
Marhaenist.id, Jakarta — Wacana pemakzulan Presiden dalam sistem demokrasi modern kembali bergulir dan menjadi perbincangan dikalangan elemen masyarakat serta juga menjadi sorotan publik.
Advokat dan Kolumnis Hukum, Firman Tendry Masengi, menegaskan bahwa isu pemakzulan tidak dapat dipandang semata sebagai prosedur hukum formal, melainkan sebagai arena pertemuan antara legalitas konstitusional dan legitimasi rakyat.
Dalam pernyataan tertulisnya, Firman menyampaikan bahwa ketika kekuasaan mulai dipertanyakan, yang diuji bukan hanya teks konstitusi, tetapi juga sejauh mana pemerintahan masih mencerminkan kehendak publik.
“Pemakzulan tidak boleh direduksi menjadi sekadar mekanisme prosedural. Ia adalah titik temu antara hukum dan legitimasi,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).
Firman menjelaskan bahwa dalam praktiknya, diskursus pemakzulan kerap memunculkan polarisasi antara dua pendekatan.
Di satu sisi, terdapat kelompok yang menekankan pentingnya legalisme formal dengan berpegang pada mekanisme konstitusional melalui DPR dan Mahkamah Konstitusi sebagai “pagar rasional” demokrasi.
Pendekatan ini dinilai penting untuk mencegah demokrasi terjerumus dalam arus populisme yang tidak terkendali.
Namun di sisi lain, ia mengingatkan bahwa pendekatan yang terlalu kaku terhadap prosedur berpotensi menyumbat aspirasi publik dan memicu krisis legitimasi.
Oleh karena itu, konstitusionalitas harus dipahami sebagai kesatuan antara legalitas teks dan realitas sosiopolitik yang hidup di tengah masyarakat.
Lebih jauh, Firman menguraikan bahwa ketika kepercayaan publik menurun, institusi pengawas melemah, dan muncul persepsi dominasi oligarki, hukum berisiko kehilangan daya keadilannya.
Dalam kondisi tersebut, protes rakyat dapat berkembang menjadi instrumen korektif yang memiliki legitimasi moral.
Mengacu pada pemikiran John Locke, ia menjelaskan konsep reversion of power, yakni gagasan bahwa kekuasaan negara merupakan amanah yang dapat kembali ke rakyat ketika terjadi pelanggaran kepercayaan.
Selain itu, Firman juga merujuk teori Hans Kelsen tentang Grundnorm, yang membuka kemungkinan perubahan norma dasar melalui konsensus sosial baru, serta gagasan Jean-Jacques Rousseau mengenai volonté générale atau kehendak umum.
“Ketika hukum tidak lagi mencerminkan kehendak umum, maka ia kehilangan daya ikatnya,” tegasnya.
Firman juga menyoroti berbagai preseden global yang menunjukkan bahwa legitimasi moral dapat melampaui prosedur formal, seperti Revolusi EDSA dan krisis politik di Sri Lanka pada 2022.
Indonesia sendiri, lanjutnya, memiliki pengalaman serupa melalui Reformasi 1998.
Dalam konteks tersebut, ia menekankan pentingnya membedakan antara tindakan inkonstitusional dan ekstra-konstitusional.
Menurutnya, tidak semua gerakan di luar prosedur formal dapat serta-merta dilabeli sebagai tindakan makar.
“Ekstra-konstitusional bukan berarti anti-konstitusi. Dalam kondisi tertentu, ia justru bertujuan menyelamatkan substansi demokrasi,” jelasnya.
Firman juga mengkritik kecenderungan penggunaan instrumen hukum untuk membungkam kritik.
Ia menilai kriminalisasi terhadap pendapat justru mencerminkan kemunduran demokrasi dan melemahkan ruang kebebasan sipil.
Sebagai penutup, Firman menegaskan bahwa demokrasi yang sehat harus mampu menjaga keseimbangan antara kebebasan politik dan pembatasan prosedural.
Keberlanjutan negara hukum, menurutnya, sangat bergantung pada kemampuan menyelaraskan hukum dengan rasa keadilan masyarakat.
“Ketika hukum berpijak pada keadilan dan rakyat bergerak dalam kesadaran konstitusional, maka perubahan bahkan yang paling radikal sekalipun akan tetap berada dalam orbit demokrasi yang sah, rasional, dan beradab,” pungkasnya.***
Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.