Masyarakat Indonesia terkadang banyak yang menyamakan hari Lahirnya Negara Indonesia dengan Harinya Kemerdekaan Bangsa Indonesia yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 1945, lalu kemudian dikatakan sebagai HUT RI atau Dirgahayu RI. Sesungguhnya hal ini adalah kesalah pahaman dalam memahami antara Hari Kemerdekaan dan Hari Lahirnya Negara Rupublik Indonesia sehingga ada salah kaprah tentang 17 Agustus 1945 yang dikenang sebagai HUT RI.
Di tengah peringatan 80 tahun Indonesia merdeka, muncul refleksi kritis tentang bagaimana kata “HUT atau Dirgahayu” dan “Merdeka” dalam 17 Agustusan yang dipahami menjadi satu kesatuan sehingga terjadi salah paham yang harusnya dipisahkan karena berbeda hari.
17 Agustus 1945 Sebegai Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia
Lalu mengapa 17 Agustus 1945 dikatakan sebagai Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia, bukan sebagai hari lahirnya Negara Inonesia?
Dalam catatan sejarah yang ditulis dalam buku-buku sejarah Indonesia, semua menukiskan bahwa ditanggal 17 Agustus 1945, Sukarno dan Hatta hanya membacakan teks Proklamasi Kemerdekaan atas nama Bangsa Indonesia, bukan atas nama Negara Indonesia karena saat itu Negara Indonesia belum terbentuk.
Ditanggal itu, Sukarno – Hatta membacakan teks Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia dihadapan Para Petinggi Jepang yang ada di Jakarta dengan kapasitasnya bukan sebagai Presiden dan Wakil Presiden tetapi sebagai Ketua dan Wakil Ketua Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI yang tugas utamanya persiapkan segala hal buat kemerdekaan RI, mulai dari ngesahkan UUD, bentuk pemerintahan, sampai angkat presiden dan wapres pertama. PPKI ini lanjutkan kerja BPUPKI dan berperan besar di balik kemerdekaan Indonesia!
Dari itulah, 17 Agustus 1945 dirayakan sebagai Hari Kemerdekan Bangsa Indonesia, ia bukanlah hari Kemerdekaan Republik tetapi hari Kemerdekaan Bangsa. Cobalah anda sebagai pembaca, perhatikan secara seksama tulisan teks Proklamasi yang dibacakan oleh Sukarno-Hatta atas nama Bangsa Indonesia, disitu tak ada satupun menuliskan tentang Negara Indonesia atau Republik Indonesia (Tulisan itu banyak terdapat dilaman Internet).
Hal lain yang menuliskan bahwa 17 Agustus 1945 adalah Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia terdapat lagu dengan Judul 17 Agustus Hari Merdeka. Lagu 17 Agustus Hari Merdeka menuliskan lirik sebagai berikut:
“Tujuh belas Agustus tahun empat lima. Itulah hari kemerdekaan kita –
Hari merdeka nusa dan bangsa – Hari lahirnya bangsa Indonesia, Mer-de-ka..
Sekali merdeka tetap merdeka, Selama hayat masih dikandung badan..
Kita tetap setia tetap sedia – Mempertahankan In-do-ne-si-a, Kita tetap setia tetap sedia – Membela negara kita….”
Dalam lagu tersebut diatas, dapat kita ketahui bahwa penulisan tentang Hari Lahirnya Negara Indonesia tidak pernah disebutkan dan yang justru sebutkan sebagai Hari Lahirnya Bangsa Indonesia bukanlah negara.
Kesimpulan dari itu adalah bahwa ditanggal 17 Agustus 1945 bukanlah hari HUT RI atau Hari Lahir Negara Republik Indonesia, tetapi ditanggal itu adalah Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia.
Kalau tanggal 17 Agustus 1945 bukanlah Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) atau Hari Lahirinya Negara Indonesia, lalu kapankah Negara Republik Indonesia itu lahir?
Kapankah Tanggal, Bulan, dan Tahun Lahirnya Negara Republik Indonesia?
Terbentuknya Negara Republik Indonesia berawal dari dimasukannya Piagam Jakarta pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan ditanggal itu pula disahkannya UUD 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sebagai undang-undang dasar yang akan dipakai oleh Negara Republik Indonesia.
Dalam mengesahkan UUD 1945 tersebut, ada tujuh kata dalam sila pertama di Piagam Jakarta dihapus demi menjaga persatuan nasional.
Ditanggal 18 Agustus 1945 itu pula telah terpenuhinya syarat terbentuknya sebuah negara untuk terbentuknya Negara Republik Indonesia, yakni telah ada Bentuk Pemerintahannya, Pemerintahnya (Presiden dan Wakil Presiden), ada Wilayahnya, dan ada pula Penduduknya yang terdapat dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Meskipun dari itu, belum ada pengakuan kedaulatan dari negara lain, ditanggal 18 Agustus 1945 Indonesia secara dinyatakan berdiri sebagai sebuah negara.
Inilah penerangan tentang syarat untuk berdirinya Negara Republik Indonesia yang medeka yang telah terpenuhi:
1. Penduduk: Oleh PPKI ditanggal 18 Agustus 1945, telah disepakati yang mana saja wilayah Negara Indonesia sehingga penduduk yang menetap didalamnya dikatakan sebagai Warga Negara Indonesia.
Saat itu ada beberapa wilayah di Indonesia (sekarang) yang saat itu belum masuk dalam Negara Republik Indonesia sehingga penduduknya belum dikatakan sebagai warga negara Indonesia.
2. Wilayah: Berdasarkan kesepakatan PPKI yang dipimpin oleh Sukarno-Hatta, Negara Republik Indonesia telah memiliki wilayah yang jelas batas-batasnya dan dapat dipertahankan.
Wilayah itu mencakup bekas wilayah jajahan Hindia Belanda. Namun, secara hukum internasional dan berdasarkan peraturan kolonial saat itu, batas wilayah Indonesia hanya mencakup:
– Pulau-pulau utama: Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan kepulauan sekitarnya.
– Batas laut: Mengikuti aturan kolonial Belanda, yaitu: Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonnantie (Staatsblad 1939 No. 442), yang menetapkan batas laut sejauh 3 mil dari garis pantai tiap pulau yang memiliki arti bahwa laut di antara pulau-pulau dianggap sebagai laut bebas, sehingga kapal asing bisa melintas tanpa melanggar hukum.
Bentuk Pemerintahan: Dengan dimasukannya Piagam Jakarta dan disahkannya UUD 1945 oleh PPKI, maka Negara Indonesia telah memiliki bentuk pemerintahan.
3. Memiliki Pemerintah yang Menjalankan Pemerintahan: Berdasarkan kesepakatan PPKI ditanggal 18 Agustus 1945, diangkatlah Sukarno-Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden yang akan menjalankan pemerintahan sesuai dengan fungsinya yang diatur dalam UUD 1945 yang telah disepakati oleh PPKI.
4. Kedaulatan: Sejak Negara Indonesia memiliki Bentuk Pemerintahan.dan Pemerintah yang menjalankan pemerintahan, saat itu pula Indonesia memiliki kedaulatan yang independen dan dapat membuat keputusan sendiri tanpa campur tangan dari negara lain.
5. Pengakuan Negara Lain atau Pengakuan Internasional: Saat Negara Indonesia didirikan di Agustus tahun 1945, Indonesia belum memiliki satupun pengakuan dari negara lain. Nantilah ditahun 1947 negara Mesir adalah negara pertama yang mengakui keberadaan negara Indonesia.
Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, sebuah negara dapat berdiri secara resmi sebagai entitas yang berdaulat dan memiliki hak-hak serta kewajiban-kewajiban dan serta harus diakui dalam komunitas internasional.
Salah Kaprah Kalimat Hari Kemerdekaan Indonesia diartikan menjadi HUT RI
Masyarakat Indonesia sering menyebut kata Hari Kemerdekaan Indonesia yang laku diartikan menjadi HUT RI atau Dirgahayu RI atau Hari Lahirnya Negara Rebublik Indonesis, sesungguhnya bahasa yang benar harus ada penambahan kata Bangsa sehingga menjadi kalimat “Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia”.
Jika masyarakat Indonesia menyebut “Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia”, pastilah kita akan memahami bahwa itu adalah hari Kemedekaan Bangsa Indonesia yang terbebas dari penjajahan bangsa asing (Belanda dan Jepang).
Lantaran, masyarakat Indonesia terbiasa dengan kalimat “Hari Kemedekaan Indonesia”, maka kalimat itu lalu diartikan menjadi HUT RI sehingga 17 Agustus 1945 yang harusnya hanya diperingati sebagai Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia, lalu diperingati pula sebagai Hari Lahirnya Negara Indonesia atau HUT RI.
Kesimpulan
HUT RI dan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia adalah dua hal yang berbeda karena diantara keduanya memiliki hari yang berbeda.
Dari penerangan diatas yang telah ditelusuri dari berbagai macam sumber (Internet dan Buku-Buku Sejarah), maka disimpulkan hal sebagai berikut:
1. 17 Agustus 1945 adalah Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia.
2. 18 Agustus 1945 adalah Hari Lahirnya Negara Republik Indonesia.
Selamat Membaca, Sekian dan Terima kasih !!!