By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar PA GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
GMNI Bersama Masyarakat Mamuju Tengah Gelar Aksi di Kantor ATR/BPN, Desak Pencopotan Kepala BPN
May Day is Not Holiday
DPC GMNI Bandung di Bawah Irfan Ade: Kepemimpinan yang Sah dan Progresif
Pasang Surut Semangat Kartini dalam Gerakan Emansipasi Perempuan era Modern
DPC dan DPK GMNI Se-Bangka Belitung Resmi di Lantik

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar PA GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2024 Marhaenist. Pejuang Pemikir. All Rights Reserved.
Polithinking

UU PDP Resmi Berlaku, Andi Aditya: Tantangan Baru bagi Penyelenggara Pilkada di Era Digital

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Sabtu, 12 Oktober 2024 | 15:58 WIB
Bagikan
Waktu Baca 4 Menit
Foto: Andi Aditya, Praktisi Keterbukaan Informasi Publik, Pengurus DPD GMNI Jakarta/MARHAENIST.
Bagikan
iRadio

Marhaenist.id, Jarkarta – Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang telah disahkan pada tahun lalu, resmi mulai berlaku pada hari ini, Senin (17/10/2024).

Kehadiran UU ini membawa angin segar dalam perlindungan data pribadi masyarakat, namun di sisi lain juga menjadi tantangan baru bagi penyelenggara pemilihan umum, khususnya Pilkada serentak yang akan digelar beberapa waktu mendatang.

UU PDP yang disusun dengan mengacu pada prinsip-prinsip perlindungan data pribadi internasional, mengatur secara komprehensif mengenai pengumpulan, pengolahan, hingga penyimpanan data pribadi.

Ketentuan dalam UU ini diyakini akan berdampak signifikan terhadap penyelenggaraan Pilkada, mengingat proses pemilihan umum melibatkan data pribadi sejumlah besar masyarakat, mulai dari data pemilih hingga data hasil perhitungan suara.

Andi Aditya, seorang Praktisi Keterbukaan Informasi Publik, menilai bahwa UU PDP akan memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi data pribadi masyarakat dalam konteks penyelenggaraan Pilkada.

“Dengan adanya UU PDP, diharapkan tidak ada lagi penyalahgunaan data pribadi untuk kepentingan politik praktis. Namun, tantangannya adalah bagaimana memastikan semua pihak, termasuk penyelenggara Pilkada, memahami dan menerapkan ketentuan dalam UU ini,” ujarnya dalam keterangan persnya, Sabtu (12/10/2024).

Andi Aditya yang juga merupakan pengurus DPD GMNI DKI Jakarta menambahkan, UU PDP juga perlu diharmonisasikan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu memberikan akses informasi kepada publik. Namun, UU PDP lebih spesifik mengatur tentang perlindungan data pribadi, sedangkan UU KIP mengatur tentang akses informasi publik. Oleh karena itu, perlu ada upaya untuk menyinkronkan kedua undang-undang ini agar tidak terjadi tumpang tindih atau pertentangan,” tambahnya.

Baca Juga:   Presiden Berkampanye dan Memihak Karena Elektabilitas Prabowo-Gibran Mandek

Ada 2 hal yang menjadi catatan yang diberikan oleh Andi Aditya sebagai berikut:

1. Tantangan Implementasi

Meskipun UU PDP telah disahkan, tantangan dalam implementasinya masih cukup besar. Salah satu tantangan utama adalah terkait dengan teknis pelaksanaan, terutama dalam hal pengawasan dan penegakan hukum. Selain itu, diperlukan juga sosialisasi yang intensif kepada seluruh pihak terkait, mulai dari penyelenggara Pilkada, partai politik, hingga masyarakat luas.

Pihak penyelenggara Pilkada, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kini wajib mengikuti prosedur ketat terkait pengumpulan dan penggunaan data pribadi. Hal ini termasuk kewajiban untuk melakukan analisis dampak perlindungan data pribadi (DPIA) sebelum memulai proyek yang melibatkan data pemilih.

Menurut data dari KPU, jumlah data pribadi yang dikelola dalam setiap tahapan Pilkada bisa mencapai lebih dari 200 juta rekaman data. Hal ini mencakup data pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), informasi terkait calon kepala daerah, hingga data dukungan masyarakat bagi calon tertentu yang diunggah dalam sistem digital.

Kewajiban untuk mematuhi UU PDP juga mencakup pihak ketiga yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada, seperti penyedia layanan teknologi informasi (TI) yang menangani sistem informasi pemilu, serta lembaga survei yang mengumpulkan dan memproses data pemilih untuk berbagai tujuan.

Ke depan, penerapan UU ini diperkirakan akan memperkuat pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan data pribadi dalam proses politik, mengingat data pribadi merupakan aset yang sangat penting dalam konteks pemilu yang adil dan demokratis.

1. Harapan ke Depan

Dengan berlakunya UU PDP, diharapkan penyelenggaraan Pilkada di Indonesia dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi hak-hak masyarakat. Selain itu, UU ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.***

Baca Juga:   Untuk Bangsa, Ganjar Pranowo Siap Maju Nyapres!

Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.

Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

ARTIKEL TERBARU

GMNI Bersama Masyarakat Mamuju Tengah Gelar Aksi di Kantor ATR/BPN, Desak Pencopotan Kepala BPN
Sabtu, 10 Mei 2025 | 21:46 WIB
May Day is Not Holiday
Senin, 5 Mei 2025 | 20:44 WIB
DPC GMNI Bandung di Bawah Irfan Ade: Kepemimpinan yang Sah dan Progresif
Senin, 5 Mei 2025 | 15:53 WIB
Pasang Surut Semangat Kartini dalam Gerakan Emansipasi Perempuan era Modern
Senin, 5 Mei 2025 | 13:08 WIB
DPC dan DPK GMNI Se-Bangka Belitung Resmi di Lantik
Minggu, 4 Mei 2025 | 07:22 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Insight
Sambut Hari Buruh di Moment PPAB, Ini Sikap GMNI Mamasa!
Kabar GMNI
Presiden Jokowi Resmi Buka Kongres IV Persatuan Alumni GMNI
Kabar PA GMNI
Pembukaan Kongres IV Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI)
Kabar PA GMNI
Buka kongres PA GMNI, Jokowi Ajak Alumni GMNI Jaga Kedaulatan dan Menangkan Kompetisi
Kabar PA GMNI

Lainnya Dari Marhaenist

Insight

Perbandingan Sekolah Mahal dan Sekolah Murah

Marhaenist.id - Ada yang berpendapat sekolah mahal itu wajar tujuannya agar menghargai…

Polithinking

Jelang Debat Capres Terakhir, Ganjar Jalan Sehat di Pluit; Sosialisasi Agar Tak Golput

Marhaenist.id, Jakarta - Calon Presiden Ganjar Pranowo jalan sehat bareng ribuan massa…

Belajar KoperasiOpini

Pengambilalihan (Buy Out) Korporasi Bangkrut oleh Buruh

Marhaenist.id - Semenjak krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19, banyak perusahaan baik dalam skala…

Kabar GMNI

Deklarasi Pemilu Damai 2024, GMNI Jatim Serukan Pemilu Tanpa Provokasi

Marhaenist.id, Surabaya - Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Jawa Timur (DPD…

Opini

PPN Meningkat, Kelas Menengah Sekarat!

Marhenist.id - Sehubungan dengan disahkannya kenaikan PPN menjadi 12% dalam UU No.7…

Pengendara sepeda motor saat menerabas hujan di jalan raya. FILE/Mila Arinda
Polithinking

Waspada Hujan Akan Guyur Sebagian Kota Besar di Indonesia

Marhaenist - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengimbau agar masyarakat waspada…

Kabar GMNI

GMNI di DIY Keluhkan Kurangnya Program Pengembangan Kader

MARHAENIST - Sejumlah Dewan Pengurus Komisariat (DPK) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Kabar GMNI

Dilanda Banjir, Poros Rakyat Salurkan Bantuan 1 Ton Beras ke Masyarakat Kecamatan Nosu Kabupaten Mamasa

Marhaenist.id, Mamasa - Poros Rakyat Mamasa yang terdiri dari Gerakan Mahasiswa Nasional…

Opini

Revolusi Energi: Bongkar Mafia BBM, Tindak Tegas Pengkhianat Rakyat!

Marhaenist.id -Ditengah penderitaan rakyat akibat melonjaknya biaya hidup, mafia energi terus menghisap…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar PA GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format

Vivere Pericoloso

Ikuti Kami

Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?