By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
DPP GMNI Soroti Pelemahan Rupiah, Desak Evaluasi Menyeluruh Kebijakan Ekonomi Nasional
Bangun Sinergisitas, DPD PA GMNI Sultra Siap Mengawal Program Kebijakan Pemda untuk Rakyat
Menuju Hari Kebangkitan Nasional, Aliansi PERISAI Serukan Perlawanan terhadap Imperialisme dan Tuntut Pembatalan ART
DPP GMNI Segera Laporkan Dugaan Perampasan Lahan Warga Transmigrasi di Halmahera Utara ke Tiga Instansi Pusat
Kaya Energi, Miskin Kedaulatan

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Polithinking

UU PDP Resmi Berlaku, Andi Aditya: Tantangan Baru bagi Penyelenggara Pilkada di Era Digital

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Sabtu, 12 Oktober 2024 | 15:58 WIB
Bagikan
Waktu Baca 4 Menit
Foto: Andi Aditya, Praktisi Keterbukaan Informasi Publik, Pengurus DPD GMNI Jakarta/MARHAENIST.
Bagikan

Marhaenist.id, Jarkarta – Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang telah disahkan pada tahun lalu, resmi mulai berlaku pada hari ini, Senin (17/10/2024).

Kehadiran UU ini membawa angin segar dalam perlindungan data pribadi masyarakat, namun di sisi lain juga menjadi tantangan baru bagi penyelenggara pemilihan umum, khususnya Pilkada serentak yang akan digelar beberapa waktu mendatang.

UU PDP yang disusun dengan mengacu pada prinsip-prinsip perlindungan data pribadi internasional, mengatur secara komprehensif mengenai pengumpulan, pengolahan, hingga penyimpanan data pribadi.

Ketentuan dalam UU ini diyakini akan berdampak signifikan terhadap penyelenggaraan Pilkada, mengingat proses pemilihan umum melibatkan data pribadi sejumlah besar masyarakat, mulai dari data pemilih hingga data hasil perhitungan suara.

Andi Aditya, seorang Praktisi Keterbukaan Informasi Publik, menilai bahwa UU PDP akan memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi data pribadi masyarakat dalam konteks penyelenggaraan Pilkada.

“Dengan adanya UU PDP, diharapkan tidak ada lagi penyalahgunaan data pribadi untuk kepentingan politik praktis. Namun, tantangannya adalah bagaimana memastikan semua pihak, termasuk penyelenggara Pilkada, memahami dan menerapkan ketentuan dalam UU ini,” ujarnya dalam keterangan persnya, Sabtu (12/10/2024).

Andi Aditya yang juga merupakan pengurus DPD GMNI DKI Jakarta menambahkan, UU PDP juga perlu diharmonisasikan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu memberikan akses informasi kepada publik. Namun, UU PDP lebih spesifik mengatur tentang perlindungan data pribadi, sedangkan UU KIP mengatur tentang akses informasi publik. Oleh karena itu, perlu ada upaya untuk menyinkronkan kedua undang-undang ini agar tidak terjadi tumpang tindih atau pertentangan,” tambahnya.

Baca Juga:   Ahok: Mas Ganjar Paling Pantas Jadi Presiden, Layak Diperjuangkan

Ada 2 hal yang menjadi catatan yang diberikan oleh Andi Aditya sebagai berikut:

1. Tantangan Implementasi

Meskipun UU PDP telah disahkan, tantangan dalam implementasinya masih cukup besar. Salah satu tantangan utama adalah terkait dengan teknis pelaksanaan, terutama dalam hal pengawasan dan penegakan hukum. Selain itu, diperlukan juga sosialisasi yang intensif kepada seluruh pihak terkait, mulai dari penyelenggara Pilkada, partai politik, hingga masyarakat luas.

Pihak penyelenggara Pilkada, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kini wajib mengikuti prosedur ketat terkait pengumpulan dan penggunaan data pribadi. Hal ini termasuk kewajiban untuk melakukan analisis dampak perlindungan data pribadi (DPIA) sebelum memulai proyek yang melibatkan data pemilih.

Menurut data dari KPU, jumlah data pribadi yang dikelola dalam setiap tahapan Pilkada bisa mencapai lebih dari 200 juta rekaman data. Hal ini mencakup data pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), informasi terkait calon kepala daerah, hingga data dukungan masyarakat bagi calon tertentu yang diunggah dalam sistem digital.

Kewajiban untuk mematuhi UU PDP juga mencakup pihak ketiga yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada, seperti penyedia layanan teknologi informasi (TI) yang menangani sistem informasi pemilu, serta lembaga survei yang mengumpulkan dan memproses data pemilih untuk berbagai tujuan.

Ke depan, penerapan UU ini diperkirakan akan memperkuat pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan data pribadi dalam proses politik, mengingat data pribadi merupakan aset yang sangat penting dalam konteks pemilu yang adil dan demokratis.

1. Harapan ke Depan

Dengan berlakunya UU PDP, diharapkan penyelenggaraan Pilkada di Indonesia dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi hak-hak masyarakat. Selain itu, UU ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.***

Baca Juga:   PDIP Balas Tudingan SBY Soal Akan Adanya Kecurangan Pemilu 2024

Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

DPP GMNI Soroti Pelemahan Rupiah, Desak Evaluasi Menyeluruh Kebijakan Ekonomi Nasional
Rabu, 20 Mei 2026 | 17:01 WIB
Bangun Sinergisitas, DPD PA GMNI Sultra Siap Mengawal Program Kebijakan Pemda untuk Rakyat
Rabu, 20 Mei 2026 | 15:32 WIB
Menuju Hari Kebangkitan Nasional, Aliansi PERISAI Serukan Perlawanan terhadap Imperialisme dan Tuntut Pembatalan ART
Rabu, 20 Mei 2026 | 01:23 WIB
DPP GMNI Segera Laporkan Dugaan Perampasan Lahan Warga Transmigrasi di Halmahera Utara ke Tiga Instansi Pusat
Selasa, 19 Mei 2026 | 18:30 WIB
Kaya Energi, Miskin Kedaulatan
Selasa, 19 Mei 2026 | 15:35 WIB

BANYAK DIBACA

Cara Melakuan Registrasi Data Alumni GMNI di Website Resmi PA GMNI
Cara Masuk di Login Database Alumni Untuk Mendapatkan Kartu Anggota di Website PA GMNI
Negara Hukum Berwatak Pancasila
Tirani yang Tersenyum dalam Bayang Kiamat Epistemik: Evolusi Kekuasaan dari Orwellian ke Huxleyian – Part I
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa

Lainnya Dari Marhaenist

GMNI Jaksel dan Pakar Desak Pertanggungjawaban Etik-Moral Gibran dan Dinasti Politik Jokowi

Marhaenist.id, Jakarta - Berbagai kalangan, termasuk mahasiswa, akademisi, dan pengamat hukum, terus…

Malaka Strait: Kebangkitan Ekonomi Indonesia

Marhaenist.id - Selat Malaka bukan sekadar jalur laut biasa, melainkan urat nadi…

Para aktivis berkumpul selama pertemuan musim gugur tahunan IMF untuk memprotes pendanaan bahan bakar fosil di seluruh dunia. FOTO: AFP

IMF dan Bank Dunia Dituntut Tangani Perubahan Iklim

Marhaenist - Puluhan pengunjuk rasa berdemonstrasi di luar tempat pertemuan tahunan Dana…

Ironi di Kawasan HTI RAPP: GMNI Temukan Sekolah Beralas Pasir dan Lansia Terabaikan Fasilitas Kesehatan di Kampar Kiri

Marhaenist.id, Kampar — Akses jalan yang memprihatinkan dan fasilitas pendidikan yang jauh…

Dua Tujuh Juli, Peristiwa Besar Yang Dikerdilkan

27 Juli menjadi semakin kerdil, lewat begitu saja dan seakan tak bermakna.…

Imanuel Sibuk Jadi Penggerak Perlawanan Pemerintah Terhadap PDIP, Eksponen GMNI: Arjuna/Dendy Lebih Pantas Jadi GMNI Karena Berpikir untuk Marhaen

Marhaenist.id, Jakarta - Salah satu eksponen Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) kubu…

Lukisan Pakde Karwo Menolak Terbakar: Isyarat Zaman dari Api Grahadi, Ramalan Jayabaya yang Hidup

Marhaenist.id – Malam itu api beringas, melalap Gedung Grahadi hingga menjilat atap dan…

Analisa Kritis Geopolitik Global: Ketika Tatanan Dunia Bergeser dari Hukum Internasional menuju Politik Kekuatan

Marhaenist.id - Perkembangan geopolitik global dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan pergeseran signifikan…

Pidato Bung Karno Tentang Isi Supersemar

Marhaenist.id - Dalam pidatonyo pada 17 Agustus 1966, Sukarno mengecam pihak yang telah…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?