By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
GMNI Jember Tegaskan Pembebasan Kader Bukan Akhir Perjuangan, Melainkan Awal Babak Baru Gerakan
Berhenti Mendewakan Investasi Asing, Pembangunan Harus Bertumpu Pada Kekuatan Rakyat
Ibu Pertiwi Dilanda Musibah
IMIP, Investasi, dan Kehancuran
Buntut Hina Suporter Persib dan Suku Sunda, GMNI Secara Tidak Hormat Pecat Youtuber Resbob

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Polithinking

UU PDP Resmi Berlaku, Andi Aditya: Tantangan Baru bagi Penyelenggara Pilkada di Era Digital

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Sabtu, 12 Oktober 2024 | 15:58 WIB
Bagikan
Waktu Baca 4 Menit
Foto: Andi Aditya, Praktisi Keterbukaan Informasi Publik, Pengurus DPD GMNI Jakarta/MARHAENIST.
Bagikan

Marhaenist.id, Jarkarta – Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang telah disahkan pada tahun lalu, resmi mulai berlaku pada hari ini, Senin (17/10/2024).

Kehadiran UU ini membawa angin segar dalam perlindungan data pribadi masyarakat, namun di sisi lain juga menjadi tantangan baru bagi penyelenggara pemilihan umum, khususnya Pilkada serentak yang akan digelar beberapa waktu mendatang.

UU PDP yang disusun dengan mengacu pada prinsip-prinsip perlindungan data pribadi internasional, mengatur secara komprehensif mengenai pengumpulan, pengolahan, hingga penyimpanan data pribadi.

Ketentuan dalam UU ini diyakini akan berdampak signifikan terhadap penyelenggaraan Pilkada, mengingat proses pemilihan umum melibatkan data pribadi sejumlah besar masyarakat, mulai dari data pemilih hingga data hasil perhitungan suara.

Andi Aditya, seorang Praktisi Keterbukaan Informasi Publik, menilai bahwa UU PDP akan memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi data pribadi masyarakat dalam konteks penyelenggaraan Pilkada.

“Dengan adanya UU PDP, diharapkan tidak ada lagi penyalahgunaan data pribadi untuk kepentingan politik praktis. Namun, tantangannya adalah bagaimana memastikan semua pihak, termasuk penyelenggara Pilkada, memahami dan menerapkan ketentuan dalam UU ini,” ujarnya dalam keterangan persnya, Sabtu (12/10/2024).

Andi Aditya yang juga merupakan pengurus DPD GMNI DKI Jakarta menambahkan, UU PDP juga perlu diharmonisasikan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu memberikan akses informasi kepada publik. Namun, UU PDP lebih spesifik mengatur tentang perlindungan data pribadi, sedangkan UU KIP mengatur tentang akses informasi publik. Oleh karena itu, perlu ada upaya untuk menyinkronkan kedua undang-undang ini agar tidak terjadi tumpang tindih atau pertentangan,” tambahnya.

Baca Juga:   Gercep! Ganjar Bereskan Demo dan Tuntutan Warga di Flyover Ganefo

Ada 2 hal yang menjadi catatan yang diberikan oleh Andi Aditya sebagai berikut:

1. Tantangan Implementasi

Meskipun UU PDP telah disahkan, tantangan dalam implementasinya masih cukup besar. Salah satu tantangan utama adalah terkait dengan teknis pelaksanaan, terutama dalam hal pengawasan dan penegakan hukum. Selain itu, diperlukan juga sosialisasi yang intensif kepada seluruh pihak terkait, mulai dari penyelenggara Pilkada, partai politik, hingga masyarakat luas.

Pihak penyelenggara Pilkada, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kini wajib mengikuti prosedur ketat terkait pengumpulan dan penggunaan data pribadi. Hal ini termasuk kewajiban untuk melakukan analisis dampak perlindungan data pribadi (DPIA) sebelum memulai proyek yang melibatkan data pemilih.

Menurut data dari KPU, jumlah data pribadi yang dikelola dalam setiap tahapan Pilkada bisa mencapai lebih dari 200 juta rekaman data. Hal ini mencakup data pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), informasi terkait calon kepala daerah, hingga data dukungan masyarakat bagi calon tertentu yang diunggah dalam sistem digital.

Kewajiban untuk mematuhi UU PDP juga mencakup pihak ketiga yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada, seperti penyedia layanan teknologi informasi (TI) yang menangani sistem informasi pemilu, serta lembaga survei yang mengumpulkan dan memproses data pemilih untuk berbagai tujuan.

Ke depan, penerapan UU ini diperkirakan akan memperkuat pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan data pribadi dalam proses politik, mengingat data pribadi merupakan aset yang sangat penting dalam konteks pemilu yang adil dan demokratis.

1. Harapan ke Depan

Dengan berlakunya UU PDP, diharapkan penyelenggaraan Pilkada di Indonesia dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi hak-hak masyarakat. Selain itu, UU ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.***

Baca Juga:   Temui Megawati di Batu Tulis, Ini Yang Dibahas Oleh Jokowi

Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

ARTIKEL TERBARU

GMNI Jember Tegaskan Pembebasan Kader Bukan Akhir Perjuangan, Melainkan Awal Babak Baru Gerakan
Rabu, 17 Desember 2025 | 00:13 WIB
Perajin membersihkan kedelai di salah satu rumah industri di Jakarta, Kamis (6/10). Ketua Umum Gabungan Koperasi Produsen Tahu dan Tempe Indonesia (Gakopindo) Aip Syarifuddin mengatakan kenaikan harga kedelai impor satu bulan terakhir rata-rata berada di kisaran Rp6.900 - Rp7.000 per kilogram di tingkat koperasi yang sebelumnya Rp6.300 - Rp6.500 sedangkan harga di pasaran lebih tinggi yakni Rp10.597 per kilogramnya. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/pras/16.
Berhenti Mendewakan Investasi Asing, Pembangunan Harus Bertumpu Pada Kekuatan Rakyat
Selasa, 16 Desember 2025 | 19:45 WIB
Ibu Pertiwi Dilanda Musibah
Selasa, 16 Desember 2025 | 14:06 WIB
IMIP, Investasi, dan Kehancuran
Selasa, 16 Desember 2025 | 13:18 WIB
Buntut Hina Suporter Persib dan Suku Sunda, GMNI Secara Tidak Hormat Pecat Youtuber Resbob
Selasa, 16 Desember 2025 | 13:16 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa
DPR Nilai Saatnya Mahkamah Agung Bersih-Bersih
UU PDP Disahkan, Pemerintah Diminta Bentuk Pengawas Independen
Beliau Ini Tukang Buat Masjid Bagus

Lainnya Dari Marhaenist

Sekelompok suporter membawa seorang korban pria di stadion Kanjuruhan, Malang selama huru-hara keributan terjadi. AFP/Getty Images

127 Orang Tewas Dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang

Marhaenist - Sebanyak 127 orang dilaporkan meninggal dunia dalam tragedi yang terjadi…

Tidak Cukup Minta Maaf: Tuntut Tindakan Nyata untuk Kematian Pengemudi Ojol

Marhaenist.id - Demonstrasi di depan Gedung DPR RI pada Kamis (28/8/2025) kembali…

Abdy Yuhana: PA GMNI Mendorong Tiga Tokoh Mendapat Gelar Pahlawan Nasional

Marhaenist.id, Bandung - DPP Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Resmi Lantik PA GMNI Sulteng dan Sulbar, Prof Arief Hidayat Ajak Kader Teladani Pendiri Bangsa untuk Jaga Indonesia

Marhaenist.id, Palu - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Alumni (PA)…

Ekonomi Perhatian dan Krisis Kesadaran: Algoritma, Kekuasaan, dan Arsitektur Kendali Pikiran

Marhaenist.id - Kita hidup dalam masa ketika perhatian manusia menjadi komoditas paling berharga…

Foto: Ratusan Kader GMNI Jakarta Selatan. MARHAENIST

Ratusan Kader GMNI Jaksel Gruduk DPR RI Tolak RUU TNI

Marhaenist, Jakarta - Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia…

Cegah Korupsi, GMNI Desak KPK & Kejaksaan Lakukan Pengawasan Ketat pada Program Air Bersih Gratis di PPU

Marhaenist.id, Penajam Paser Utara - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Penajam Paser…

Pemerintah Harus Siapkan Jaminan Sosial Menyeluruh Bagi Masyarakat Miskin Ekstrem

Marhaenist - Dewan Pengurus Pusat Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA…

Krisis Pengungsi Rohingya Berlarut, GMNI: Bukti Lemahnya Diplomasi Pertahanan Kita

Marhaenist.id, Jakarta - Sebanyak 157 orang pengungsi Rohingya mendarat di Desa Karang Gading,…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format

Vivere Pericoloso

🎧 Online Radio

Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?