By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Ekonomi Biru: Analisis Kritis Atas Kapitalisme Maritim
Perkuat Pembangunan Nasional, PA GMNI di Sultra Gaungkan Kolaborasi Antar Organ Alumni Cipayung
Wacana Pemakzulan Presiden, Firman Tendry Masengi: Titik Temu Legalitas Konstitusi dan Legitimasi Rakyat
Pemakzulan, Konstitusi, dan Legitimasi Rakyat
Spirit Wisanggeni di Tubuh GMNI: Api Ideologi di Tengah Pusaran Konflik

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Kabar Alumni GMNI

Wacana Pemakzulan Presiden, Firman Tendry Masengi: Titik Temu Legalitas Konstitusi dan Legitimasi Rakyat

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Sabtu, 11 April 2026 | 18:07 WIB
Bagikan
Waktu Baca 4 Menit
Foto: Firman Tendry Masengi, Advokat, aktivis prodem 98, alumni GMNI Jakarta/MARHAENIST.
Bagikan

Marhaenist.id, Jakarta — Wacana pemakzulan Presiden dalam sistem demokrasi modern kembali bergulir dan menjadi perbincangan dikalangan elemen masyarakat serta juga menjadi sorotan publik.

Advokat dan Kolumnis Hukum, Firman Tendry Masengi, menegaskan bahwa isu pemakzulan tidak dapat dipandang semata sebagai prosedur hukum formal, melainkan sebagai arena pertemuan antara legalitas konstitusional dan legitimasi rakyat.

Dalam pernyataan tertulisnya, Firman menyampaikan bahwa ketika kekuasaan mulai dipertanyakan, yang diuji bukan hanya teks konstitusi, tetapi juga sejauh mana pemerintahan masih mencerminkan kehendak publik.

“Pemakzulan tidak boleh direduksi menjadi sekadar mekanisme prosedural. Ia adalah titik temu antara hukum dan legitimasi,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).

Firman menjelaskan bahwa dalam praktiknya, diskursus pemakzulan kerap memunculkan polarisasi antara dua pendekatan.

Di satu sisi, terdapat kelompok yang menekankan pentingnya legalisme formal dengan berpegang pada mekanisme konstitusional melalui DPR dan Mahkamah Konstitusi sebagai “pagar rasional” demokrasi.

Pendekatan ini dinilai penting untuk mencegah demokrasi terjerumus dalam arus populisme yang tidak terkendali.

Namun di sisi lain, ia mengingatkan bahwa pendekatan yang terlalu kaku terhadap prosedur berpotensi menyumbat aspirasi publik dan memicu krisis legitimasi.

Oleh karena itu, konstitusionalitas harus dipahami sebagai kesatuan antara legalitas teks dan realitas sosiopolitik yang hidup di tengah masyarakat.

Lebih jauh, Firman menguraikan bahwa ketika kepercayaan publik menurun, institusi pengawas melemah, dan muncul persepsi dominasi oligarki, hukum berisiko kehilangan daya keadilannya.

Dalam kondisi tersebut, protes rakyat dapat berkembang menjadi instrumen korektif yang memiliki legitimasi moral.

Mengacu pada pemikiran John Locke, ia menjelaskan konsep reversion of power, yakni gagasan bahwa kekuasaan negara merupakan amanah yang dapat kembali ke rakyat ketika terjadi pelanggaran kepercayaan.

Baca Juga:   Alumni GMNI Pemalang Hadiri Acara Ziarah Makam Bung Karno Dengan Khidmat

Selain itu, Firman juga merujuk teori Hans Kelsen tentang Grundnorm, yang membuka kemungkinan perubahan norma dasar melalui konsensus sosial baru, serta gagasan Jean-Jacques Rousseau mengenai volonté générale atau kehendak umum.

“Ketika hukum tidak lagi mencerminkan kehendak umum, maka ia kehilangan daya ikatnya,” tegasnya.

Firman juga menyoroti berbagai preseden global yang menunjukkan bahwa legitimasi moral dapat melampaui prosedur formal, seperti Revolusi EDSA dan krisis politik di Sri Lanka pada 2022.

Indonesia sendiri, lanjutnya, memiliki pengalaman serupa melalui Reformasi 1998.

Dalam konteks tersebut, ia menekankan pentingnya membedakan antara tindakan inkonstitusional dan ekstra-konstitusional.

Menurutnya, tidak semua gerakan di luar prosedur formal dapat serta-merta dilabeli sebagai tindakan makar.

“Ekstra-konstitusional bukan berarti anti-konstitusi. Dalam kondisi tertentu, ia justru bertujuan menyelamatkan substansi demokrasi,” jelasnya.

Firman juga mengkritik kecenderungan penggunaan instrumen hukum untuk membungkam kritik.

Ia menilai kriminalisasi terhadap pendapat justru mencerminkan kemunduran demokrasi dan melemahkan ruang kebebasan sipil.

Sebagai penutup, Firman menegaskan bahwa demokrasi yang sehat harus mampu menjaga keseimbangan antara kebebasan politik dan pembatasan prosedural.

Keberlanjutan negara hukum, menurutnya, sangat bergantung pada kemampuan menyelaraskan hukum dengan rasa keadilan masyarakat.

“Ketika hukum berpijak pada keadilan dan rakyat bergerak dalam kesadaran konstitusional, maka perubahan bahkan yang paling radikal sekalipun akan tetap berada dalam orbit demokrasi yang sah, rasional, dan beradab,” pungkasnya.***

Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

Foto: Benediktus Aquino, Alumni GMNI DKI Jakarta (Dokpri)/MARHAENIST.
Ekonomi Biru: Analisis Kritis Atas Kapitalisme Maritim
Sabtu, 11 April 2026 | 22:02 WIB
Perkuat Pembangunan Nasional, PA GMNI di Sultra Gaungkan Kolaborasi Antar Organ Alumni Cipayung
Sabtu, 11 April 2026 | 19:21 WIB
Pemakzulan, Konstitusi, dan Legitimasi Rakyat
Sabtu, 11 April 2026 | 12:16 WIB
Spirit Wisanggeni di Tubuh GMNI: Api Ideologi di Tengah Pusaran Konflik
Sabtu, 11 April 2026 | 11:18 WIB
GMNI Sulbar Soroti Pembangunan Kantor KDMP Tanpa Papan Proyek, Desak Kejari dan DPRD Jalankan Tupoksi
Jumat, 10 April 2026 | 12:50 WIB

BANYAK DIBACA

Cara Melakuan Registrasi Data Alumni GMNI di Website Resmi PA GMNI
Cara Masuk di Login Database Alumni Untuk Mendapatkan Kartu Anggota di Website PA GMNI
Negara Hukum Berwatak Pancasila
DPR Nilai Saatnya Mahkamah Agung Bersih-Bersih
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa

Lainnya Dari Marhaenist

DPC GMNI Mandailing Natal Kecam Kekerasan Aparat terhadap Ketua GMNI Labuhanbatu dan Petani Padang Halaban

Marhaenist.id, Mandailing Natal — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Sukses Gelar PPAB, Ketua GMNI Halut: Bumikan Ajaran Bung Karno!

Marhaenist.id, Halut - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Halmahera Utara (Halut), sukses…

DPC GMNI Pasuruan Soroti Kelalaian Reklamasi Lubang Bekas Tambang, Desak Pemerintah dan Perusahaan Bertanggung Jawab

Marhaenist.id, Pasuruan – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

DPK GMNI UNM Siap Jadi Patron Persatuan GMNI di Kota Makassar

Marhaenist.id, Makassar - Dewan Pengurus Komisariat (DPK) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Dari Keseragaman Menu MBG Hingga Pertanian Monokultur dan Kesejahteraan Petani Lokal

Marhaenist.id — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dipelopori oleh Presiden Prabowo…

Umumkan Badan Pekerja Kongres, Mimpi GMNI untuk Gelar Kongres yang Ke 22 akan Segera Terwujud

Marhaenist.id - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) akan segera melaksanakan sidang Kongres…

Jadi Pembicara Diskusi yang Digelar PA GMNI Jakarta Raya, Soni Sumarsono: Kota Global Harus Punya Ideologi Keadilan Sosial

Marhaenist.id, Jakarta - Penjabat Gubernur DKI Jakarta periode 2016–2017, Soni Sumarsono, menegaskan…

UU PDP Resmi Berlaku, Andi Aditya: Tantangan Baru bagi Penyelenggara Pilkada di Era Digital

Marhaenist.id, Jarkarta – Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi…

Merancang Masa Depan Demokrasi Indonesia

Marhaenist.id - Indonesia sedang memasuki fase penentu perjalanan demokrasi. Di satu sisi,…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?