By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Demokrasi Bukan Dagangan Elite: GMNI Situbondo Tolak Tegas Pilkada oleh DPRD
Dokumen Rahasia Amerika: AS Mengetahui Skala Pembantaian Tragedi 1965
Kendalikan Hama Belalang dengan Ayam: Kebijakan Kemandirian Pangan Ibrahim Traoré di Burkina Faso
Sukarno dan Analisis Anti-Kolonialnya yang tidak Rasis
Ibrahim Traoré, Pan-Afrikanisme dan Langkah-Langkahnya untuk Kedaulatan Afrika

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Opini

Gaduh Ijazah Jokowi dan Rapuhnya Imperatif Hukum Indonesia

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Minggu, 14 Desember 2025 | 12:57 WIB
Bagikan
Waktu Baca 6 Menit
Jokowi dan Salinan Ijazahnya (Sumber: Update Indonesia)/MARHAENIST
Bagikan

Marhaenist.id – Gaduh mengenai ijazah Presiden Joko Widodo kembali menyeruak dan menyeret publik pada satu pertanyaan krusial: mengapa negara sebesar Indonesia tidak memiliki sistem verifikasi dokumen publik yang kokoh, transparan, dan dapat diuji? Pertanyaan sederhana itu menjelma menjadi krisis hukum karena institusi negara gagal menjawabnya secara tegas.

Ketika arsip KPU dipertanyakan, universitas memberikan klarifikasi terbatas, sementara aparat penegak hukum sibuk memproses pelapor, maka persoalan yang seharusnya teknis berubah menjadi cermin retak bagi fondasi hukum Indonesia.

Di tengah kegaduhan ini, kita melihat runtuhnya sejumlah asas hukum yang menjadi pilar negara hukum. Asas kepastian hukum (rechtszekerheid) mengharuskan negara menyediakan bukti yang jelas dan tidak ambigu, terutama untuk dokumen pejabat publik.

Namun kepastian itu justru digantikan oleh silang pernyataan. Asas legalitas (lex certa) menuntut tindakan aparat berbasis aturan yang rigid, bukan reaktif. Tetapi yang muncul justru kriminalisasi yang seolah lebih berfungsi meredam suara kritis daripada menemukan kebenaran. Asas akuntabilitas administratif pun melemah karena ketidakjelasan penyimpanan dan retensi dokumen pencalonan presiden.

Dalam teori pembuktian, setiap dokumen publik harus memenuhi unsur authenticity, chain of custody, dan integrity. Absennya standar nasional membuat ketiga prinsip ini rapuh. Indonesia tidak memiliki National Document Verification Protocol, laboratorium forensik dokumen yang independen, maupun sistem audit arsip yang terintegrasi. Akibatnya, polemik seputar ijazah presiden berubah menjadi drama politik, bukan proses administrasi yang seharusnya sederhana.

Banyak pihak berdalih bahwa beban pembuktian (actori incumbit probatio) berada pada penuduh. Namun prinsip hukum itu tidak beroperasi dalam ruang hampa. Dalam perkara yang menyangkut pejabat publik, negara tetap memiliki kewajiban menjamin bahwa seluruh dokumen publik dapat diaudit. Bahkan in dubio pro reo, yang biasanya melindungi terdakwa di pengadilan, tidak dapat dijadikan alasan negara untuk menutup ruang klarifikasi. Sebaliknya, pejabat publik dalam negara demokratis justru memiliki ambang toleransi kritik yang lebih luas.

Baca Juga:   Refleksi Hari Perempuan Internasional: Guyonan Seksis, Cerminan Mentalitas Bobrok!

Lihat bagaimana yurisdiksi lain menyelesaikan polemik serupa. Di Amerika Serikat, Gedung Putih merilis long-form birth certificate Barack Obama untuk meredam spekulasi. Di Brasil, ijazah Dilma Rousseff diverifikasi melalui audit akademik oleh otoritas pendidikan. Di India, sengketa ijazah Narendra Modi diselesaikan melalui mekanisme Right to Information Act—tanpa kriminalisasi pengkritik. Dalam seluruh kasus itu, negara bertindak secara institusional, bukan represif.

Indonesia berjalan ke arah sebaliknya. Alih-alih membangun mekanisme verifikasi, aparat justru lebih cepat memproses laporan pencemaran nama baik. Padahal persoalan aktualnya justru terletak pada lemahnya tata kelola arsip publik. Dalam hukum administrasi, hilangnya arsip penting merupakan bentuk maladministration of public records, yang dapat melemahkan legitimasi pejabat dan merusak kredibilitas negara. Tanpa arsip yang dapat diuji, tidak ada kepastian hukum; tanpa kepastian hukum, tidak ada otoritas yang dapat dipercaya.

Polemik ini juga menyingkap ketidaksiapan negara menghadapi era transparansi digital. Ketika publik meminta verifikasi, respons negara justru tampak defensif. Padahal transparansi proaktif adalah standar demokrasi modern.

Presiden, menteri, pejabat tinggi negara di berbagai negara demokratis seringkali secara sukarela menunjukkan dokumen-dokumen penting untuk menjaga legitimasi. Transparansi bukan kelemahan, melainkan alat pemulihan kepercayaan publik.

Di titik inilah imperatif hukum Indonesia menjadi jelas: kita membutuhkan standar nasional verifikasi dokumen publik. Ketiadaan protokol nasional membuat polemik seperti ini berulang. Seharusnya telah ada prosedur baku yang mengatur verifikasi dokumen akademik pejabat negara, retensi arsip pencalonan presiden, audit kearsipan digital, dan integrasi data universitas dengan lembaga negara. Indonesia perlu membangun laboratorium forensik dokumen terakreditasi yang dapat menilai autentikasi secara ilmiah, bukan berdasarkan klaim institusi.

Selain itu, pemerintah perlu menata ulang penggunaan pasal pencemaran nama baik dalam persoalan yang menyangkut kepentingan publik. Mekanisme hukum tidak boleh digunakan untuk membatasi pertanyaan wajar publik. Kritik terhadap pejabat publik tidak dapat diperlakukan sama dengan serangan pribadi. Jika negara mempidanakan kritik tanpa terlebih dahulu menyediakan mekanisme transparansi, maka hukum berubah menjadi instrumen kekuasaan, bukan alat pelayanan publik.

Baca Juga:   Kenapa Harus Adili Jokowi?

Gaduh ijazah Jokowi memperlihatkan bahwa persoalan terbesar bukan pada ijazah itu sendiri, melainkan pada rapuhnya ekosistem hukum dan administrasi negara. Kita sedang menyaksikan sebuah paradoks: negara yang menuntut warga untuk taat pada administrasi justru gagal menunjukkan administrasi yang rapi dan dapat diaudit. Polemik ini juga menandakan bahwa demokrasi Indonesia masih terjebak dalam kultur politik personal, bukan kultur institusi.

Ke depan, negara harus menempatkan kepentingan publik di atas sensitivitas politik. Legitimasi pejabat negara tidak boleh bergantung pada kepercayaan semata, tetapi pada dokumen yang dapat diverifikasi. Jika negara ingin mengakhiri polemik ini secara tuntas, solusinya bukan membungkam kritik, melainkan menghadirkan mekanisme verifikasi yang transparan, independen, dan ilmiah.

Pada akhirnya, gaduh ijazah Jokowi adalah alarm keras bagi negara hukum Indonesia. Ia bukan sekadar soal dokumen pendidikan seorang presiden, tetapi soal kemampuan negara menjaga integritas dokumen publik, menegakkan prinsip transparansi, dan memastikan bahwa hukum berdiri di atas prosedur objektif—bukan sentimen politik. Jika negara gagal menjawab tantangan ini, maka ketidakpercayaan publik akan menjadi warisan yang jauh lebih berbahaya daripada polemik ijazah itu sendiri.***


Penulis: Firman Tendry Masengi, Alumni GMNI/Advokat/Direktur Eksekutif RECHT Institute.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

ARTIKEL TERBARU

Demokrasi Bukan Dagangan Elite: GMNI Situbondo Tolak Tegas Pilkada oleh DPRD
Selasa, 13 Januari 2026 | 12:57 WIB
Dokumen Rahasia Amerika: AS Mengetahui Skala Pembantaian Tragedi 1965
Selasa, 13 Januari 2026 | 10:42 WIB
Foto: Ibrahim Traore, Presiden Burkina Faso (Sumber: Inilah.com)/MARHAENIST.
Kendalikan Hama Belalang dengan Ayam: Kebijakan Kemandirian Pangan Ibrahim Traoré di Burkina Faso
Senin, 12 Januari 2026 | 19:19 WIB
Sukarno dan Analisis Anti-Kolonialnya yang tidak Rasis
Senin, 12 Januari 2026 | 15:03 WIB
Foto: Ibrahim Traore, Presiden Burkina Faso (Sumber: Inilah.com)/MARHAENIST.
Ibrahim Traoré, Pan-Afrikanisme dan Langkah-Langkahnya untuk Kedaulatan Afrika
Senin, 12 Januari 2026 | 15:02 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa
DPR Nilai Saatnya Mahkamah Agung Bersih-Bersih
UU PDP Disahkan, Pemerintah Diminta Bentuk Pengawas Independen
Beliau Ini Tukang Buat Masjid Bagus

Lainnya Dari Marhaenist

Abdy Yuhana: Kongres IV PA GMNI Adalah Kongres Gagasan

Marhaenist - Persatuan Alumni GMNI Jawa Barat menggelar acara wellcoming dinner yang…

Implementasikan Tridharma, Mahasiswa UMIKA Galang Dana Kemanusiaan

Marhaenist - Himpunan Mahasiswa Teknik Industri Universitas Mitra Karya Kota Bekasi (HMTI…

Rakyat Venezuela dan Revolusi Bolivarian

Marhaenist - Sekitar setengah dari populasi pemilih Venezuela dapat dipercaya untuk bergabung…

Kader PMII Diserang OTK, DPD GMNI Sultra Desak Aparat Kepolisian Segera Tangkap Pelaku

Marhaenist.id, Kendari - Seorang bernama Awaludin Sisila (28) yang merupakan Kader dan…

Suport Dunia Pendidikan, PA GMNI Jalin Kerjasama Dengan UBK

Marhaenist - Universitas Bung Karno (UBK) menjalin kerjasama dengan Dewan Pimpinan Pusat…

DPK GMNI UNM Siap Jadi Patron Persatuan GMNI di Kota Makassar

Marhaenist.id, Makassar - Dewan Pengurus Komisariat (DPK) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Tirani yang Tersenyum dalam Bayang Kiamat Epistemik: Evolusi Kekuasaan dari Orwellian ke Huxleyian – Part I

Marhaenist.id - (Pendahuluan) Wacana tentang kekuasaan totaliter secara tradisional didominasi oleh visi…

Donald Trump Ditembak Saat Sedang Berpidato di Pennsylvania

Marhaenist - Tembakan muncul saat Donald Trump berpidato di Pennsylvania, dan mantan…

Hukum sebagai Instrumen Penindasan oleh Rezim Kuasa: Studi Kasus Putusan Pidana Tom Lembong

Marhaenist.id - Beredar info tersiar di media massa, Mantan Menteri Perdagangan 2015–2016,…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format

Vivere Pericoloso

🎧 Online Radio

Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?