Marhaenist.id – besar manusia Indonesia di panggung global hari ini terperangkap dalam sebuah dikotomi yang ganjil sekaligus mengusik nurani publik. Di satu sisi, laporan kolaboratif Harvard–Gallup melalui Global Flourishing Study menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan tingkat kesejahteraan batin tertinggi di dunia, yang ditopang oleh ketangguhan psikologis, kuatnya relasi sosial, serta optimisme spiritual masyarakatnya.
Namun, di sisi lain, data nasional justru menyajikan kontradiksi yang brutal: sepanjang tahun 2024 hingga awal 2025, angka bunuh diri dilaporkan melonjak signifikan dan menembus lebih dari 1.600 kasus secara resmi.
Fakta ini tidak dapat direduksi sebagai sekadar statistik kriminalitas, melainkan harus dibaca sebagai indikator kegagalan negara dalam memenuhi mandat konstitusional Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk hidup sejahtera lahir dan batin serta memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.
Benturan antara klaim kesejahteraan global dan realitas kematian domestik ini mengungkap sebuah realitas getir yang dapat disebut sebagai “topeng resiliensi.” Predikat negara paling bahagia yang disematkan oleh lembaga internasional menjelma menjadi semacam fatamorgana kebijakan, yang menutupi kerapuhan struktural di tingkat akar rumput.
Catatan Kepolisian Republik Indonesia menunjukkan bahwa sekitar 32 persen kasus bunuh diri di Indonesia berkorelasi langsung dengan kemiskinan, tekanan ekonomi, serta ketidakpastian penghidupan. Dalam perspektif hukum tata negara, situasi ini menandai defisit serius dalam pelaksanaan Pasal 34 ayat (1) UUD 1945, yang secara eksplisit memandatkan negara untuk memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar sebagai bagian dari tanggung jawab konstitusional yang bersifat non-derogable.
Ketangguhan sosial yang diagungkan dalam survei internasional terbukti memiliki batas, ketika modal sosial tidak lagi mampu menggantikan absennya peran negara dalam menyediakan jaring pengaman ekonomi yang konkret di tengah inflasi struktural dan ketimpangan yang semakin mengeras.
Krisis ini semakin diperparah oleh jurang akses terhadap layanan kesehatan mental yang masih menjadi anomali dalam sistem kesehatan nasional. Di tengah klaim bahwa kehidupan masyarakat Indonesia terus mengalami flourishing, realitas medis menunjukkan bahwa sebagian pengidap depresi tidak pernah tersentuh bantuan profesional akibat kendala biaya, stigma sosial, serta maldistribusi layanan kesehatan jiwa.
Secara yuridis, kondisi ini bertentangan langsung dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menegaskan bahwa kesehatan jiwa merupakan bagian integral dari hak atas kesehatan dan wajib dijamin negara secara adil, terjangkau, dan tanpa diskriminasi.
Lebih jauh, kegagalan negara dalam menyediakan akses layanan kesehatan mental yang memadai dapat dipandang sebagai pelanggaran prinsip due diligence dalam hukum kesehatan dan hak asasi manusia, yang mewajibkan negara mengambil langkah aktif dan preventif untuk melindungi hak hidup warganya dari risiko kematian yang dapat dicegah.
Pada akhirnya, integrasi seluruh fakta ini mengerucut pada sebuah kondisi “depresi tersembunyi” yang bersifat masif dan sistemik. Indonesia adalah bangsa yang secara sosiokultural terlatih menampilkan rasa syukur di hadapan kuesioner survei, tetapi secara institusional berdarah-darah di balik pintu rumah yang tertutup rapat.
Peningkatan angka kematian yang bersifat anomali di tengah klaim kebahagiaan global merupakan alarm keras bahwa dukungan moral dan spiritual, betapapun pentingnya, tidak pernah cukup untuk memenuhi kebutuhan hakiki manusia tanpa kehadiran negara yang efektif.
Tanpa reformasi kebijakan ekonomi yang menyentuh lapisan mikrososial secara nyata, serta tanpa demokratisasi akses kesehatan mental yang menyeluruh dan berkeadilan, predikat “negara paling bahagia” hanya akan berfungsi sebagai epitaf simbolik—sebuah nisan indah bagi mereka yang gagal diselamatkan oleh sistem hukum, kebijakan publik, dan negara kesejahteraan itu sendiri.***
Penulis: Firman Tendry Masengi, Allumni GMNI, Advokat, Direktur Eksekutif RECHT Institute.