Marhaenist.id, Jakarta – Wacana revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang kembali bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menuai beragam respons dari kalangan akademisi dan aktivis demokrasi.
Salah satunya datang dari Didin Indra Saputra, mantan Ketua DPP GMNI Bidang Kajian Perundang-undangan dan Kebijakan Publik, yang menegaskan bahwa demokrasi lokal tidak boleh mengalami kemunduran.
Menurut Didin, salah satu isu krusial dalam pembahasan revisi UU Pilkada adalah munculnya kembali wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Ia menilai, opsi tersebut harus dikaji secara sangat hati-hati karena berimplikasi langsung terhadap prinsip kedaulatan rakyat.
“Jika revisi UU Pilkada mengarah pada penghapusan Pilkada langsung, maka itu merupakan kemunduran demokrasi. Kepala daerah seharusnya tetap memperoleh mandat langsung dari rakyat,” kata Didin, Selasa (06/01/2025).
Didin menjelaskan bahwa berdasarkan kajian yang dilakukannya, Pilkada langsung memiliki legitimasi politik yang jauh lebih kuat dibandingkan pemilihan oleh DPRD. Mandat rakyat, kata dia, menjadi fondasi utama akuntabilitas kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan.
Meski demikian, Didin tidak menampik adanya berbagai persoalan dalam praktik Pilkada langsung, seperti tingginya biaya politik, politik uang, serta konflik sosial di tingkat lokal. Namun, ia menekankan bahwa persoalan tersebut tidak seharusnya dijadikan alasan untuk menghapus mekanisme pemilihan langsung.
“Masalahnya bukan pada sistem Pilkada langsung, tetapi pada lemahnya regulasi dan pengawasan. Yang harus diperbaiki adalah tata kelolanya, bukan mencabut hak rakyat untuk memilih pemimpinnya,” tegasnya.
Terkait wacana di DPR RI, Didin menilai bahwa Pilkada melalui DPRD memang memiliki keunggulan dari sisi efisiensi anggaran dan stabilitas politik jangka pendek. Namun, ia mengingatkan bahwa sistem tersebut sangat rentan terhadap praktik politik transaksional di tingkat elite.
“Pemilihan oleh DPRD berisiko menimbulkan transaksi politik tertutup dan menurunkan kepercayaan publik terhadap kepala daerah yang terpilih. Ini justru bertentangan dengan semangat reformasi,” ujarnya.
Sebagai jalan tengah, Didin mengusulkan agar DPR RI dalam revisi UU Pilkada mempertimbangkan model penguatan kualitas Pilkada langsung, termasuk pembatasan biaya kampanye, seleksi awal calon berbasis kompetensi dan integritas, serta peningkatan pendidikan politik masyarakat.
Ia juga membuka opsi model hibrida, yakni penyaringan calon kepala daerah secara ketat sebelum diajukan untuk dipilih langsung oleh rakyat. Menurutnya, pendekatan ini dapat menjaga kualitas kepemimpinan tanpa mengorbankan prinsip demokrasi.
“Revisi UU Pilkada seharusnya menjadi momentum memperkuat demokrasi lokal, bukan menariknya kembali ke ruang elite. DPR RI perlu mendengar aspirasi publik secara luas sebelum mengambil keputusan strategis,” pungkas Didin.
Wacana revisi UU Pilkada ini diperkirakan akan menjadi salah satu agenda penting DPR RI ke depan, seiring evaluasi pelaksanaan Pilkada serentak dan tuntutan perbaikan kualitas demokrasi di tingkat daerah.***
Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.