By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
DPP GMNI Tekankan Peran Kewirausahaan dalam Memperkuat Ekonomi Rakyat dan Kaderisasi
Spirit Masjid Jogokaryan: Islam Modern yang Riil dalam Bingkai Marhaenisme
Erosi dari Dalam: Penyebab Utama Runtuhnya Partai Politik Besar
Konflik Agraria di Kawasan Transmigrasi Kotabaru, DPP GMNI Soroti Dugaan Penyerobotan Lahan dan Kriminalisasi Warga
Setan-Setan Pendidikan Dalam Bingkai Indonesia Emas 2045

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Kabar GMNI

GMNI-PERMAHI Desak Partai Perindo Lakukan PAW Terhadap Alm Leonardus Kocu dari Anggota DPRD Mimika

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Rabu, 17 Januari 2024 | 18:59 WIB
Bagikan
Waktu Baca 4 Menit
Foto: Bung Bojan, Ketua DPC GMNI Mimika & Thobias Rahanau, Aktivis PERMAHI/Marhaenist.id.
Bagikan

Marhaenist.id, Mimika – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) desak Ketua Partai Perindo segera menyurati Plt Ketua KPU dan DPRD Kabupaten Mimika agar segera menggelar Rapat Paripurna terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Leonardus Kocu sebagai Anggota sekaligus Ketua Fraksi Perindo DPRD Kabupaten Mimika.

Pergantian Antar Waktu itu digaungkan GMNI dan PERMAHI Mimika dengan mendesak KPU dan DPRD menggelar Rapat Paripurna untuk mengisi kekosongan kursi DPRD Kabupaten Mimika yang ditinggalkan oleh Leonardus Kocu dikarenakan telah meninggal dunia.

Ketua GMNI Mimika, Bung Bojan menegaskan bahwa yang nantinya melakukan PAW adalah ia yang masuk sebagai karder partai dan mengikuti kontestasi politik pada pemilu serta pemegang suara terbanyak kedua.

“Didalam proses PAW harus sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku, kemudian angota partai atau pengurus partai yang diusung harus benar-benar masuk dalam pengurus partai dan terlibat di kontestasi politik baik di 2019 dan ju memiliki suara terbanyak kedua,” ujarnya dalam keterangan presnya, Rabu (17/1/2024).

Bojan menambahkan bahwa proses PAW anggota DPRD harus berpegang pada pedoman hukum, yakni; UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 2 tahun 2018 atas perubahan UU Nomor 17 tahun 2014 dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan PKPU Nomor 6 tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Kalau kita sudah memegang prinsip atau azas dan pedoman hukum maka ketemu perkara apapun kembalikan kepada prinsip azas maka itu tidak menemui kesulitan. Pada prinsipnya, anggota DPRD digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang menduduki perolehan suara terbanyak dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik,” tambahnya.

Baca Juga:   Jelang Tahun Baru 2026, Redaksi Marhaenist.id Sampaikan Harapan dan Komitmen Pemberitaan untuk Marhaen Indonesia

Sementara itu, aktivis PERMAHI Thobias Rahanau menanggapi untuk memberikan sosuli atas kemungkinan potensi permasalahan yang muncul terkait PAW yang akan berlangsung nantinya, misal di dapil yang sama tidak ada calon pengantinya karena kesemuanya mengundurkan diri atau dipecat.

“Jika ada permasalahan yang menghambat, seperti didapilnya tidak ada yang menggantikannya, atau semua calon mengundurkan diri, hingga yang dipecat atau diberhentikan kemudian melakukan perlawanan hukum maka memproses PAW-nya maka perlu melihat kembali pedoman hukum agar dapat diatasi,” katanya.

Ia juga mengatakan bahwa calon yang akan melakukan PAW dinyatakan tidak memenuhi syarat antara lain meninggal dunia, mengundurkan diri, dan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti ditetapkan sebagai calon peserta dalam pemilihan, diangkat sebagai anggota TNI, Polisi, PNS, Karyawan pada BUMN/BUMD atau badan lain yang bersumber dari keuangan negara serta yang lainnya.

Selain itu, kata dia, calon yang tidak memenuhi syarat lainya untuk melakukan PAW karena menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, calon yang pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana dengan ancaman 5 tahun penjara, diberhentikan sebagai anggota parpol dan/atau menjadi anggota parpol lain. Untuk itu pula ia menginginkan ada persepsi yang sama mengenai PAW yang berlangsung.

“Calon yang akan melakukan PAW akan dinyatakan tidak memenuhi syarat, dibuktikan dengan dokumen pendukung atau buktinya sesuai Pasal 20 PKPU 6/2017. Untuk Plt Ketua KPU Kabupaten Mimika, agar dapat memberikan telaan hukum kepada publik dalam rangka menyamakan persepsi tentang proses mekanisme PAW DPRD Kabupaten Mimika agar persepsi kita sama. Kami berharap dapat menggali informasi kemungkinan potensi masalah PAW,” tandasnya.**

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

DPP GMNI Tekankan Peran Kewirausahaan dalam Memperkuat Ekonomi Rakyat dan Kaderisasi
Kamis, 12 Februari 2026 | 14:27 WIB
Spirit Masjid Jogokaryan: Islam Modern yang Riil dalam Bingkai Marhaenisme
Rabu, 11 Februari 2026 | 18:52 WIB
Erosi dari Dalam: Penyebab Utama Runtuhnya Partai Politik Besar
Rabu, 11 Februari 2026 | 11:53 WIB
Konflik Agraria di Kawasan Transmigrasi Kotabaru, DPP GMNI Soroti Dugaan Penyerobotan Lahan dan Kriminalisasi Warga
Rabu, 11 Februari 2026 | 10:37 WIB
Setan-Setan Pendidikan Dalam Bingkai Indonesia Emas 2045
Selasa, 10 Februari 2026 | 23:04 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa
DPR Nilai Saatnya Mahkamah Agung Bersih-Bersih
UU PDP Disahkan, Pemerintah Diminta Bentuk Pengawas Independen
Beliau Ini Tukang Buat Masjid Bagus

Lainnya Dari Marhaenist

KSP Akselerasi Percepatan Program Prioritas Reforma Agraria di Kabupaten Malang

Marhaenist - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Republik Indonesia Usep…

Keterhilangan Eksistensial: Dari Krisis Kesadaran hingga Kolonisasi Atensi

Marhaenist.id - (Pengantar) Krisis kesadaran yang muncul di era digital menemukan bentuk…

GMNI Soroti Debat Pilkada Bantaeng di Makassar: Bikin Malu, Ricuh di Kampung Orang

Marhaenist.id, Makassar - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Diterpa Berita Hoax, Dendy Setiawan Tegaskan Kembali Tak Akan Mencalonkan Diri sebagai Ketum ataupun Sekjend DPP GMNI

Marhaenis.id, Surabaya - Beredar adanya berita hoaks yang mengatakan bahwa M Ageng…

Serentak, 899 Kampus di Indonesia Gelar Aksi Menolak Politik Dinasti

Marhaenist.id, Jakarta - Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menggelar aksi membagikan selebaran dan stiker…

‎Layangkan Surat Permohonan Hearing, GMNI Inhil Minta ke Kejari Membahas Secara Terbuka Dugaan Korupsi KPUD Inhil

Marhaenist.id, Tembilahan – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Era Kepemimpinan Bahlil Lahadalia, Golkar Marhaen Indonesia (GMI): Menghadapi Tantangan Strategis Baru

Marhaenist.id, Jakarta – Golkar Marhaen Indonesia.(GMI) menegaskan bahwa lebih dari dua dekade pasca-Reformasi…

Menjelang Pilgub, Ketua DPD GMNI Jatim: Rakyat Perlu Diberi Pilihan

Marhaenist.id, Surabaya - Menjelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur yang akan digelar pada…

ABC Dialektika Materialis, Trotsky 1939

Marhaenist.id - Belakangan ini, terutama sejak runtuhnya Tembok Berlin, ada serangan yang…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?