Marhaenist.id, Jakarta — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menegaskan bahwa pencabutan izin terhadap 28 perusahaan perusak lingkungan oleh Presiden Republik Indonesia harus dimaknai sebagai titik awal reformasi total tata kelola kehutanan nasional, bukan sekadar kebijakan simbolik.
Di bawah kepemimpinan Ketua Umum M. Risyad Fahlefi dan Sekretaris Jenderal Patra Dewa, DPP GMNI menilai bahwa selama puluhan tahun sektor kehutanan dikelola dengan paradigma eksploitatif yang menempatkan hutan semata sebagai komoditas ekonomi, bukan sebagai ruang hidup rakyat dan penyangga ekologis bangsa.
Akibat paradigma tersebut, konflik sosial-tenurial, kerusakan lingkungan, serta bencana ekologis terus berulang di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari Sumatera hingga Sulawesi.
Berdasarkan hasil investigasi GMNI di lapangan, pencabutan izin perusahaan kerap tidak diiringi dengan pembenahan menyeluruh terhadap sistem perizinan, pengawasan, dan penegakan hukum kehutanan. Ketidaksinkronan kebijakan, tumpang tindih regulasi, serta lemahnya kontrol negara justru membuka ruang lahirnya konflik baru dan menggerus kepercayaan publik terhadap komitmen perlindungan hutan.
Melalui Ketua Bidang Kehutanan, Arjun Munthe, DPP GMNI menegaskan bahwa reformasi kehutanan tidak boleh berhenti pada pencabutan izin semata.
“Jika pencabutan izin tidak diikuti pembenahan sistemik, maka hal itu hanya akan menjadi jeda sebelum perusakan kembali terjadi secara berulang. Reformasi kehutanan harus menyentuh akar persoalan izin, pengawasan, dan keberpihakan negara kepada rakyat,” tegas Arjun.
Ia juga menekankan bahwa reformasi kehutanan harus berjalan seiring dengan agenda reforma agraria sejati, dengan memastikan pemulihan ekosistem, pengakuan hak masyarakat adat dan lokal, serta penataan ulang izin berbasis keadilan ekologis dan sosial.
“Tanpa itu, pencabutan izin hanya akan menjadi kebijakan reaktif yang gagal menyelesaikan konflik struktural,” ujarnya.
Arjun mendorong pemerintah menjadikan momentum ini sebagai pijakan untuk memperbaiki tata kelola kehutanan secara menyeluruh, transparan, dan berpihak pada rakyat. GMNI di seluruh tingkatan, dari DPP hingga DPC, menyatakan komitmennya untuk mengawal proses tersebut.
“Bersama DPD dan DPC, kami akan mengawal proses ini agar hutan Indonesia benar-benar dikelola untuk keselamatan rakyat, keberlanjutan lingkungan, dan kedaulatan bangsa,” tambahnya.
Wajah Ganda Negara dalam Kasus PT Toba Pulp Lestari
Salah satu kasus paling mencolok adalah PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL), perusahaan yang izinnya diumumkan dicabut sebagai bagian dari 28 perusahaan pelanggar pemanfaatan hutan. Hingga 21–22 Januari 2026, manajemen TPL mengaku belum menerima keputusan tertulis resmi dari pemerintah dan mengetahui pencabutan izin tersebut justru dari media sosial dan pemberitaan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensi negara dalam menjalankan penegakan hukum kehutanan. Ketika kebijakan diumumkan ke publik tanpa disertai mekanisme hukum yang tegas, pencabutan izin berpotensi menjadi retorika politik tanpa dampak struktural.
Ironisnya, sebelum dinyatakan sebagai pelanggar, TPL justru menerima berbagai sertifikasi dan penghargaan negara, mulai dari Sertifikat Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) berpredikat “Baik”, sertifikasi IFCC, hingga Penghargaan Prima Wana Karya tingkat nasional. Fakta ini menunjukkan kontradiksi serius dalam sistem penilaian dan pengawasan kehutanan nasional.
“Bagaimana publik bisa percaya pada tata kelola kehutanan jika satu perusahaan bisa diberi penghargaan, tapi di saat yang sama disebut sebagai pelanggar serius? Ini menunjukkan ada masalah mendasar dalam sistem pengawasan negara,” kata Arjun.
Oligarki SDA dan Jaringan Korporasi Global
Hingga 2026, TPL diketahui memiliki afiliasi kuat dengan Royal Golden Eagle (RGE) Group, jaringan bisnis sumber daya alam global. Struktur kepemilikan dan hubungan manajerial ini menegaskan bahwa kerusakan hutan di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari dominasi oligarki sumber daya alam yang selama ini mendapatkan ruang besar dalam kebijakan negara.
DPP GMNI menilai, selama oligarki sumber daya alam masih dilindungi oleh regulasi yang timpang, konflik kehutanan akan terus berulang dan rakyat akan terus menjadi korban.
Konflik Kehutanan Meluas dari Sumatera hingga Sulawesi
Pencabutan izin 28 perusahaan mencakup 22 pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan luas konsesi lebih dari satu juta hektare, serta enam perusahaan non-kehutanan di sektor tambang dan perkebunan.
Di Sumatera Utara, konflik PT Gunung Raya Utama Timber Industries (GRUTI) dengan masyarakat di Kabupaten Dairi dan Nias Selatan menunjukkan bagaimana kerusakan ekologis berjalan beriringan dengan pelanggaran hak-hak rakyat. Penolakan warga terhadap aktivitas penebangan yang merusak sumber air dan ruang hidup justru berujung pada kriminalisasi dan konflik hukum berkepanjangan.
Konservasi Semu di Tesso Nilo
Di Riau, konflik di Taman Nasional Tesso Nilo menjadi cermin krisis kehutanan nasional. Dari sekitar ±750.000 hektare kawasan konflik kehutanan, lebih dari 70 persen telah ditempati dan dikelola masyarakat selama puluhan tahun. Penetapan kawasan tanpa penyelesaian tenurial yang adil memicu ancaman penggusuran ribuan warga.
Perluasan kawasan hutan lindung secara sepihak, termasuk melalui SK Kementerian Kehutanan tahun 2021, dinilai semakin memperparah konflik dan meminggirkan masyarakat adat dari tanah leluhur mereka atas nama konservasi semu.
Krisis Ekologi dan Konflik Sosial di Sulawesi Barat
Di Sulawesi Barat, khususnya di Mamuju, Mamuju Utara, dan Mamuju Tengah, deforestasi, pembalakan liar, alih fungsi lahan, serta ketidakjelasan status kawasan hutan memicu banjir, longsor, krisis air, dan konflik sosial-tenurial berkepanjangan. GMNI menilai kondisi ini sebagai kegagalan politik kehutanan nasional yang tidak berpihak pada rakyat.
Tuntutan DPP GMNI
DPP GMNI menegaskan bahwa pencabutan izin 28 perusahaan harus diikuti dengan langkah-langkah konkret, antara lain:
- Audit nasional tata kelola kehutanan.
- Pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat dan rakyat.
- Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan ekologis skala besar.
- Pelaksanaan nyata perhutanan sosial dan reforma agraria kehutanan.
- Penghentian perluasan kawasan hutan secara sepihak tanpa penyelesaian konflik tenurial.
Sebagai organisasi kader perjuangan berlandaskan Marhaenisme, GMNI menegaskan bahwa hutan adalah ruang hidup rakyat dan alat produksi nasional, bukan komoditas oligarki.
Rilis ini sekaligus menjadi seruan terbuka kepada seluruh DPC GMNI se-Indonesia untuk mengkaji konflik kehutanan di daerah masing-masing, mengonsolidasikan rakyat terdampak, serta mengawal kebijakan kehutanan agar berpihak pada keadilan sosial dan keberlanjutan ekologis.
“Jika reforma kehutanan tidak segera dijalankan, Indonesia sedang menyiapkan bom waktu krisis ekologis dan sosial. GMNI akan terus berdiri di garis depan perjuangan menjaga hutan, membela rakyat, dan melawan ketidakadilan struktural,” tandas Arjun.***
Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.