Marhaenist.id, Mimika – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) desak Ketua Partai Perindo segera menyurati Plt Ketua KPU dan DPRD Kabupaten Mimika agar segera menggelar Rapat Paripurna terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Leonardus Kocu sebagai Anggota sekaligus Ketua Fraksi Perindo DPRD Kabupaten Mimika.
Pergantian Antar Waktu itu digaungkan GMNI dan PERMAHI Mimika dengan mendesak KPU dan DPRD menggelar Rapat Paripurna untuk mengisi kekosongan kursi DPRD Kabupaten Mimika yang ditinggalkan oleh Leonardus Kocu dikarenakan telah meninggal dunia.
Ketua GMNI Mimika, Bung Bojan menegaskan bahwa yang nantinya melakukan PAW adalah ia yang masuk sebagai karder partai dan mengikuti kontestasi politik pada pemilu serta pemegang suara terbanyak kedua.
“Didalam proses PAW harus sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku, kemudian angota partai atau pengurus partai yang diusung harus benar-benar masuk dalam pengurus partai dan terlibat di kontestasi politik baik di 2019 dan ju memiliki suara terbanyak kedua,” ujarnya dalam keterangan presnya, Rabu (17/1/2024).
Bojan menambahkan bahwa proses PAW anggota DPRD harus berpegang pada pedoman hukum, yakni; UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 2 tahun 2018 atas perubahan UU Nomor 17 tahun 2014 dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan PKPU Nomor 6 tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Kalau kita sudah memegang prinsip atau azas dan pedoman hukum maka ketemu perkara apapun kembalikan kepada prinsip azas maka itu tidak menemui kesulitan. Pada prinsipnya, anggota DPRD digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang menduduki perolehan suara terbanyak dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik,” tambahnya.
Sementara itu, aktivis PERMAHI Thobias Rahanau menanggapi untuk memberikan sosuli atas kemungkinan potensi permasalahan yang muncul terkait PAW yang akan berlangsung nantinya, misal di dapil yang sama tidak ada calon pengantinya karena kesemuanya mengundurkan diri atau dipecat.
“Jika ada permasalahan yang menghambat, seperti didapilnya tidak ada yang menggantikannya, atau semua calon mengundurkan diri, hingga yang dipecat atau diberhentikan kemudian melakukan perlawanan hukum maka memproses PAW-nya maka perlu melihat kembali pedoman hukum agar dapat diatasi,” katanya.
Ia juga mengatakan bahwa calon yang akan melakukan PAW dinyatakan tidak memenuhi syarat antara lain meninggal dunia, mengundurkan diri, dan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti ditetapkan sebagai calon peserta dalam pemilihan, diangkat sebagai anggota TNI, Polisi, PNS, Karyawan pada BUMN/BUMD atau badan lain yang bersumber dari keuangan negara serta yang lainnya.
Selain itu, kata dia, calon yang tidak memenuhi syarat lainya untuk melakukan PAW karena menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, calon yang pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana dengan ancaman 5 tahun penjara, diberhentikan sebagai anggota parpol dan/atau menjadi anggota parpol lain. Untuk itu pula ia menginginkan ada persepsi yang sama mengenai PAW yang berlangsung.
“Calon yang akan melakukan PAW akan dinyatakan tidak memenuhi syarat, dibuktikan dengan dokumen pendukung atau buktinya sesuai Pasal 20 PKPU 6/2017. Untuk Plt Ketua KPU Kabupaten Mimika, agar dapat memberikan telaan hukum kepada publik dalam rangka menyamakan persepsi tentang proses mekanisme PAW DPRD Kabupaten Mimika agar persepsi kita sama. Kami berharap dapat menggali informasi kemungkinan potensi masalah PAW,” tandasnya.**