
Marhaenist.id — Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Jeneponto dinilai enggan melaksanakan Konferensi Cabang (Konfercab) meski masa berlaku Surat Keputusan (SK) kepengurusan telah berakhir.
Diketahui, SK DPC GMNI Jeneponto yang diterbitkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GMNI dengan Nomor: 237/SK/DPP.GMNI/V/2023 yang diterbitkan pada 14 Mei 2023 secara resmi berakhir pada 18 April 2025. Namun hingga berakhirnya masa periodesasi tersebut, Ketua DPC GMNI Jeneponto, Bung Siraj, tidak melaksanakan Konfercab sebagaimana diamanatkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Kegiatan Kaderisasi Tingkat Dasar (KTD) dan Konferensi Cabang (Konfercab) II yang telah dilaksanakan sebelumnya merupakan hasil rembukan dan kesepakatan bersama jajaran Pengurus DPC GMNI Jeneponto. Kesepakatan itu diambil setelah menindaklanjuti hasil rapat yang digelar di Taman Siswa Jeneponto pada 12 Januari 2026.
Namun demikian, pada 16 Januari 2026, Bung Siraj diketahui berangkat ke Kalimantan Timur tanpa adanya pemberitahuan resmi maupun kejelasan tindak lanjut hasil rapat bersama pengurus dan keluarga besar GMNI Jeneponto.
Padahal, sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) GMNI serta Peraturan Dewan Pimpinan Pusat Nomor 07/PDPP/DPP.GMNI/VI/2020 tentang Disiplin dan Sanksi Organisasi, hasil ketetapan Kongres XX GMNI Tahun 2019 di Ambon, Maluku, kepengurusan yang telah berakhir masa SK-nya wajib melaksanakan Konfercab sebagai mekanisme regenerasi kepemimpinan organisasi.
Upaya pengingat juga telah dilakukan secara internal. Sekretaris DPC GMNI Jeneponto, Bung Ridwan, mengirimkan undangan rapat setelah jajaran pengurus berulang kali mengingatkan berakhirnya masa periodesasi melalui grup WhatsApp “DPC GMNI JENEPONTO”.
Dalam diskusi internal tersebut, Bung Dandi mempertanyakan langkah lanjutan organisasi pasca pelaksanaan PPAB dalam grup WhatsApp Pengurus DPC GMNI Jenepinto dengan pertanyaan sebagai berikut:
“Setelah PPAB sebanyak dua kali, tindakan dan langkah selanjutnya apa yang harus dilakukan?.”
Hal senada juga disampaikan Sarinah Ratih yang juga mempertanyakan pelaksanaan KTD dan Konfercab dengan pertanyaan sebagai berikut:
“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, bagaimana KTD dengan Konfercab ini teman-teman? SK juga sudah lewat delapan bulan dan adik-adik juga butuh perhatian, jadi bagaimana kalau kita laksanakan KTD sekaligus Konfercab.”
Fakta lain yang terungkap, sejak SK diterbitkan oleh DPP GMNI, Ketua DPC GMNI Jeneponto tidak pernah melaksanakan pelantikan dan rapat kerja kepengurusan. Akibatnya, periodesasi 2023–2025 berakhir tanpa arah kepengurusan yang jelas karena tidak melalui mekanisme rapat kerja sebagaimana diatur dalam AD/ART GMNI.
Sebagai organisasi kaderisasi yang menjunjung tinggi nilai-nilai ideologis dan ketertiban administrasi, GMNI dituntut untuk konsisten menjalankan proses kaderisasi dan mekanisme organisasi. SK kepengurusan yang telah berakhir semestinya diakhiri dengan pelaksanaan Konfercab demi menjaga keberlanjutan estafet kepemimpinan.
Atas dasar penyelamatan dan keberlanjutan organisasi GMNI di Kabupaten Jeneponto, jajaran pengurus akhirnya mengambil sikap dan langkah tegas setelah Ketua DPC GMNI Jeneponto periode 2023–2025 dinilai enggan mengakhiri masa jabatannya sesuai mekanisme organisasi.***
Penulis: Nasrul, Ketua Bidang Organisasi DPC GMNI Jeneponto.