By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar PA GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
GMNI Berduka: Ketua Panitia Kongres Persatuan GMNI Ke – XV Nizis Edward Julistris, Telah Tutup Usia
Fotografer Anadolu Raih Juara Lomba Fotografi di Uni Emirat Arab
Anggota Polri Yang Duduki Jabatan Sipil Harus Mundur Atau Pensiun
Gedung Putih Bantah Rencana AS Bangun Pangkalan Militer di Perbatasan Gaza
Bentuk Komite, Prancis dan Palestina Perkokoh Negara Palestina

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar PA GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2024 Marhaenist. Pejuang Pemikir. All Rights Reserved.
Kabar GMNI

GMNI-PERMAHI Desak Partai Perindo Lakukan PAW Terhadap Alm Leonardus Kocu dari Anggota DPRD Mimika

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Rabu, 17 Januari 2024 | 18:59 WIB
Bagikan
Waktu Baca 4 Menit
Foto: Bung Bojan, Ketua DPC GMNI Mimika & Thobias Rahanau, Aktivis PERMAHI/Marhaenist.id.
Bagikan

Marhaenist.id, Mimika – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) desak Ketua Partai Perindo segera menyurati Plt Ketua KPU dan DPRD Kabupaten Mimika agar segera menggelar Rapat Paripurna terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Leonardus Kocu sebagai Anggota sekaligus Ketua Fraksi Perindo DPRD Kabupaten Mimika.

Pergantian Antar Waktu itu digaungkan GMNI dan PERMAHI Mimika dengan mendesak KPU dan DPRD menggelar Rapat Paripurna untuk mengisi kekosongan kursi DPRD Kabupaten Mimika yang ditinggalkan oleh Leonardus Kocu dikarenakan telah meninggal dunia.

Ketua GMNI Mimika, Bung Bojan menegaskan bahwa yang nantinya melakukan PAW adalah ia yang masuk sebagai karder partai dan mengikuti kontestasi politik pada pemilu serta pemegang suara terbanyak kedua.

“Didalam proses PAW harus sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku, kemudian angota partai atau pengurus partai yang diusung harus benar-benar masuk dalam pengurus partai dan terlibat di kontestasi politik baik di 2019 dan ju memiliki suara terbanyak kedua,” ujarnya dalam keterangan presnya, Rabu (17/1/2024).

Bojan menambahkan bahwa proses PAW anggota DPRD harus berpegang pada pedoman hukum, yakni; UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 2 tahun 2018 atas perubahan UU Nomor 17 tahun 2014 dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan PKPU Nomor 6 tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Kalau kita sudah memegang prinsip atau azas dan pedoman hukum maka ketemu perkara apapun kembalikan kepada prinsip azas maka itu tidak menemui kesulitan. Pada prinsipnya, anggota DPRD digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang menduduki perolehan suara terbanyak dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik,” tambahnya.

Baca Juga:   Marhaenisme & Pengentasan Kemiskinan: Momentum Hari Raya Idul Fitri

Sementara itu, aktivis PERMAHI Thobias Rahanau menanggapi untuk memberikan sosuli atas kemungkinan potensi permasalahan yang muncul terkait PAW yang akan berlangsung nantinya, misal di dapil yang sama tidak ada calon pengantinya karena kesemuanya mengundurkan diri atau dipecat.

“Jika ada permasalahan yang menghambat, seperti didapilnya tidak ada yang menggantikannya, atau semua calon mengundurkan diri, hingga yang dipecat atau diberhentikan kemudian melakukan perlawanan hukum maka memproses PAW-nya maka perlu melihat kembali pedoman hukum agar dapat diatasi,” katanya.

Ia juga mengatakan bahwa calon yang akan melakukan PAW dinyatakan tidak memenuhi syarat antara lain meninggal dunia, mengundurkan diri, dan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti ditetapkan sebagai calon peserta dalam pemilihan, diangkat sebagai anggota TNI, Polisi, PNS, Karyawan pada BUMN/BUMD atau badan lain yang bersumber dari keuangan negara serta yang lainnya.

Selain itu, kata dia, calon yang tidak memenuhi syarat lainya untuk melakukan PAW karena menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, calon yang pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana dengan ancaman 5 tahun penjara, diberhentikan sebagai anggota parpol dan/atau menjadi anggota parpol lain. Untuk itu pula ia menginginkan ada persepsi yang sama mengenai PAW yang berlangsung.

“Calon yang akan melakukan PAW akan dinyatakan tidak memenuhi syarat, dibuktikan dengan dokumen pendukung atau buktinya sesuai Pasal 20 PKPU 6/2017. Untuk Plt Ketua KPU Kabupaten Mimika, agar dapat memberikan telaan hukum kepada publik dalam rangka menyamakan persepsi tentang proses mekanisme PAW DPRD Kabupaten Mimika agar persepsi kita sama. Kami berharap dapat menggali informasi kemungkinan potensi masalah PAW,” tandasnya.**

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

ARTIKEL TERBARU

GMNI Berduka: Ketua Panitia Kongres Persatuan GMNI Ke – XV Nizis Edward Julistris, Telah Tutup Usia
Jumat, 14 November 2025 | 07:21 WIB
Fotografer Anadolu Raih Juara Lomba Fotografi di Uni Emirat Arab
Kamis, 13 November 2025 | 19:39 WIB
Anggota Polri Yang Duduki Jabatan Sipil Harus Mundur Atau Pensiun
Kamis, 13 November 2025 | 19:33 WIB
Gedung Putih Bantah Rencana AS Bangun Pangkalan Militer di Perbatasan Gaza
Kamis, 13 November 2025 | 19:19 WIB
Bentuk Komite, Prancis dan Palestina Perkokoh Negara Palestina
Kamis, 13 November 2025 | 18:37 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Insight
(Jika) Bobibos vs Pertamina: Benturan Inovasi dan Kekuasaan di Panggung Energi Nasional
Opini
Presiden Jokowi Resmi Buka Kongres IV Persatuan Alumni GMNI
Kabar PA GMNI
Pembukaan Kongres IV Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI)
Kabar PA GMNI
Buka kongres PA GMNI, Jokowi Ajak Alumni GMNI Jaga Kedaulatan dan Menangkan Kompetisi
Kabar PA GMNI

Lainnya Dari Marhaenist

Foto: PPAB GMNI UNTAD Palu/MARHAENIST.

PPAB Perdana GMNI FEB UNTAD: Warisi Api, Bukan Abunya!

Marhaenist.id, Palu - Dewan Pengurus Komisariat (DPK) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Kembali Turun ke Jalan, GMNI Hadang Pengesahan RUU TNI

Marhaenist.id, Jakarta - Walaupun mendapat penolakan di masyarakat, DPR tetap mengesahkan revisi…

DPP PA GMNI Lakukan Bakti Sosial dan Santunan Anak Yatim di Subang

Marhaenist - DPP Persatuan Alumni GMNI melaksanakan kegiatan bakti sosial dan melakukan…

Soroti Aksi Pencemaran Limbah Hasil Pengeboran RIG GWDC milik PT PHSS, GMNI Balikpapan Desak Kepolisian Bebaskan Nelayan

Marhaenist.id, Balikpapan - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Balikpapan menggelar konsolidasi internal…

Mahasiswa Jakarta Bergerak: Menantang Prabowo Diskusi Terbuka dan Siap Lapor Balik Prabowo Subianto

Marhaenist.id, Jakarta- Mahasiswa Jakarta Bergerak akan melaporkan Prabowo Subianto terkait dengan pelanggaran…

Pertemuan antara Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani dan Ketua Umum (Ketum) Golkar Airlangga Hartarto di kawasan Monas, Jakarta (08/10/2022). FILE/Detik

Temui Ketua Umum Golkar, Puan Maharani Bahas Hal Ini

Marhaenist - Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto menjadi ketum parpol yang keempat…

GMNI Desak Pencopotan Bahlil, Adili Jokowi dan Pembubaran PIK Sebagai PSN

Marhaenist.id, Jakarta - Aliansi Mahasiswa yang tergabung dalam Front Pengadilan Rakyat menggelar…

Revolusi Energi: Bongkar Mafia BBM, Tindak Tegas Pengkhianat Rakyat!

Marhaenist.id -Ditengah penderitaan rakyat akibat melonjaknya biaya hidup, mafia energi terus menghisap…

Toleransi Beragama: Jalan Hidup Damai Antar Umat Beragama di Indonesia

Marhaenist.id - Ketika anda menganggap pemeluk agama lain adalah sesat, memangnya mereka…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar PA GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format

Vivere Pericoloso

Ikuti Kami

Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?