By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Ekonomi Biru: Analisis Kritis Atas Kapitalisme Maritim
Perkuat Pembangunan Nasional, PA GMNI di Sultra Gaungkan Kolaborasi Antar Organ Alumni Cipayung
Wacana Pemakzulan Presiden, Firman Tendry Masengi: Titik Temu Legalitas Konstitusi dan Legitimasi Rakyat
Pemakzulan, Konstitusi, dan Legitimasi Rakyat
Spirit Wisanggeni di Tubuh GMNI: Api Ideologi di Tengah Pusaran Konflik

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
IndonesianaPolithinking

KUHP Baru Berlaku 2 Januari 2026, Warganet Soroti Ancaman Kriminalisasi Kritik Hingga Trending Platform X

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Senin, 5 Januari 2026 | 13:35 WIB
Bagikan
Waktu Baca 2 Menit
Ilustrasi KUHP Baru yang akan berlaku mulai 2 Januari 2025 (Sumber: Platform X)/MARHAENIST.
Bagikan

Marhaenist.id, Jakarta — Kata kunci “KUHP” menjadi trending topic di platform X (dulu Twitter) pada awal Januari 2026, seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang resmi efektif mulai 2 Januari 2026. KUHP baru ini menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial Belanda yang telah digunakan selama puluhan tahun.

Ramainya perbincangan di media sosial dipicu oleh kecemasan publik terhadap sejumlah ketentuan dalam KUHP baru yang dinilai berpotensi membatasi kebebasan berekspresi dan mengkriminalisasi kritik terhadap pemerintah. Banyak warganet menilai tahun 2025 seolah menjadi “batas akhir” bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik keras secara terbuka tanpa risiko jerat hukum.

Salah satu pasal yang paling disorot adalah Pasal 256 KUHP, yang mengatur pemidanaan terhadap penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan tanpa pemberitahuan atau izin dari aparat. Ketentuan ini memicu kekhawatiran luas karena dinilai bertentangan dengan semangat demokrasi dan kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.

Sejumlah warganet dan pegiat kebebasan sipil menilai pasal tersebut membuka ruang tafsir yang luas bagi aparat penegak hukum, sehingga rawan digunakan sebagai alat pembungkaman kritik, terutama terhadap kebijakan pemerintah dan pejabat publik. Kekhawatiran ini diperkuat oleh pengalaman sebelumnya, di mana sejumlah pasal karet dalam peraturan perundang-undangan kerap digunakan untuk menjerat aktivis, jurnalis, dan warga yang menyampaikan pendapat kritis.

Hingga kini, pemerintah belum memberikan penjelasan rinci terkait mekanisme penerapan pasal-pasal yang dipersoalkan tersebut, termasuk jaminan agar KUHP baru tidak disalahgunakan untuk membatasi hak-hak sipil warga negara.

Publik mendesak adanya pengawasan ketat, pedoman penegakan hukum yang jelas, serta komitmen negara untuk memastikan bahwa pemberlakuan KUHP baru tidak menjadi kemunduran bagi demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia.***

Baca Juga:   Sambutan Penuh Cinta Dari Tambakberas Untuk Atikoh

Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

Foto: Benediktus Aquino, Alumni GMNI DKI Jakarta (Dokpri)/MARHAENIST.
Ekonomi Biru: Analisis Kritis Atas Kapitalisme Maritim
Sabtu, 11 April 2026 | 22:02 WIB
Perkuat Pembangunan Nasional, PA GMNI di Sultra Gaungkan Kolaborasi Antar Organ Alumni Cipayung
Sabtu, 11 April 2026 | 19:21 WIB
Wacana Pemakzulan Presiden, Firman Tendry Masengi: Titik Temu Legalitas Konstitusi dan Legitimasi Rakyat
Sabtu, 11 April 2026 | 18:07 WIB
Pemakzulan, Konstitusi, dan Legitimasi Rakyat
Sabtu, 11 April 2026 | 12:16 WIB
Spirit Wisanggeni di Tubuh GMNI: Api Ideologi di Tengah Pusaran Konflik
Sabtu, 11 April 2026 | 11:18 WIB

BANYAK DIBACA

Cara Melakuan Registrasi Data Alumni GMNI di Website Resmi PA GMNI
Cara Masuk di Login Database Alumni Untuk Mendapatkan Kartu Anggota di Website PA GMNI
Negara Hukum Berwatak Pancasila
DPR Nilai Saatnya Mahkamah Agung Bersih-Bersih
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa

Lainnya Dari Marhaenist

Konsistensi Jiwa Sang Patriot Palar Batubara

Marhaenist.id, Jakarta - Para tokoh nasional memberikan testimoni dan kesaksian kiprah panjang…

Alumni GMNI dan Tuntutan Pemberian Hak-Hak Pensiun Untuk Bung Karno

Marhaenist - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pengurus Pusat Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa…

Raker DPD GMNI Jatim: Digitalisasi sebagai Upaya Penguatan Organisasi

Marhaenist.id, Surabaya - Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Jawa Timur…

Anggota Polri yang Duduki Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun

Marhaenist.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia…

Pancasila di Persimpangan Algoritma

Marhaenist.id - Arus informasi saat ini tidak lagi mengalir secara netral. Ia…

Foto: Dhiva Trenadi Pramudia, Institut Marhaenisme 27/MARHAENIST.

Membangun Kembali Oposisi Marhaen di Era Post-Politics

Marhaenist.id - Dua puluh tujuh tahun setelah reformasi, makna demokrasi di Indonesia…

Biografi Singkat Bung Karno

Marhaenist.id - Para Marhaenis pasti sudah tidak asing lagi dengan Ir. Soekarno…

Diskusi Publik Persatuan Alumni GMNI Jakarta, Anies Baswedan Tekankan Ekonomi Berkeadilan

Marhaenist.id, Jakarta – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa…

Hendak Sampaikan Aspirasi Ke Wapres, Seorang Aktifis Mahasiswa di Kendari Babak Belur Dibogem Aparat Keamanan

Marhaenist.id, Kendari - Rimon Fatrah Negara atau yang akrab dipanggil Rifat, seorang…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?