By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Demokrasi Bukan Dagangan Elite: GMNI Situbondo Tolak Tegas Pilkada oleh DPRD
Dokumen Rahasia Amerika: AS Mengetahui Skala Pembantaian Tragedi 1965
Kendalikan Hama Belalang dengan Ayam: Kebijakan Kemandirian Pangan Ibrahim Traoré di Burkina Faso
Sukarno dan Analisis Anti-Kolonialnya yang tidak Rasis
Ibrahim Traoré, Pan-Afrikanisme dan Langkah-Langkahnya untuk Kedaulatan Afrika

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Belajar KoperasiOpini

Pengambilalihan (Buy Out) Korporasi Bangkrut oleh Buruh

Marhaenist Indonesia
Marhaenist Indonesia Diterbitkan : Kamis, 9 Januari 2025 | 21:29 WIB
Bagikan
Waktu Baca 6 Menit
Ilustrasi Perusahaan Tutup. Istock
Bagikan

Marhaenist.id – Semenjak krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19, banyak perusahaan baik dalam skala mikro, kecil, menengah ataupun besar yang mengalami kebangkrutan. Perusahaan kehabisan modal kerja, pinjaman baru sulit didapat karena bank dalam posisi menjadi sangat berhati hati berlebihan (over prudent). Penjualan mengalami penurunan karena daya beli masyarakat menurun.

Daftar Konten
Buy in Buruh Dalam KoperasiKoperasi Multi Pihak Sebagai Pilihan

Selama pandemi, diperkirakan oleh Kemenkop dan UKM, ada sekitar 30 juta usaha mikro dan kecil yang bangkrut. Belum lagi banjir Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan kelas menengah dan besar akibat pailit ataupun lakukan efisiensi. Kementerian Ketenagakerjaan mencatat selama paruh pertama 2024 saja sudah ada 32.064 pekerja mengalami PHK atau melonjak 21,45% dari periode yang sama tahun lalu. Ini artinya trend peningkatan PHK masih terus terjadi.

Kebangkrutan secara makro berdampak buruk karena akan menyebabkan meningkatnya pengangguran dan juga deindustrialisasi. Dampak ikutan lainya kemiskinan akan meningkat, dan masalah sosial menyeruak. Untuk itu penting dilakukan upaya untuk melakukan upaya strategis dalam menanggulangi dua masalah sekaligus. Mencegah kebangkrutan dan mempertahankan pekerjaan.

 

Buy in Buruh Dalam Koperasi

Dalam skema solusi hadapi masalah tersebut, salah satunya dapat dilakukan melalui mekanisme buy in, yaitu mengambil alih perusahaan yang bangkrut oleh pihak lain. Ini lazim dilakukan oleh perusahaan dan mekanismenya dapat dilakukan melalui pembelian sebagian asset atau seluruh perusahaan berikut kewajiban utang yang harus ditanggung.

Salah satu yang menarik untuk dicermati adalah tawaran wacana yang dilakukan oleh Kementerian Koperasi baru baru ini. Menteri koperasi menawarkan model pengambilalihan perusahaan yang bangkrut dengan mengalihkan menjadi koperasi dengan dukungan sumber pembiayaan yang akan dilewatkan Lembaga Penyalur Dana Bergulir (LPDB). Konon akan diberikan dukungan hingga 10 trilyun rupiah.

Baca Juga:   Pati Efek dan Demokrasi Kekuasaan Negara

Jika hal di atas benar akan dilakukan maka akan sangat bernilai strategis, sebab selain akan dapat jadi solusi cegah pengangguran dan kebangkrutan juga akan memberikan aspek pemerataan ekonomi. Sebab koperasi itu secara inheren, jika dilaksanakan dengan prinsip yang benar (genuine cooperative principles) sudah otomatis akan langsung otomatis mendorong terjadinya distribusi kekayaan dan pendapatan. Selain tentu akan menjadi lebih rendah resiko karena ada mekanisme tanggungan bersama.

Proses buy in mekanisme teknisnya tentu sama dengan pengambilalihan perusahaan biasa. Ada pihak yang menjual dan membeli dan bisa dilakukan dengan pembelian asset maupun pengambilalihan secara penuh terhadap perusahaan yang masih memiliki prospek.

Dalam prosesnya, koperasi yang dimaksud dapat saja merupakan lembaga koperasi karyawan / buruh yang sudah eksis sebelumnya di dalam perusahaan, ataupun didirikan koperasi baru. Pada intinya harus ada legal standing dari badan hukum perusahaan baru tersebut.

 

Koperasi Multi Pihak Sebagai Pilihan

Pada tahun 2021, Kementerian Koperasi dan UKM telah mengeluarkan satu regulasi penting yang mengakui satu model koperasi yang sebelumnya tidak pernah diatur dalam regulasi kita, yaitu Peraturan Menteri (Permen) No. 8 tahun 2021 tentang Model Koperasi Multi Pihak (Multi Stakeholder Cooperative). Koperasi yang merupakan model hibrid yang menungkinkan semua pihak baik itu buruh, investor baru, manajemen, konsumen, suplayer dan bahkan pemerintah masuk dalam satu kelompok / klaster para pihak. Tergantung situasi lapangan.

Model badan hukum koperasi multi pihak ini adalah yang paling ideal untuk mewujudkan proses pengambilalihan perusahaan yang pailit ini karena harus ada keroyokan sumberdaya dari semua pihak. Pemerintah ( pusat maupun daerah) bahkan dapat saja tidak hanya menjadi penyedia dana pinjaman yang dilewatkan LPDB, tapi dapat menjadi bagian dari salah satu pihak.

Baca Juga:   Ibu Pertiwi Dilanda Musibah

Dikarenakan pemerintah itu memiliki tanggungjawab terbatas bagi proses akselerasi ekonomi sebagai pelaksana layanan publik ( publik servise obligantion) dan juga penyedia dana maka perananya baiknya diawal dapat saja dominan, namun harus diskemakan terus diturunkan perananya dalam proses pembuatan kebijakan seiring dengan proses pertumbuhan manajemen dan ekonomi.

Untuk mendasari kebijakan keterlibatan pemerintah tersebut sesungguhnya juga sudah ada regulasinya setingkat PP (Peraturan Pemerintah), yaitu PP No. 33 Tahun 1998 tentang Penyertaan Modal Negara Terhadap Koperasi. Sebuah regulasi yang selama ini tidak pernah diimplementasikan.

Keberhasilan dari model pengambilalihan perusahaan yang sudah bangkrut oleh koperasi ini sudah banyak menjadi praktik di luar negeri. Bahkan kita dapat mengundang solidatitas dari gerakan koperasi internasional untuk membantu. Sebut saja misalnya ketika terjadi krisis ekonomi 2008 dan banyak perusahaan baja di Amerika Serikat yang bangkrut, maka dari mulut Barrack Obama , Presiden Amerika Serikat kala itu meminta agar Koperasi Industri Baja Mondragon dari Spanyol untuk datang membantu selamatkan indsutri bajanya yang bangkrut.

Tahun 2025 ini, kebetulan telah ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) sebagai tahun koperasi internasional ( International Year Cooperative). Ini adalah momentum penting sekaligus untuk mempromosikan pada masyarakat luas bahwa koperasi itu dapat menjadi solusi bagi perbaikan dunia yang lebih baik, seperti slogan yang diluncurkan dalam tahun koperasi ini, cooperative build better world, koperasi membangun dunia yang lebih baik.


Penulis: Suroto, Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), CEO Induk Koperasi Usaha Rakyat (INKUR Federation), Direktur Cooperative Research Center (CRC), Institute Teknologi Keling Kumang.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

ARTIKEL TERBARU

Demokrasi Bukan Dagangan Elite: GMNI Situbondo Tolak Tegas Pilkada oleh DPRD
Selasa, 13 Januari 2026 | 12:57 WIB
Dokumen Rahasia Amerika: AS Mengetahui Skala Pembantaian Tragedi 1965
Selasa, 13 Januari 2026 | 10:42 WIB
Foto: Ibrahim Traore, Presiden Burkina Faso (Sumber: Inilah.com)/MARHAENIST.
Kendalikan Hama Belalang dengan Ayam: Kebijakan Kemandirian Pangan Ibrahim Traoré di Burkina Faso
Senin, 12 Januari 2026 | 19:19 WIB
Sukarno dan Analisis Anti-Kolonialnya yang tidak Rasis
Senin, 12 Januari 2026 | 15:03 WIB
Foto: Ibrahim Traore, Presiden Burkina Faso (Sumber: Inilah.com)/MARHAENIST.
Ibrahim Traoré, Pan-Afrikanisme dan Langkah-Langkahnya untuk Kedaulatan Afrika
Senin, 12 Januari 2026 | 15:02 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa
DPR Nilai Saatnya Mahkamah Agung Bersih-Bersih
UU PDP Disahkan, Pemerintah Diminta Bentuk Pengawas Independen
Beliau Ini Tukang Buat Masjid Bagus

Lainnya Dari Marhaenist

Ideologi Marhaenisme di Era Neo-Orba: Masihkah Relevan dalam Membela Kaum Marhaen?

Marhaenist.id - Indonesia telah mengalami perubahan besar dalam sistem politik dan ekonomi…

Gerak Cepat, GMNI Bengkalis Selenggarakan PPAB Ke 2

Marhaenist.id, Bengkalis - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Sebuah Tribut untuk Warisan Keadilan Arief Hidayat dalam Diplomasi Konstitusional Asia

Marhaenist.id - Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S. dikenal sebagai salah satu…

Pengesahan RUU KUHAP Dinilai Terburu-Buru, Kritik Publik Menguat

Marhaenist.id, Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang…

DPC PA GMNI Bengkalis Ucapkan Selamat atas Terselenggaranya Konfercab Ke- I GMNI Bengkalis

Marhaenist.id, Bengkalis - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa…

Gelar Konsolidasi dan Syukuran, DPC PA GMNI Salatiga Kuatkan Soliditas Alumni

Marhaenist.id, Salatiga - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa…

Ketua PA GMNI: Transisi Demokrasi Tak Boleh Mundur ke Era Sebelum Reformasi

Marhaenist.id, Jakarta - Ketua Umum DPP Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia…

Gelar PPAB Ke 3, DPK GMNI FISIP UHO Kendari Berharap Lahirkan SDM yang Berkualitas

Marhaenist.id, Kendari - Dewan Pengurus Komisariat (DPK) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Kecam Dualisme yang Belum Berakhir, DPC GMNI Kendari Desak Dilaksanakan Kongres Persatuan

Marhaenist.id, Kendari - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format

Vivere Pericoloso

🎧 Online Radio

Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?