Marhaenist.id, Binjai – Raport merah sebagai kinerja buruk sepertinya cocok diberikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Binjai, Elvi Kristina.
Sebab, selama Dinas PUPR Binjai tersebut dijabat oleh Elvi Kristina selaku Kepala Dinas, banyak proyek seperti pembangunan pelebaran jalan serta saluran drainase, dinilai siluman karena tidak menggunakan plank proyek.
Raport Merah tersebut disampaikan oleh DPC GMNI Kota Binjai, melalui ketuanya, Windi Tanjung, saat dikonfirnasi awak media terkait kinerja Dinas PUPR Kota Binjai, Jumat (9/2/2024) siang.
“Dengan tidak menggunakan papan plank proyek, tentunya ini mengangkangi Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta mengabaikan Perpres Nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah. Maka itu kami memberikan Raport Merah sebagai kinerja buruk kepada Dinas PUPR Binjai,” ungkap Windi, Sabtu (10/2/2024).
Tidak hanya itu, sambung tokoh pemuda Binjai itu, Kadis PUPR juga pernah mangkir saat diundang untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi C DPRD Kota Binjai untuk menanyakan terkait proyek Swalelola yang ada di Kota Binjai, menurutnya ini juga termasuk kinerja buruk.
“Padahal dalam rapat tersebut seyogyanya Kadis PUPR hadir untuk memberikan penjelasan soal proyek Swalelola yang ada di Binja. Dan DPRD Binjai ingin melihat realisasi bukti fisik dan dokumentasi pengerjaan swakelola yang dikerjakan pada tahun 2018 lalu. Ini hanya menambah kinerja buruk PUPR,” ucap Windi.
Sebagai Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Binjai, Windi pun ikut mempertanyakan anggaran proyek Swakelola tahun 2022-2023, sehingga tidak ada dugaan pelanggaran kewenangan. Apalagi ia menilai, hingga saat ini masih banyak jalan yang berlubang di Kota Binjai yang dikeluhkan masyarakat.
“Bukan menjadi rahasia lagi bila ada nominal yang harus disetorkan bila ingin mendapatkan proyek Swakelola. Tentunya ini menjadi sorotan bagi publik karena bisa memunculkan berbagai opini seperti dugaan penyelewengan dana didalamnya,” beber Windi.
Windi juga kerap memantau kinerja Kadis PUPR di Kota Binjai, dari pantauan tersebut, ia mendapati adanya indikasi penyelewengan dana rutin di Dinas PUPR Kota Binjai Tahun Anggaran 2022-2023.
“Kami menduga ada indikasi penyelewengan dana rutin di Dinas PUPR Kota Binjai tahun anggaran 2022-2023 yang bersumber dari APBD, baik dalam penyusunan pembiayaan saat pembuatan rencana kerja anggaran, maupun dugaan sejumlah uang yang harus disetor pihak rekanan kepada Dinas PUPR agar mendapatkan proyek,” tegas Windi.
Sebagai salah seorang yang ikut menyoroti anggaran dana rutin di Dinas PUPR Kota Binjai, Windi pun meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki adanya dugaan penyelewengan Dana Rutin di Dinas PUPR yang diperuntukkan bagi pembangunan di Kota Binjai tersebut.
“Kami meminta APH untuk segera menyelidiki dugaan penyelewengan dana tersebut. Saya yakin aparat penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan, dapat menjawab berbagai dugaan yang dapat merugikan pemerintah demi memperkaya diri sendiri, termasuk yang ada di Dinas PUPR Kota Binjai,” tandas Windi.***