Marhaenist.id – Munculnya isu penghapusan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) berawal dari permintaan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada Kemendikdasmen pada Jum’at (22/11/2024) yang lalu. Menanggapi wacana penghapusan PPDB zonasi, anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais mengatakan pihaknya menganggap sistem zonasi masih sangat relevan. Terkhusus untuk membangun pemerataan kualitas dan fasilitas pendidikan. Indraza menjelaskan, jika PPDB zonasi di hapus, maka fenomena sekolah favorit akan muncul lagi.
Ia memaparkan, adanya “sekolah favorit” akan memperkeruh ketidak seimbangan kualitas Pendidikan. Ia menegaskan, favoritisme pada satuan Pendidikan perlu segera di kurangi. “sekolah favorit mungkin menguntungkan bagi Sebagian pihak, tetapi penghapusan zonasi akan membuat ketimpangan ini menjadi masalah sistemik yang terus berlanjut” ucapnya di Jakarta pada minggu (24/11/2024).
Zonasi sendiri merupan suatu sistem pwmbangian suatu wilayah menjadi beberapa bagian berdasarkan fungsi dan tujuan pengelolaan. Dalam konteks penerimaan peserta didik baru (PPDB). Zonasi merupakan sistem yang membagi zona-zona geografis untuk menentukan sekolah tujuan siswa. Sistem zonasi ini dicanangkan pada masa Menteri Pendidikan dan kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy.
Pada tahun 2017, sistem zonasi pertama kali di terapkan pada PPDB sesuai Permendikbud Nomor 17 tahun 2017 tentang PPDB. Adapun tujuannya untuk memberikan kesempatan yang sama kepada semua warga negara untuk mendapatkan pendidikan berkualitas, tanpa memandang latar belakang sosial atau ekonomi.
Namun di beberapa daerah masih banyak yang tidak bisa merasakan dampak dari sistem zonasi tersebut, karena kurang meratanya pembanguanan infrastruktur khususnya dalam rana pendidikan. Tidak hanya di plosok pedesaan, tetapi juga di kota masih banyak masyarakat yang tidak bisa merasakan dampak dari sistem zonasi. siswa yang membutuhkan Pendidikan semakin meningkat sedangkan persediaan tempat pendidikan tidak ditingkatkan secara optimal.
Maka dari itu sekarang banyak siswa yang rumahnya jauh dari sekolah negeri tidak dapat tempat di sekolah-sekolah tersebut, maka kebanyakan siswa beralih ke sekolah swasta karena tidak dapat kuota di sekolah negeri, Dari kejadian ini pemerintah sudah gagal dalam memmbangun dan mengembangkan sumber daya manusia (SDM) di usia dini. Secara tidak laangsung pemeintah telah gagal dalam memenuhi UUD 45 alinea ke 4 yang berbunyi “Mencerdaskan kehidupan bangsa” dari UUD 45 tersebut harusnya Pendidikan rakyat Indonesia semua, adalah tanggung jawab pemerintah atau negara.
Tidak hanya itu, pemerintah harusnya menyediakan tempat Pendidikan untuk seluruh rakyatnya dan membiayai Pendidikan untuk seluruh rakyatnya jika ingin Indonesia maju di rana Pendidikan. Karena sampai sekarang banyak Masyarakat yang terkendala tidak bisa menempuh Pendidikan atau tidak bisa melanjutkan Pendidikan ke janjang yang lebih tingga hanya karena biaya yang mahal, maka dari itu banyak Masyarakat Indonesia yang pendidikanya rendah, maka dari itu saya berharap dari penghapusan sistem zonasi mudah-mudahan banyak siswa yang berambisi dan berlomba-lomba untuk mendapatkan nilai yang tinggi, karena pada rana Pendidikan saat ini banyak siswa yang jarang belajar karena mereka rumahnya dekat dengan sekolah, dari itu siswa-siswa yang rumahnya dekat dengan sekolah mereka tidak harus belajar dengan sungguh-sungguh untuk mendapatkan nilai yang tinggi karena syarat untuk masuk sekolah tidak dengan nilai, melainkan dengan jarak antara rumah siswa da sekolah.
Dalam berjalanya sistem zonasi saat ini banyak siswa-siswa yang mengalami penurunan dalam belajar, ada juga siswa SMA yang tidak lancer membaca dan tidak bisa menghutung, harsunya pembelajaran ini di dapatkan pada waktu sekolah dasar namun mirisnya dunia Pendidikan di Indonesia ini yang mengalami penurunan. Dari peristiwa tersebut saya sangat mendukung jika sistem zonasi di hapuskan karena ada beberapa hal yang kurang terealisasikan pada sistem zonasi dan ada banyak dampak negatif dari sistem zonasi ini. Mudah-mudahan Pendidikan di negeri Indonesia ini bisa lebih baik dari saat ini.
Penulis Raditia Ivan Dita Ardiyesa, Mahasiswa Fakultas Hukum angkatan 2024, Kader GMNI Hukum UWKS.