
Marhaenist.id, Jeneponto – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Jeneponto mengecam keras tindakan kekerasan berupa penyiraman air keras terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Andrie Yunus, yang terjadi pada (13/3/2026) lalu.
Peristiwa tersebut dinilai sebagai bentuk teror yang mengancam kebebasan berekspresi serta mencederai demokrasi di Indonesia.
Sekretaris DPC GMNI Jeneponto menyampaikan bahwa tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus tidak dapat dianggap sebagai peristiwa biasa.
Menurutnya, serangan tersebut diduga kuat merupakan tindakan yang telah direncanakan dan bertujuan untuk membungkam gerakan kritis terhadap berbagai kasus pelanggaran HAM.
“Serangan ini bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan ancaman serius bagi seluruh aktivis dan masyarakat sipil yang selama ini menyuarakan kritik terhadap berbagai ketidakadilan, khususnya persoalan pelanggaran HAM,” tegasnya, Senin (16/3/2026).
DPC GMNI Jeneponto menilai bahwa tindakan kekerasan dan teror terhadap aktivis merupakan indikator buruknya kualitas demokrasi.
Apabila peristiwa semacam ini dibiarkan tanpa penegakan hukum yang tegas, maka hal tersebut berpotensi menciptakan iklim ketakutan serta membungkam kebebasan berpendapat di ruang publik.
“Jika tindakan teror seperti ini dibiarkan, maka bukan tidak mungkin praktik pembungkaman demokrasi akan terus berulang. Hal ini tentu menjadi ancaman bagi masyarakat sipil yang ingin menyampaikan aspirasi terhadap berbagai ketidakadilan,” lanjutnya.
Atas kejadian tersebut, DPC GMNI Jeneponto mendesak pemerintah serta aparat penegak hukum untuk segera bertindak cepat dan tegas dalam mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Proses penanganan kasus tersebut juga diminta dilakukan secara transparan kepada publik, terutama kepada keluarga korban.
Selain itu, DPC GMNI Jeneponto juga menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab besar dalam menjamin perlindungan hukum bagi para aktivis, pejuang HAM, serta seluruh rakyat Indonesia yang menyampaikan aspirasi secara demokratis.
“Pemerintah dan aparat penegak hukum harus segera mengevaluasi berbagai persoalan pelanggaran HAM yang selama ini terjadi serta memastikan adanya perlindungan hukum yang nyata bagi seluruh warga negara,” ujarnya.
DPC GMNI Jeneponto menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas serta memastikan bahwa pelaku maupun dalang di balik tindakan teror tersebut dapat diungkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kasus ini harus diusut sampai ke akar-akarnya. Penegakan hukum yang transparan dan adil menjadi kunci dalam menjaga demokrasi serta melindungi kebebasan berpendapat di Indonesia,” tutupnya.***
Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.