
Marhaenist.id, Palopo – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Palopo soroti adanya dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah Luwu Raya yang kini kembali menjadi sorotan publik.
Dari penelusuran mereka, mobilitas armada transportir yang diduga terlibat berlangsung secara berulang di sejumlah titik distribusi rawan tanpa hambatan berarti.
Menurut Ketua DPC GMNI Palopo, Juan Tiranda, kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terhadap efektivitas pengawasan aparat penegak hukum, khususnya Polres Palopo.
Merujuk pada keterangan Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi yang menyatakan sala satunya adalah PT Rezeki Multi Energi yang tidak tercatat dalam rantai distribusi resmi BBM Pertamina.
“Jika perusahaan ini tidak memiliki status sebagai transporter resmi, maka aktivitas pengangkutan BBM yang dilakukan patut diduga melanggar hukum. Aparat penegak hukum tidak boleh membiarkan praktik semacam ini berjalan tanpa penindakan,” kata Juan, Selasa (24/2/2026).
Lanjut Juan, Solar subsidi merupakan instrumen kebijakan negara yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor tertentu yang berhak.
Apabila dalam praktiknya dialihkan untuk kepentingan industri atau korporasi, maka hal tersebut berpotensi merugikan keuangan negara serta mencederai rasa keadilan masyarakat.
Pengawasan distribusi BBM subsidi semestinya dilakukan secara ketat dan transparan bersama pihak terkait, termasuk Pertamina sebagai badan usaha penyalur.
“Kami menilai lemahnya kontrol dan belum adanya langkah penegakan hukum yang tegas berpotensi mencerminkan pembiaran yang sistemik. Dari itu, kami mendesak Mabes Polri untuk turun tangan melakukan supervisi dan membentuk tim khusus guna mengusut dugaan penyalahgunaan BBM itu secara menyeluruh, termasuk menelusuri rantai distribusi serta pihak-pihak yang diuntungkan,” lanjut Juan.
Dalam kasus ini, GMNI Palopo berharap penegakan hukum harus dilakukan secara terbuka, profesional, dan tanpa kompromi demi menjaga integritas institusi serta melindungi hak masyarakat atas subsidi energi yang tepat sasaran.***
Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.