut, perusahaan manufaktur menggarisbbawahi adanya kelesuan perrmintaan pasar di Indonesia saat ini dan hal itu menjadi faktor utama yang membuat penjualan menurun untuk pertama kalinya dalam setahun terakhir. Penjualan ekspor juga menurun meski pada tingkat lebih rendah dan sebagian adalah imbas dari keterlambatan pengiriman akibat masalah pada rute pelayaran global.

Karena situasi tersebut, banyak perusahaan yang akhirnya mengurangi jumlah karyawan untuk ketiga kalinya dalam empat bulan bulan terakhir.

“Jumlah karyawan juga dikurangi dengan penurunan yang paling tajam selama hampir tiga tahun. Ada banyak laporan tentang tidak diperpanjangnya kontrak karyawan yang sudah habis masa berlakunya,” kata S&P Global.

Baca Juga:   Banyaknya Kepentingan di Balik Perpanjangan Kenaikan HET Beras

Bila mengacu pada regulasi lama terkait keberadaan karyawan kontrak, yaitu menurut UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 59, tertulis bahwa pekerja atau buruh yang bekerja di suatu perusahaan bisa diangkat menjadi karyawan tetap setelah bekerja dalam periode maksimal paling lama 2 tahun, dan diperpanjang 1 kali untuk 1 tahun ke depan.

“Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu,” bunyi Pasal 59 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003.

Pasal itu dihapuskan dalam Undang Undang Cipta Kerja sehingga memungkinkan pemberi kerja berulang memperpanjang kontrak atau memutus kontrak saat perjanjian selesai tanpa ada tuntutan mengangkat karyawan sebagai pekerja tetap.

Bila kondisi sektor manufaktur melanjutkan kelesuan, bukan tidak mungkin gelombang PHK akan terus berlanjut. Sebagai gambaran, ketika pandemi Covid-19 merebak pada 2020, terjadi PHK sebanyak 386.877 orang.

Lalu pada 2021 angkanya mulai turun menjadi 127.085 orang dan pada 2022 angkanya makin berkurang menjadi 25.114 orang. Namun, pada 2023, angka PHK kembali melesat tinggi mencapai 64.855 orang, sehingga menjadi yang tertinggi sejak 2021.

Dengan kini hanya dalam waktu enam bulan sudah ada 32.064 orang terkena PHK, angka itu jauh melampaui jumlah pada 2022 dan sebelum pandemi merebak. Pada 2019, Kemenaker mencatat ‘hanya’ ada 18.911 PHK di Indonesia.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

Mahasiswa Apatis, Ketua DPK GMNI STIE Indonesia Jakarta Soroti Sikap Individualis dan Pentingnya Kesadaran Kolektif
Kamis, 30 April 2026 | 16:59 WIB
Menuju Indonesia Emas 2045, DPP GMNI Dorong Pemanfaatan Kebudayaan Nasional
Kamis, 30 April 2026 | 14:53 WIB
Dari Mahkamah Konstitusi ke Kampus, Prof. Arief Hidayat Resmi Bergabung di Universitas Borobudur sebagai Guru Besar Emeritus
Kamis, 30 April 2026 | 04:41 WIB
Apa itu May Day? Apakah Sekadar Tanggal Merahkah?
Kamis, 30 April 2026 | 04:20 WIB
Menuju Kematian Marhaenisme
Kamis, 30 April 2026 | 01:41 WIB

BANYAK DIBACA

Cara Melakuan Registrasi Data Alumni GMNI di Website Resmi PA GMNI
Cara Masuk di Login Database Alumni Untuk Mendapatkan Kartu Anggota di Website PA GMNI
Negara Hukum Berwatak Pancasila
Tirani yang Tersenyum dalam Bayang Kiamat Epistemik: Evolusi Kekuasaan dari Orwellian ke Huxleyian – Part I
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa

Lainnya Dari Marhaenist

DPD GMNI Gorontalo Desak Pemprov Segera Tindak TPA Talumelito: Lingkungan Terancam, Kesehatan Masyarakat Dipertaruhkan

Marhaenist.id, Gorontalo - Dewan Pimpinan Daerah (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Kolonialisme Baru: Negara Tersandera oleh Oligarkhi

Marhaenist.id - Yang sekarang terjadi adalah Pemerintah disandera (state capture) oleh kekuatan…

Kabar Gembira Bagi Marhaenis, Kami Menyiapkan Buku-Buku Bung Karno Secara Gratis Disini!

Marhaenist.id - Sebagai wujud untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan ingin memberikan pengetahuan…

Momentum Sumpah Pemuda, Andi Aditya: Kemenpora Perlu Luas dalam Program Pemuda!

Marhaenist.id, Jakarta - Peringatan Hari Sumpah Pemuda kali ini mengingatkan kita akan…

Gelar Aksi, Aliansi Masyarakat Rohil Desak Bupati Copot Dirut PT BPR Rohil

Marhaenist.id, Rohil - Puluhan mahasiswa, masyarakat dan karyawan Bank Rohil, Provinsi Riau yang…

Indonesia Menggugat: GMNI Jakarta Timur Desak Pencopotan Menteri HAM

Marhaenist.id, Jakarta – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Refleksi Hari Jadi Kabupaten Rohul Ke-26 Tahun, GMNI: Momentum Evaluasi Pembangunan dan Penguatan Nasionalisme Kerakyatan

Marhaenist.id, Pasir Pengaraian - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kabupaten Rokan…

GMNI Surabaya Mengecam Wacana Pengelolahan Tambang oleh Perguruan Tinggi: Merusak Marwah Lembaga Pendidikan

Marhaenist.id, Surabaya - Wacana pemberian izin usaha tambang untuk perguruan tinggi yang…

The Art oF War Sun-Tzu: Menyerang Dengan Siasat

Marhaenist.id - Dalam sepanjang sejarah Kekaisaran Tiongkok, ada banyak jenderal dan ahli…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?