
Marhaenist.id, Jakarta — Diskusi publik bertajuk “Anomali Pemberantasan Korupsi 2025 & Harapan untuk 2026” yang digelar di Jakarta, Minggu (28/12/2025), menyuguhkan potret buram kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia.
Forum ini tidak hanya membahas angka kerugian negara, tetapi juga mengulas kegagalan sistemik negara hukum dalam menghadapi praktik korupsi yang kian mengakar.
Diskusi tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya praktisi hukum Firman Tendry Masengi, pengamat politik Standarkiaa Latief, serta aktivis mahasiswa Fikri.
Para pembicara sepakat bahwa upaya mewujudkan Indonesia bebas dari korupsi masih jauh dari harapan, terutama tanpa adanya keseriusan nyata dari negara dan aparat penegak hukum.
Firman Tendry Masengi menilai, problem utama pemberantasan korupsi terletak pada produk hukum yang justru dinilai “ramah” terhadap pelanggar. Kondisi ini diperparah dengan aparat penegak hukum yang dituding ikut terlibat dalam praktik koruptif.
“Ada harapan enggak sih 2026 bebas korupsi dengan segala persoalan yang ada ini? Negara hari ini, dia sendiri yang memproduksi hukum-hukum koruptif,” ujar Firman dalam diskusi tersebut.
Alumni GMNI itu juga menyinggung janji politik untuk mengejar koruptor hingga ke Antartika—yang merujuk pada pernyataan Presiden terpilih Prabowo Subianto saat Pilpres 2024. Menurutnya, janji tersebut bertolak belakang dengan realitas yang terjadi di dalam negeri.
“Dia bilang akan mengejar koruptor sampai ke Antartika, tapi di saat yang sama membiarkan korupsi tumbuh di antara kita. Kan gila namanya,” tegas Firman.
Lebih lanjut, Firman menyampaikan pesimismenya terhadap keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi.
Ia menyebut Indonesia telah mengalami state capture, yakni kondisi ketika negara justru menjadi produsen kejahatan dan korupsi itu sendiri.
“Kita ini sudah mengalami state capture. Kalau bicara aparat penegak hukum—polisi, kejaksaan, KPK—jangan terlalu berharap. Mereka juga bagian dari ekosistem korupsi itu sendiri,” pungkasnya.
Senada dengan itu, pengamat politik Standarkiaa Latief menilai pemberantasan korupsi tidak bisa dilepaskan dari kemauan politik (political will) penguasa.
Sementara aktivis mahasiswa Fikri menegaskan pentingnya peran masyarakat sipil dan generasi muda untuk terus mengawasi serta menekan negara agar tidak abai terhadap agenda reformasi hukum.
Diskusi ini menjadi refleksi kritis atas kondisi pemberantasan korupsi sepanjang 2025, sekaligus peringatan bahwa harapan menuju Indonesia yang bersih di tahun 2026 hanya dapat terwujud jika ada keberanian negara membenahi sistem hukum dan membersihkan aparatnya sendiri dari korupsi.***
Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.