By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar PA GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Menolak Gelar Pahlawan Nasional bagi Soeharto adalah Kewajiban Ideologis bagi Marhaenis
Tirani yang Tersenyum dalam Bayang Kiamat Epistemik: Evolusi Kekuasaan dari Orwellian ke Huxleyian – Part I
Jika atas Dasar Cinta, Permata Indonesia Tantang Walikota Kendari Permanenkan Penghentian Proyek KOPPERSON di Tapak Kuda
Layangkan Penyataan Sikap Ke Pemerintah, GMNI Se-Indonesia Tolak Pemberian Gelar Pahlawan Kepada Suharto
DPC PA GMNI Bengkalis Ucapkan Selamat atas Terselenggaranya Konfercab Ke- I GMNI Bengkalis

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar PA GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2024 Marhaenist. Pejuang Pemikir. All Rights Reserved.
Opini

Menjaga Integritas: Kewajiban dan Larangan bagi Plt Bupati yang Menjadi Bakal Calon Kepala Daerah

Eko Zaiwan
Eko Zaiwan Diterbitkan : Sabtu, 7 September 2024 | 11:46 WIB
Bagikan
Waktu Baca 3 Menit
FOTO: Eko Zaiwan, Alumni GMNI, Peneliti Presisi45. MARHAENIST
Bagikan
iRadio

Marhaenist.id–Menjaga integritas dalam proses pemilihan kepala daerah adalah hal yang sangat penting, terutama bagi seorang Pelaksana Tugas (Plt) Bupati yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah definitif. Transparansi dan netralitas menjadi kunci utama dalam memastikan demokrasi berjalan adil. Untuk itu, kewajiban dan larangan bagi Plt Bupati yang juga menjadi calon kepala daerah diatur secara ketat oleh berbagai peraturan perundang-undangan guna menghindari penyalahgunaan wewenang.

Salah satu kewajiban utama yang harus dipatuhi oleh Plt Bupati adalah menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ASN tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik atau kampanye. Hal ini melarang Plt Bupati melibatkan ASN dalam aktivitas politik, memberikan tekanan, atau membuat keputusan yang dapat menguntungkan salah satu pihak calon.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 73 Tahun 2016 melarang penggunaan fasilitas negara, seperti kendaraan dinas atau gedung pemerintah, untuk kepentingan kampanye pribadi. Pemanfaatan fasilitas publik untuk keuntungan politik tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga merugikan masyarakat yang berhak atas layanan tersebut​.

Plt Bupati juga dilarang memanfaatkan program-program pemerintah, seperti bantuan sosial atau proyek infrastruktur, untuk kepentingan kampanye. Undang-undang melarang keras penggunaan bantuan atau program pembangunan sebagai alat politik untuk meraih dukungan masyarakat​.

Ketika masa kampanye dimulai, Plt Bupati yang telah ditetapkan sebagai calon kepala daerah diwajibkan untuk mengajukan cuti di luar tanggungan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Ini dimaksudkan untuk menghindari konflik kepentingan antara tugas pemerintahan yang sedang dijalankan dengan aktivitas kampanye

Baca Juga:   Revolusi Energi: Bongkar Mafia BBM, Tindak Tegas Pengkhianat Rakyat!

Dengan adanya peraturan-peraturan yang ketat ini, diharapkan proses pemilihan kepala daerah dapat berjalan dengan jujur dan adil. Plt Bupati yang mematuhi aturan tidak hanya menjaga integritas dirinya sendiri, tetapi juga membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. Pada akhirnya, kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting untuk menciptakan suasana persaingan politik yang sehat, di mana setiap calon memiliki kesempatan yang setara untuk meraih dukungan masyarakat. Masyarakat pun diuntungkan dengan pemilihan yang bebas dari intervensi, sehingga dapat memilih pemimpin terbaik untuk daerah mereka.

Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan-aturan ini, pengawasan dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang memiliki wewenang untuk memantau dan menindak Plt Bupati jika ditemukan pelanggaran. Sanksi yang dapat diberikan bervariasi, mulai dari sanksi administratif hingga diskualifikasi pencalonan, tergantung pada tingkat keseriusan pelanggaran yang dilakukan.

Oleh: Eko Zaiwan, Peneliti Presisi45

 

Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

ARTIKEL TERBARU

Menolak Gelar Pahlawan Nasional bagi Soeharto adalah Kewajiban Ideologis bagi Marhaenis
Jumat, 7 November 2025 | 13:59 WIB
Tirani yang Tersenyum dalam Bayang Kiamat Epistemik: Evolusi Kekuasaan dari Orwellian ke Huxleyian – Part I
Kamis, 6 November 2025 | 04:39 WIB
Jika atas Dasar Cinta, Permata Indonesia Tantang Walikota Kendari Permanenkan Penghentian Proyek KOPPERSON di Tapak Kuda
Kamis, 6 November 2025 | 03:35 WIB
Layangkan Penyataan Sikap Ke Pemerintah, GMNI Se-Indonesia Tolak Pemberian Gelar Pahlawan Kepada Suharto
Rabu, 5 November 2025 | 22:05 WIB
DPC PA GMNI Bengkalis Ucapkan Selamat atas Terselenggaranya Konfercab Ke- I GMNI Bengkalis
Rabu, 5 November 2025 | 17:43 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Insight
Menteri ATR/BPN Temui Warga Kebon Sayur Setelah Didesak Massa Aksi untuk Tuntaskan Konflik Sengketa Lahan 
Kabar GMNI Marhaenis
Presiden Jokowi Resmi Buka Kongres IV Persatuan Alumni GMNI
Kabar PA GMNI
Pembukaan Kongres IV Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI)
Kabar PA GMNI
Buka kongres PA GMNI, Jokowi Ajak Alumni GMNI Jaga Kedaulatan dan Menangkan Kompetisi
Kabar PA GMNI

Lainnya Dari Marhaenist

Kapitalisme

Investor Khawatirkan Stabilitas Keuangan RI Imbas Program Makan Siang Gratis

Marhaenist - Program makan siang gratis untuk anak sekolah yang diusung oleh…

Belajar KoperasiOpini

Perlu Perubahan Paradigma dan Sistem untuk Pembangunan UMKM dan Koperasi

Marhaenist.id - Sudah berpuluh tahun program pembinaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)…

Kabar PA GMNI

PA GMNI Usulkan Utusan Golongan dan Daerah Kembali Jadi Bagian MPR RI

Marhaenist - Ketua Dewan Pakar Nasional PA GMNI Ahmad Basarah menilai sudah…

Kabar GMNI

Soroti Keberpihakan Pendidikan Tinggi untuk Mahasiswa Kurang Mampu, GMNI Sampaikan Rekomendasi ke PJ Gubernur Jatim

Marhaenist.id, Surabaya - Dalam rangka Bulan Bung Karno, Dewan Pimpinan Daerah (DPD)…

IndonesianaKabar GMNI

Sikapi Situasi Nasional Saat Ini, DPP GMNI Terbitkan ‘Seruan Pejuang Pemikir – Pemikir Pejuang’

Marhaenist.id, Jakarta - Di tengah eskalasi demonstrasi nasional yang dipicu oleh ketimpangan…

Indonesiana

Monumen Burung Garuda Pancasila Menghadap Kedepan, PA GMNI Mojokerto Lapor Pihak Berwajib

Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Mojokerto menyayangkan peristiwa peresmian…

Indonesiana

Sikapi Unras Kawal Putusan MK Atas UU PKPU Diberbagai Daerah, Komnas HAM Desak Aparat Tidak Gunakan Kekerasan

Marhaenist.id, Jakarta- Komnas HAM mencermati bahwa gelombang aksi Unjuk Rasa (Unras) yang terjadi…

Polithinking

Akar Desa Indonesia Gelar Seminar dan Luncurkan Buku Pedoman Perdes Transisi Energi dan Keadilan Iklim

Marhaenist.id, Jakarta - Akar Desa Indonesia resmi meluncurkan Buku Pedoman Pembentukan Peraturan…

Kabar GMNIOpini

Sikap GMNI Bandung: Bandung Bukan Arena Konsolidasi Patologi, Tetapi Historis Manifestasi Persatuan Ideologi

Marhaenist.id - Di Bandung, Soekamo tak hanya belajar menuntut ilmu, melainkan membangun…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar PA GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format

Vivere Pericoloso

Ikuti Kami

Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?