By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
DPC GMNI Kendari Soroti Aktivitas Pembukaan Lahan Mangrove Diduga untuk Rumah Pribadi Gubernur Sultra
Didingklik: Wajah Baru Layanan Digital bagi Pelayanan Publik dan Tata Kelola Daerah di Pandeglang
Pulau Buru dan Pengarahan Tenaga Kerja Tapol
Ironi di Kawasan HTI RAPP: GMNI Temukan Sekolah Beralas Pasir dan Lansia Terabaikan Fasilitas Kesehatan di Kampar Kiri
Beredar Akun Facebook Palsu Atas Nama Dirinya, Karyono Wibowo: Ada Orang yang tidak Bertanggungjawab – Mohon Abaikan

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Kabar GMNI

GMNI-PERMAHI Desak Partai Perindo Lakukan PAW Terhadap Alm Leonardus Kocu dari Anggota DPRD Mimika

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Rabu, 17 Januari 2024 | 18:59 WIB
Bagikan
Waktu Baca 4 Menit
Foto: Bung Bojan, Ketua DPC GMNI Mimika & Thobias Rahanau, Aktivis PERMAHI/Marhaenist.id.
Bagikan

Marhaenist.id, Mimika – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) desak Ketua Partai Perindo segera menyurati Plt Ketua KPU dan DPRD Kabupaten Mimika agar segera menggelar Rapat Paripurna terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Leonardus Kocu sebagai Anggota sekaligus Ketua Fraksi Perindo DPRD Kabupaten Mimika.

Pergantian Antar Waktu itu digaungkan GMNI dan PERMAHI Mimika dengan mendesak KPU dan DPRD menggelar Rapat Paripurna untuk mengisi kekosongan kursi DPRD Kabupaten Mimika yang ditinggalkan oleh Leonardus Kocu dikarenakan telah meninggal dunia.

Ketua GMNI Mimika, Bung Bojan menegaskan bahwa yang nantinya melakukan PAW adalah ia yang masuk sebagai karder partai dan mengikuti kontestasi politik pada pemilu serta pemegang suara terbanyak kedua.

“Didalam proses PAW harus sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku, kemudian angota partai atau pengurus partai yang diusung harus benar-benar masuk dalam pengurus partai dan terlibat di kontestasi politik baik di 2019 dan ju memiliki suara terbanyak kedua,” ujarnya dalam keterangan presnya, Rabu (17/1/2024).

Bojan menambahkan bahwa proses PAW anggota DPRD harus berpegang pada pedoman hukum, yakni; UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 2 tahun 2018 atas perubahan UU Nomor 17 tahun 2014 dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan PKPU Nomor 6 tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Kalau kita sudah memegang prinsip atau azas dan pedoman hukum maka ketemu perkara apapun kembalikan kepada prinsip azas maka itu tidak menemui kesulitan. Pada prinsipnya, anggota DPRD digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang menduduki perolehan suara terbanyak dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik,” tambahnya.

Baca Juga:   Akui Miliki HGU Nyaris 500 Ribu Hektare, GMNI: Prabowo Simbol Oligarki

Sementara itu, aktivis PERMAHI Thobias Rahanau menanggapi untuk memberikan sosuli atas kemungkinan potensi permasalahan yang muncul terkait PAW yang akan berlangsung nantinya, misal di dapil yang sama tidak ada calon pengantinya karena kesemuanya mengundurkan diri atau dipecat.

“Jika ada permasalahan yang menghambat, seperti didapilnya tidak ada yang menggantikannya, atau semua calon mengundurkan diri, hingga yang dipecat atau diberhentikan kemudian melakukan perlawanan hukum maka memproses PAW-nya maka perlu melihat kembali pedoman hukum agar dapat diatasi,” katanya.

Ia juga mengatakan bahwa calon yang akan melakukan PAW dinyatakan tidak memenuhi syarat antara lain meninggal dunia, mengundurkan diri, dan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti ditetapkan sebagai calon peserta dalam pemilihan, diangkat sebagai anggota TNI, Polisi, PNS, Karyawan pada BUMN/BUMD atau badan lain yang bersumber dari keuangan negara serta yang lainnya.

Selain itu, kata dia, calon yang tidak memenuhi syarat lainya untuk melakukan PAW karena menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, calon yang pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana dengan ancaman 5 tahun penjara, diberhentikan sebagai anggota parpol dan/atau menjadi anggota parpol lain. Untuk itu pula ia menginginkan ada persepsi yang sama mengenai PAW yang berlangsung.

“Calon yang akan melakukan PAW akan dinyatakan tidak memenuhi syarat, dibuktikan dengan dokumen pendukung atau buktinya sesuai Pasal 20 PKPU 6/2017. Untuk Plt Ketua KPU Kabupaten Mimika, agar dapat memberikan telaan hukum kepada publik dalam rangka menyamakan persepsi tentang proses mekanisme PAW DPRD Kabupaten Mimika agar persepsi kita sama. Kami berharap dapat menggali informasi kemungkinan potensi masalah PAW,” tandasnya.**

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

ARTIKEL TERBARU

DPC GMNI Kendari Soroti Aktivitas Pembukaan Lahan Mangrove Diduga untuk Rumah Pribadi Gubernur Sultra
Jumat, 28 November 2025 | 20:47 WIB
Didingklik: Wajah Baru Layanan Digital bagi Pelayanan Publik dan Tata Kelola Daerah di Pandeglang
Jumat, 28 November 2025 | 14:22 WIB
Pulau Buru dan Pengarahan Tenaga Kerja Tapol
Rabu, 26 November 2025 | 23:43 WIB
Ironi di Kawasan HTI RAPP: GMNI Temukan Sekolah Beralas Pasir dan Lansia Terabaikan Fasilitas Kesehatan di Kampar Kiri
Rabu, 26 November 2025 | 12:29 WIB
Beredar Akun Facebook Palsu Atas Nama Dirinya, Karyono Wibowo: Ada Orang yang tidak Bertanggungjawab – Mohon Abaikan
Senin, 24 November 2025 | 11:18 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Andai Bank BRI Jadi Bank Koperasi Seperti Desjardins Bank
Presiden Jokowi Resmi Buka Kongres IV Persatuan Alumni GMNI
Pembukaan Kongres IV Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI)
Buka kongres PA GMNI, Jokowi Ajak Alumni GMNI Jaga Kedaulatan dan Menangkan Kompetisi

Lainnya Dari Marhaenist

Menjelang Kemerdekaan RI Ke 80 Dibawah Banyang-Banyang Premanisme dan Distopia Orwellian

Marhaenist.id – Ditengah gelombang tanda tanya dikalangan pengusaha perihal logo HUT ke…

Dipecat Akibat Asusila, Ketua KPU Justru Senang dan Riang Gembira

Marhaenist.id, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari berterima kasih…

Mahfud MD Sebut Status WTP Papua Tak Menjamin Bebas Korupsi

Marhaenist - Pemerintah Provinsi Papua kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)…

Sukses Gelar Konfercab, Erik R Sibu – Fridodis Korois Resmi Terpilih sebagai Pimpinan GMNI Halut Periode 2025-2027

Maharenist.id, Halut - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Halmahera Utara (Halut) sukses…

Menjelang 100 Hari Pemerintahan WS-HADIR, GMNI Mamasa Serukan Refleksi Pancasila sebagai Dasar Kepemimpinan

Marhaenist.id, Mamasa - Jelang Hari Lahir Pancasila, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Bukan Lenin Kepala Negara Resmi Soviet, Lalu Siapakah?

Marhaenist.id - Ketika kaum Bolshevik memperoleh kekuasaan di Rusia pada tahun 1917,…

Persatuan Alumni GMNI dan GMNI Touna Gelar Donor Darah dalam Rangka Bulan Bung Karno

Marhaenist.id, Touna : Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Merajut Keberlanjutan dan Kemandirian Komisariat, DPK GMNI Hukum UNIB Gelar MAK

Marhaenist.id, Bengkulu – Dewan Pengurus Komisariat (DPK) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

GMNI Desak Kejari segera Tersangkakan Pelaku Tambak Udang di Bengkalis

Marhaenist.id, Bengkalis - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format

Vivere Pericoloso

🎧 Online Radio

Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?