By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Prof. Arief Hidayat: Perjanjian Dagang RI–AS Jadi Ujian Konstitusi dan Politik Luar Negeri Bebas Aktif
DPP GMNI Desak Pengusutan Terbuka Dugaan Kekerasan Oknum Brimob di Kota Tual yang Tewaskan Anak 14 Tahun
Selamat Datang di “AI New Normal”
Kader GMNI Kota Palu Desak Transparansi Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Aparat di Tual
Antara Dapur MBG dan Nyawa di Kota Tual: GMNI Jakarta Timur Dukung Penuh Kapolri Jadi Petani!

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Opini

Menjaga Integritas: Kewajiban dan Larangan bagi Plt Bupati yang Menjadi Bakal Calon Kepala Daerah

Eko Zaiwan
Eko Zaiwan Diterbitkan : Sabtu, 7 September 2024 | 11:46 WIB
Bagikan
Waktu Baca 3 Menit
FOTO: Eko Zaiwan, Alumni GMNI, Peneliti Presisi45. MARHAENIST
Bagikan

Marhaenist.id–Menjaga integritas dalam proses pemilihan kepala daerah adalah hal yang sangat penting, terutama bagi seorang Pelaksana Tugas (Plt) Bupati yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah definitif. Transparansi dan netralitas menjadi kunci utama dalam memastikan demokrasi berjalan adil. Untuk itu, kewajiban dan larangan bagi Plt Bupati yang juga menjadi calon kepala daerah diatur secara ketat oleh berbagai peraturan perundang-undangan guna menghindari penyalahgunaan wewenang.

Salah satu kewajiban utama yang harus dipatuhi oleh Plt Bupati adalah menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ASN tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik atau kampanye. Hal ini melarang Plt Bupati melibatkan ASN dalam aktivitas politik, memberikan tekanan, atau membuat keputusan yang dapat menguntungkan salah satu pihak calon.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 73 Tahun 2016 melarang penggunaan fasilitas negara, seperti kendaraan dinas atau gedung pemerintah, untuk kepentingan kampanye pribadi. Pemanfaatan fasilitas publik untuk keuntungan politik tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga merugikan masyarakat yang berhak atas layanan tersebut​.

Plt Bupati juga dilarang memanfaatkan program-program pemerintah, seperti bantuan sosial atau proyek infrastruktur, untuk kepentingan kampanye. Undang-undang melarang keras penggunaan bantuan atau program pembangunan sebagai alat politik untuk meraih dukungan masyarakat​.

Ketika masa kampanye dimulai, Plt Bupati yang telah ditetapkan sebagai calon kepala daerah diwajibkan untuk mengajukan cuti di luar tanggungan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Ini dimaksudkan untuk menghindari konflik kepentingan antara tugas pemerintahan yang sedang dijalankan dengan aktivitas kampanye

Baca Juga:   KPK dan Tangan Besi Sudewo 'Bupati Pati'

Dengan adanya peraturan-peraturan yang ketat ini, diharapkan proses pemilihan kepala daerah dapat berjalan dengan jujur dan adil. Plt Bupati yang mematuhi aturan tidak hanya menjaga integritas dirinya sendiri, tetapi juga membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. Pada akhirnya, kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting untuk menciptakan suasana persaingan politik yang sehat, di mana setiap calon memiliki kesempatan yang setara untuk meraih dukungan masyarakat. Masyarakat pun diuntungkan dengan pemilihan yang bebas dari intervensi, sehingga dapat memilih pemimpin terbaik untuk daerah mereka.

Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan-aturan ini, pengawasan dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang memiliki wewenang untuk memantau dan menindak Plt Bupati jika ditemukan pelanggaran. Sanksi yang dapat diberikan bervariasi, mulai dari sanksi administratif hingga diskualifikasi pencalonan, tergantung pada tingkat keseriusan pelanggaran yang dilakukan.

Oleh: Eko Zaiwan, Peneliti Presisi45

 

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

Prof. Arief Hidayat: Perjanjian Dagang RI–AS Jadi Ujian Konstitusi dan Politik Luar Negeri Bebas Aktif
Minggu, 22 Februari 2026 | 21:23 WIB
DPP GMNI Desak Pengusutan Terbuka Dugaan Kekerasan Oknum Brimob di Kota Tual yang Tewaskan Anak 14 Tahun
Minggu, 22 Februari 2026 | 00:25 WIB
Selamat Datang di “AI New Normal”
Minggu, 22 Februari 2026 | 00:06 WIB
Kader GMNI Kota Palu Desak Transparansi Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Aparat di Tual
Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:13 WIB
Antara Dapur MBG dan Nyawa di Kota Tual: GMNI Jakarta Timur Dukung Penuh Kapolri Jadi Petani!
Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:25 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa
DPR Nilai Saatnya Mahkamah Agung Bersih-Bersih
UU PDP Disahkan, Pemerintah Diminta Bentuk Pengawas Independen
Beliau Ini Tukang Buat Masjid Bagus

Lainnya Dari Marhaenist

Kesederhanaan Hamba Tuhan dan Pemimpin Tinggi Vatikan, Paus Fransiskus

MARHAENIST - Pemimpin Gereja Katolik Dunia Paus Fransiskus tiba di Indonesia pada…

Partai NasDem resmi mendeklarasikan Anies Baswedan sebagai (Capres) calon presiden di 2024 oleh Ketua Umum NasDem Surya Paloh. Flash/Detik

NasDem Deklarasikan Anies Baswedan Capres Ditengah Suasana Berkabung Tragedi Kanjuruhan

Marhaenist - Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh mengumumkan Anies…

Hadiri Milad ke-28 Majelis Nurul Musthofa, Ganjar Didoakan Cita-Citanya Terkabul

Marhaenist.id, Jakarta - Ganjar Pranowo hadiri milad ke-28 Majelis Nurul Musthofa di…

Dukung Langkah Kongres Persatuan, GMNI Mamasa Serukan Rekonsiliasi Internal dan Nasional 

Marhaenist.id, Mamasa - Gerakan mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) akan segera mengelar Kongres…

Kampus Kelola Tambang, GMNI Jatim: Ancam Tujuan Utama Pendidikan

Marhenist.id, Surabaya - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI)…

Inspirasi Juang Makmurkan Marhaen Indonesia: Terapkan Pajak Harta Bukan Naikkan PPN

Marhaenist.id - Salah satu tujuan utama diterapkan pajak oleh negara adalah untuk keadilan.…

Pj Bupati Jombang Ingatkan Pesan Bung Karno Pada Pekerja Saat Hari Buruh Internasional

Marhaenist.id, Jombang - Peringatan Hari Buruh Internasional di Kabupaten Jombang dilakukan oleh…

Lagi Viral Terkait Naturalisasi, Ini Perbedaan Kader Naturalisasi dan Naturalisasi Kader dalam GMNI

Marhaenist.id - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) adalah salah satu organisasi mahasiswa…

IHSG, MSCI, dan Ekonomi Rakyat: Membaca Risiko Pasar Global dalam Tafsir Marhaenisme Nusantara

Marhaenist.id - Gejolak Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada akhir Januari 2026…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?