By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar PA GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Gelar Muskom, Rakhmadhan terpilih sebagai Ketua DPK GMNI Polbeng Bengkalis
Seruan Ideologis, GMNI Halut Dukung Kongres Persatuan Tanpa Intervensi Kekuasaan
Politik Budi Nurani Ir. Sukarno
Bumikan Marhaenisme Lewat Alumni-nya di Sulteng, Tiga DPC PA GMNI Resmi Dideklarasikan
DPD GMNI Malut Desak Forum Nasional Komunikasi Persatuan Dorong KLB Sebagai Jalan Penyelamatan Organisasi

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar PA GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2024 Marhaenist. Pejuang Pemikir. All Rights Reserved.
Opini

Menjaga Integritas: Kewajiban dan Larangan bagi Plt Bupati yang Menjadi Bakal Calon Kepala Daerah

Eko Zaiwan
Eko Zaiwan Diterbitkan : Sabtu, 7 September 2024 | 11:46 WIB
Bagikan
Waktu Baca 3 Menit
FOTO: Eko Zaiwan, Alumni GMNI, Peneliti Presisi45. MARHAENIST
Bagikan
iRadio

Marhaenist.id–Menjaga integritas dalam proses pemilihan kepala daerah adalah hal yang sangat penting, terutama bagi seorang Pelaksana Tugas (Plt) Bupati yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah definitif. Transparansi dan netralitas menjadi kunci utama dalam memastikan demokrasi berjalan adil. Untuk itu, kewajiban dan larangan bagi Plt Bupati yang juga menjadi calon kepala daerah diatur secara ketat oleh berbagai peraturan perundang-undangan guna menghindari penyalahgunaan wewenang.

Salah satu kewajiban utama yang harus dipatuhi oleh Plt Bupati adalah menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ASN tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik atau kampanye. Hal ini melarang Plt Bupati melibatkan ASN dalam aktivitas politik, memberikan tekanan, atau membuat keputusan yang dapat menguntungkan salah satu pihak calon.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 73 Tahun 2016 melarang penggunaan fasilitas negara, seperti kendaraan dinas atau gedung pemerintah, untuk kepentingan kampanye pribadi. Pemanfaatan fasilitas publik untuk keuntungan politik tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga merugikan masyarakat yang berhak atas layanan tersebut​.

Plt Bupati juga dilarang memanfaatkan program-program pemerintah, seperti bantuan sosial atau proyek infrastruktur, untuk kepentingan kampanye. Undang-undang melarang keras penggunaan bantuan atau program pembangunan sebagai alat politik untuk meraih dukungan masyarakat​.

Ketika masa kampanye dimulai, Plt Bupati yang telah ditetapkan sebagai calon kepala daerah diwajibkan untuk mengajukan cuti di luar tanggungan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Ini dimaksudkan untuk menghindari konflik kepentingan antara tugas pemerintahan yang sedang dijalankan dengan aktivitas kampanye

Baca Juga:   Krisis Penyerapan Susu Lokal Menuai Aksi Simbolis Mandi Susu di Boyolali

Dengan adanya peraturan-peraturan yang ketat ini, diharapkan proses pemilihan kepala daerah dapat berjalan dengan jujur dan adil. Plt Bupati yang mematuhi aturan tidak hanya menjaga integritas dirinya sendiri, tetapi juga membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. Pada akhirnya, kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting untuk menciptakan suasana persaingan politik yang sehat, di mana setiap calon memiliki kesempatan yang setara untuk meraih dukungan masyarakat. Masyarakat pun diuntungkan dengan pemilihan yang bebas dari intervensi, sehingga dapat memilih pemimpin terbaik untuk daerah mereka.

Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan-aturan ini, pengawasan dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang memiliki wewenang untuk memantau dan menindak Plt Bupati jika ditemukan pelanggaran. Sanksi yang dapat diberikan bervariasi, mulai dari sanksi administratif hingga diskualifikasi pencalonan, tergantung pada tingkat keseriusan pelanggaran yang dilakukan.

Oleh: Eko Zaiwan, Peneliti Presisi45

 

Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

ARTIKEL TERBARU

Gelar Muskom, Rakhmadhan terpilih sebagai Ketua DPK GMNI Polbeng Bengkalis
Minggu, 13 Juli 2025 | 23:22 WIB
Seruan Ideologis, GMNI Halut Dukung Kongres Persatuan Tanpa Intervensi Kekuasaan
Minggu, 13 Juli 2025 | 18:17 WIB
Politik Budi Nurani Ir. Sukarno
Minggu, 13 Juli 2025 | 17:10 WIB
Bumikan Marhaenisme Lewat Alumni-nya di Sulteng, Tiga DPC PA GMNI Resmi Dideklarasikan
Minggu, 13 Juli 2025 | 16:48 WIB
DPD GMNI Malut Desak Forum Nasional Komunikasi Persatuan Dorong KLB Sebagai Jalan Penyelamatan Organisasi
Minggu, 13 Juli 2025 | 02:22 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Insight
Pro dan Kontra PT. SIM di Dusun Pelita, Bupati SBB dilema?
Opini
Presiden Jokowi Resmi Buka Kongres IV Persatuan Alumni GMNI
Kabar PA GMNI
Pembukaan Kongres IV Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI)
Kabar PA GMNI
Buka kongres PA GMNI, Jokowi Ajak Alumni GMNI Jaga Kedaulatan dan Menangkan Kompetisi
Kabar PA GMNI

Lainnya Dari Marhaenist

Polithinking

Awali Debat Pamungkas, Ganjar: Tuanku ya Rakyat, Jabatan Hanyalah Mandat

Marhaenist.id, Jakarta - Calon presiden (Capres) nomor urut 03, Ganjar Pranowo, kembali…

Ilustrasi ojek online Gojek. SHUTTERSTOCK/Sukarman
Opini

Marhaen dan Gig Economy

MARHAENIST - Konsep “Marhaen” yang dicetuskan oleh Bung Karno seringkali mengalami penyempitan…

Kabar GMNI

Paska Banjir Bandang di Nosu, GMNI Desak Pemda Mamasa Segera Tangani Irigasi Masyarakat yang Terputus

Marhaenist.id, Mamasa – Hujan deras mengguyur wilayah Kecamatan Nosu, Kabupaten Mamasa, Sulawesi…

Kabar PA GMNI

Persatuan Alumni GMNI Riau Gelar Rakerda Tahun 2023

Marhaenist - Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD…

Indonesiana

Sikapi Unras Kawal Putusan MK Atas UU PKPU Diberbagai Daerah, Komnas HAM Desak Aparat Tidak Gunakan Kekerasan

Marhaenist.id, Jakarta- Komnas HAM mencermati bahwa gelombang aksi Unjuk Rasa (Unras) yang terjadi…

IndonesianaInfokiniPolithinking

Kekerasan Aparat Mewarnai Aksi Tolak UU TNI

Marhaenist.id, Jakarta - Aksi unjuk rasa Ratusan Mahasiswa dan Koalisi Masyarakat Sipil…

Historical

Kucing Hitam Atau Kucing Putih dan Deng Xiaoping

MARHAENIST - Ketika mendengar ungkapan "Kucing Hitam Kucing Putih", pikiran tentang kucing…

Kabar PA GMNI

Abdy Yuhana: Dirgahayu TNI ke 79, Politik TNI Adalah Politik Kebangsaan dan Kenegaraan

Marhaenist.id, Jakarta -  Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Alumni (PA)…

Sukarnoisme

Saat Bokek, Soekarno Sering Minta Duit ke Temannya Yang Kaya Ini

Marhaenist - Semua orang mengetahui bahwa Soekarno adalah salah satu tokoh sentral…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar PA GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format

Vivere Pericoloso

Ikuti Kami

Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?