
Marhaenist.id, Jakarta — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dibawah kepemimpinan Risyad-Patra dibawah kepemimpinan Risyad-Patra menilai kehadiran prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam persidangan perkara dugaan korupsi yang menyeret nama Nadiem Makarim sebagai sebuah alarm bahaya bagi independensi peradilan dan supremasi sipil di Indonesia.
Meski demikian, DPP GMNI mengapresiasi sikap tegas majelis hakim yang menegur tiga prajurit TNI yang hadir di ruang sidang. Ketegasan tersebut dinilai sebagai langkah penting dalam menjaga martabat pengadilan serta menegaskan prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka dalam negara hukum demokratis.
Melalui Wakil Ketua Bidang Hukum, Michael Graceson, DPP GMNI menegaskan bahwa ruang sidang merupakan ruang konstitusional yang harus steril dari segala bentuk simbol kekuasaan bersenjata.
“Ruang sidang adalah ruang konstitusional, bukan ruang demonstrasi kekuasaan. Ketegasan hakim menunjukkan bahwa hukum harus berdiri di atas semua simbol kekuatan, termasuk simbol militer,” ujar Michael.
Menurutnya, sikap majelis hakim tersebut mencerminkan implementasi nyata prinsip equality before the law serta komitmen menjaga peradilan yang bebas, independen, dan tidak memihak. Ruang persidangan, sebagai ruang sipil, wajib terbebas dari tekanan, intimidasi, maupun simbol kekuasaan yang berpotensi memengaruhi independensi hakim dan rasa keadilan publik.
Namun demikian, Michael menegaskan bahwa kehadiran prajurit TNI di ruang persidangan tidak memiliki dasar hukum yang sah. Ia merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Peradilan sebagaimana diubah dengan PERMA Nomor 6 Tahun 2020.
Dalam Pasal 10 ayat (5) PERMA tersebut ditegaskan bahwa pengamanan persidangan pada prinsipnya dilaksanakan oleh Satuan Pengamanan Pengadilan internal yang telah tersertifikasi. Sementara pada ayat (6), pelibatan Kepolisian dan/atau TNI hanya dimungkinkan secara eksepsional, yakni pada perkara yang menarik perhatian luas masyarakat dan/atau perkara terorisme, serta harus melalui mekanisme penunjukan resmi.
DPP GMNI juga menyoroti pernyataan Jaksa dan pihak TNI yang menyebut kehadiran prajurit dalam persidangan tersebut didasarkan pada Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan. Menurut Michael, dalih tersebut keliru dan menyesatkan secara hukum.
“MoU bukan peraturan perundang-undangan. Ia tidak memiliki daya ikat publik dan tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk membenarkan kehadiran militer di ruang peradilan,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam sistem hukum, MoU hanyalah instrumen administratif internal antar lembaga. Menjadikan MoU sebagai dasar pengerahan militer di ruang sidang sama saja dengan menempatkan kesepakatan administratif di atas Undang-Undang, khususnya UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI beserta perubahannya.
“Keterlibatan TNI di ranah sipil hanya dimungkinkan melalui skema Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang diatur secara ketat oleh undang-undang, bukan melalui kesepakatan administratif yang berpotensi merusak prinsip supremasi sipil dan hierarki hukum,” jelas Michael.
Ia menegaskan, pelibatan aparat militer tanpa dasar hukum yang jelas bukan sekadar pelanggaran prosedural, melainkan ancaman serius terhadap supremasi sipil dan penghinaan terhadap martabat pengadilan.
“Kehadiran aparat bersenjata di ruang sidang menciptakan dampak psikologis berupa relasi kuasa yang timpang dan bertentangan dengan prinsip fair trial. Pengadilan harus menjadi ruang aman dan setara, bukan ruang yang memproduksi rasa takut,” ujarnya.
Michael juga menilai bahwa perkara korupsi, meskipun menyita perhatian publik, sama sekali tidak memiliki urgensi keamanan yang dapat membenarkan pengerahan kekuatan militer di ruang persidangan.
“Ini bukan perkara terorisme atau kejahatan yang mengancam keselamatan publik secara langsung. Tidak ada alasan rasional untuk menghadirkan militer di ruang sidang,” tegasnya.
DPP GMNI menilai, ketegasan majelis hakim merupakan langkah korektif yang patut diapresiasi. Namun, peristiwa ini harus menjadi bahan evaluasi serius bagi seluruh institusi negara agar batas antara ranah sipil dan militer tidak kembali kabur dalam praktik penegakan hukum.
“Supremasi sipil hanya dapat hidup jika setiap institusi negara taat pada hukum dan kewenangannya masing-masing. Pengadilan adalah benteng terakhir keadilan rakyat dan tidak boleh dikompromikan oleh kehadiran kekuasaan bersenjata,” pungkas Michael.
Sebagai organisasi perjuangan, DPP GMNI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal independensi kekuasaan kehakiman, menolak segala bentuk militerisasi ruang sipil, serta memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prinsip demokrasi dan keadilan sosial.***
Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.