Marhaenist – Video TikToker asal Lampung Bima Yudho Saputro kembali viral. Kali ini video yang viral tersebut berisi tentang ujaran Bima yang menyebut Megawati Soekarnoputri sebagai “janda”.
Ketua Umum DPP GMNI Arjuna Putra Aldino, berpendapat selain melanggar etika bermedia sosial, umpatan kata Janda dalam video yang sudah ditonton lebih dari 5,9 juta kali tersebut mengandung “ujaran kebencian”.
“Sama halnya dengan kata Negro, kata Janda bukan kata yang bebas nilai melainkan sebuah cercaan untuk menganggop seseorang memiliki kedudukan moral yang lebih rendah daripada dirinya. Ini masuk ujaran kebencian”, ujar Arjuna
Menurut Arjuna, umpatan Janda yang dilontarkan TikToker Bima Yudho juga berpotensi mengukuhkan stereotip negatif tentang Janda, yang selama ini janda dicitrakan dengan atribut negatif. Padahal stereotip inilah yang melestarikan kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan.
“Jadi si Bima ini harus paham tentang literasi gender equality baca buku Sarinah, dia keberatan dipanggil bencong, tapi mencerca orang lain sebagai Janda. Padahal umpatan kata Janda yang dia lontarkan masuk kategori kekerasan simbolik terhadap perempuan, ikut melanggengkan kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan”, tambah Arjuna
Untuk itu, Arjuna menyarankan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI agar semua platform media sosial diwajibkan memiliki pedoman konten, yang melarang adanya konten yang berpotensi melakukan diskriminasi dan merendahkan perempuan serta kelompok minoritas misalnya.
“Perlu ada pedoman konten yang melindungi tidak adanya ujaran kebencian terhadap kelompok rentan serta sensitif terhadap isu gender. Platform tidak boleh hanya mementingkan keuntungan ekonomi, diserahkan pada mekanisme pasar begitu saja. Bisa rusak-rusakan”, tutup Arjuna