
Marhaenist.id, Jakarta — Program Beasiswa Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Peradi Utama yang diselenggarakan bekerja sama dengan Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Korps Putri (Kopri) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) resmi ditutup pada Sabtu malam (20/12/2025).
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini telah berlangsung sejak 15 November hingga 20 Desember 2025 dan diikuti 150 peserta dari berbagai latar belakang yang berasal dari Kader GMNI dan Kader Korpri PMII.
Sebelum penutupan PKPA berlangsung, Peradi Utama menggelar dua sesi kelas, materi pertama dengan judul: ‘Hukum Acara Perdata, Mediasi & Penyelesaian Sengketa diluar Pengadilan’ yang dibawahkan oleh Bendahara Umum DPN Peradi Utama Dr. Syahnego, S.E., S.H., M.M., yang berlangsung pada pukul 13.00 s/d 15.30 WIB.
Sementara untuk materi kedua dengan judul: ‘Bantuan Hukum dan Advokasi’ dibawahkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjend) DPN Peradi Utama, R. Jourda Ugroseno S.H, M.Kn., yang berlangsung pada pukul 19.00 s/d 21.00 WIB.
Penutupan PKPA ditutup oleh Sekjend DPN Peradi Utama, R. Jourda Ugroseno, S,H., M.Kn., dengan mengucapakan terima kasih kepada Ketua Umum DPN Peradi Utama Prof. Dr. Hardi Fardiansyah, S.H., M.H., Bendahara Umum DPN Peradi Utama Dr. Syahnego, S.E., S.H., M.M., Ketua Umum DPP PA GMNI Prof. Dr. Arief Hidayat, serta Ketua Umum KOPRI PMII Wulan Sari AS.
R. Jourda Ugroseno, S.H., M.Kn., dalam sambutan penutupannya juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah mengikuti rangkaian PKPA dengan penuh komitmen dan disiplin.
“Peserta PKPA angkatan ini berasal dari beragam latar belakang, mulai dari kader Kopri PMII, kader PA GMNI, hingga peserta dari berbagai instansi lainnya. Seluruhnya mengikuti proses pendidikan profesi secara serius,” ujar Jourda.
Ia menjelaskan bahwa selama PKPA, peserta telah menerima materi dari akademisi dan praktisi hukum yang kompeten di bidangnya. Materi tersebut diharapkan menjadi bekal penting dalam membentuk advokat yang profesional, berintegritas, serta memiliki tanggung jawab sosial.
Lebih lanjut, Jourda menegaskan bahwa PKPA merupakan tahapan awal sebelum peserta melanjutkan ke Ujian Profesi Advokat (UPA) sebagai bagian dari proses pengangkatan advokat.
“Saya berharap para peserta nantinya dapat berkontribusi di tengah masyarakat dengan menjunjung tinggi integritas, etika profesi, serta ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Jika etika dijaga, insyaallah jalan menjadi advokat akan dimudahkan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Keanggotaan dan Hubungan Antar Lembaga DPN Peradi Utama sekaligus Ketua Panitia Pelaksana PKPA Beasiswa, Michael, S.H., CTA., menyampaikan bahwa kedisiplinan, etika, dan nilai-nilai kesopanan yang diterapkan selama PKPA harus menjadi bekal bagi peserta ke depan.
“Ini bukanlah garis akhir, melainkan pintu menuju tahap selanjutnya, yakni UPA, pelantikan dan penyumpahan di Pengadilan Tinggi. Perjuangan sesungguhnya adalah memperjuangkan keadilan dan kebenaran bagi rakyat, bangsa, dan negara,” kata Michael.
Kegiatan penutupan ditutup oleh moderator dengan penyampaian permohonan maaf apabila terdapat kekurangan selama pelaksanaan kegiatan, serta informasi teknis terkait pengumpulan materi, rekaman, dan dokumentasi yang akan digunakan sebagai penentuan kelulusan & kelengkapan sertifikat peserta.
Dengan berakhirnya PKPA ini, para peserta diharapkan siap melangkah ke tahap berikutnya dalam proses pembentukan advokat yang berani, jujur, dan beretika.***
Penulis: Bung Wadhaar/Editor: Bung Wadhaar.