Marhaenist.id, Pekanbaru – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Provinsi Riau, Teguh Azmi menegaskan dukungan terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah Presiden yang merupakan amanat konstitusi dan ketatanegaraan paling ideal bagi sistem demokrasi Indonesia.
Menurut Teguh, secara yuridis posisi Polri telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) tentang Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta dipertegas dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 bahwa Polri berada di bawah Presiden.
“GMNI Riau secara tegas mendukung Polri tetap berada di bawah Presiden sebagai alat negara dan bertanggung jawab terhadap Presiden Indonesia.” tegas Teguh, Selasa (27/01/2026).
Teguh juga menyampaikan penolakan terhadap wacana penempatan Polri di bawah struktur Kementrian, menurutnya wacana tersebut bertentangan dengan konstitusi serta dapat melemahkan independensi institusi kepolisian dalam memberikan keamanan, ketertiban dan penegakkan hukum di Indonesia.
“Polri harus menjadi alat negara, bukan alat kekuasaan. Selama bekerja berdasarkan hukum, menjunjung HAM, dan berpihak pada kepentingan rakyat, maka Polri di bawah Presiden adalah pilihan paling rasional dan konstitusional, serta sesuai dengan amanat reformasi,” terangnya.
Teguh menekankan pentingnya mengawal institusi kepolisian agar bekerja secara profesional, presisi, dan taat hukum.
Maka dari itu GMNI Riau menegaskan dukungan terhadap penguatan Reformasi Polri yang berkelanjutan.
Kemudian, penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga pengawasan terhadap Polri juga penting dilakukan sehingga Polri dapat bekerja secara profesional dan konstitusional.
“Yang perlu dikritisi bukan posisinya, melainkan kualitas pelaksanaan tugasnya,” tutup Teguh.***
Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.