
Marhaenist.id, Jakarta, – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) DKI Jakarta menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya seorang anak yang diduga berkaitan dengan tindakan aparat kepolisian di Maluku. Peristiwa tersebut dinilai bukan sekadar insiden biasa, melainkan cerminan persoalan serius dalam wajah penegakan hukum saat ini.
Pernyataan itu disampaikan oleh S. Abraham Christian, Sekertaris DPD GMNI DKI Jakarta yang menegaskan bahwa ketika seorang anak kehilangan nyawa dalam situasi yang melibatkan aparat negara, maka yang dipertanyakan bukan hanya tindakan individu, tetapi juga sistem, kultur, serta mekanisme pengawasan di dalam tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurutnya, Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam konstitusi. Karena itu, setiap tindakan aparat semestinya tunduk pada prinsip legalitas, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Anak, baik dalam kerangka hukum nasional maupun norma universal, merupakan subjek yang wajib mendapatkan perlindungan maksimal dari negara, bukan justru menjadi korban dari kekuasaan yang seharusnya menjamin rasa aman.
Sebagai organisasi kader yang berpijak pada ajaran Soekarno tentang kemanusiaan dan keadilan sosial, GMNI memandang tragedi ini harus dijawab dengan transparansi dan keberanian moral, bukan dengan sikap defensif institusional. Reformasi kepolisian yang menjadi bagian dari agenda Reformasi 1998, kata dia, tidak boleh berhenti pada perubahan struktural semata, tetapi harus menyentuh perubahan kultural agar watak represif yang berpotensi melahirkan kekerasan dapat benar-benar ditanggalkan.
Ia menekankan bahwa setiap dugaan penggunaan kekuatan yang berlebihan harus diuji secara terbuka melalui mekanisme investigasi yang independen dan akuntabel. Tanpa langkah tersebut, kepercayaan publik akan terus terkikis. Negara, lanjutnya, tidak boleh kehilangan legitimasi moral di hadapan rakyat, terlebih ketika yang menjadi korban adalah anak yang seharusnya menjadi simbol masa depan bangsa.
Abraham juga menegaskan bahwa tragedi ini tidak boleh dipandang sebagai kesalahan teknis semata, melainkan sebagai indikator adanya persoalan mendasar dalam kontrol kekuasaan aparat di ruang publik. Ketika aparat yang memegang mandat perlindungan justru diduga menjadi sumber hilangnya nyawa seorang anak, maka negara wajib hadir bukan untuk membela institusi, tetapi untuk menegakkan kebenaran.
“Kepercayaan publik adalah fondasi stabilitas, dan fondasi itu akan runtuh apabila hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Karena itu, kami menuntut keberanian politik dan ketegasan hukum agar kasus ini diusut secara terang benderang, tanpa kompromi dan tanpa impunitas, demi menjaga martabat hukum dan masa depan keadilan di Republik ini,” ujarnya.
Penulis: Redaksi/Editor: Trian Walem.