By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Manifesto GMNI di Tengah Jerat Hegemoni Sosial
Tanggapi Akan Adanya Pelaporan Firman Masengi, Pimred Marhaenist.id: Tuduhan Harus Diuji Secara Adil, Jangan Bungkam Ruang Kritik
Mengapa Kepemilikan Alat Produksi tetap menjadikan Marhen Miskin?
Routa Dikepung Oligarki Nikel dan Rakyat Dipinggirkan, DPP GMNI Bidang ESDM Siap Bergabung dalam Koalisi Besar Save Routa
GMNI Cabang Bandung, Rumah yang Menghidupkan Pikiran dan Perjuangan

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Opini

Masa Jabatan Legislatif Tanpa Ujung: Celah yang Mengancam Alam Demokrasi

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Kamis, 20 November 2025 | 12:38 WIB
Bagikan
Waktu Baca 7 Menit
Ilustrasi by Indonesiana/MARHAENIST.
Bagikan

Marhaenist.id – Diskursus mengenai pembatasan masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali mencuat seiring menguatnya kekhawatiran publik bahwa lembaga legislatif berpotensi menjadi ruang akumulasi kekuasaan tanpa batas. Hingga hari ini, masa jabatan DPR, DPD, dan DPRD masih tidak dibatasi kemungkinan dipilihnya kembali. Artinya, siapa pun yang telah menjabat dapat terus duduk sebagai anggota legislatif selama ia mampu mempertahankan kursinya lewat pemilu. Secara yuridis, ketentuan ini bersandar pada Pasal 76 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang hanya mengatur bahwa masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun,
tanpa menyebutkan batasan periode.

Situasi ini telah berulang kali dipersoalkan melalui jalur judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Para pemohon umumnya berargumen bahwa ketiadaan pembatasan periode jabatan bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional warga negara yang menjunjung persamaan hak dan kesempatan politik yang setara. Namun hingga kini, Mahkamah Konstitusi belum pernah mengabulkan permohonan tersebut. Dengan demikian, posisi hukum kita masih mengakui kemungkinan masa jabatan legislatif yang tak terbatas.

Ketidakterbatasan masa jabatan ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait konsentrasi kekuasaan. Hal ini kontras dengan pengaturan masa jabatan presiden dan wakil presiden yang tegas dibatasi maksimal dua periode sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 UUD 1945. Pembatasan tersebut lahir dari kesadaran historis bangsa ini atas bahaya kekuasaan yang terlalu panjang dan terlalu besar, yang pada akhirnya dapat bertransformasi menjadi otoritarianisme yang dibungkus stabilitas. Jika eksekutif dibatasi demi mencegah tirani, maka logika yang sama seharusnya juga berlaku bagi legislatif.

Banyak negara demokratis telah menerapkan pembatasan jabatan untuk parlemen. Kosta Rika, misalnya, membatasi periode anggota legislatif untuk mencegah konsentrasi kekuasaan dan membuka akses politik bagi warga negara yang lebih luas. Bolivia menerapkan formula serupa dengan tujuan menyeimbangkan dinamika politik dan mendorong regenerasi. Praktik-praktik ini menunjukkan bahwa pembatasan masa jabatan bukan sesuatu yang asing dalam demokrasi modern; sebaliknya, ia merupakan mekanisme penting untuk menjaga agar kekuasaan tidak menjadi ruang yang tertutup.

Baca Juga:   Ajaran Dasar Dalam Pendidikan Yang Terlupakan

Sejarah panjang pemikiran politik memberi peringatan tentang bahaya kekuasaan yang tidak terkendali. Lord Acton pernah mengingatkan, “Power tends to corrupt, but absolute power corrupts absolutely.” Ungkapan ini bukan sekadar retorika, tetapi refleksi mendalam bahwa kekuasaan yang terlalu lama di tangan kelompok yang sama akan cenderung menumpuk kepentingannya sendiri, sering kali dengan biaya yang ditanggung publik. Dalam konteks DPR, tanpa pembatasan periode, lembaga ini berpotensi menjadi tempat bagi oligarki politik untuk berakar dan menguat. Seseorang atau kelompok tertentu dapat mendominasi proses legislasi selama puluhan tahun, bahkan seumur hidup, selama mereka
tetap terpilih.

Di sinilah relevansi pemikiran Gustav Radbruch, yang menyebut bahwa hukum idealnya mencerminkan tiga tujuan besar: keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Ketika kita melihat absennya pembatasan masa jabatan DPR, ketiga tujuan ini justru tergerus. Keadilan terganggu karena kesempatan politik menjadi timpang; mereka yang sudah kuat secara
elektoral semakin mudah mempertahankan posisinya, sementara wajah-wajah baru sulit menembus sistem. Dari perspektif kemanfaatan, DPR yang dihuni orang-orang yang sama
dalam jangka panjang berpotensi kehilangan kesegaran ide dan semangat perubahan. Dan dari sisi kepastian hukum, siklus kekuasaan yang tanpa batas membuat proses politik menjadi terlalu bergantung pada kontinuitas individu, bukan pada institusi yang sehat.

Masalah ini semakin kompleks ketika kita memeriksa kondisi internal partai politik sebagai sumber utama rekrutmen para legislator. Partai politik di Indonesia umum digambarkan memiliki problem laten berupa praktek oligarki internal. Tidak sedikit partai yang dikelola seperti milik pribadi atau keluarga, sehingga keputusan-keputusan strategis terpusat pada segelintir elite. Selama tidak ada pembatasan masa jabatan legislatif, praktek oligarki partai berpeluang besar untuk terus hidup dan bahkan menguat. Para elite partai dapatmemastikan bahwa orang-orang dekat, loyalis, atau bahkan kerabat mereka menempati kursi legislatif secara terus-menerus. Dalam kondisi seperti ini, parlemen berisiko menjadi perpanjangan tangan oligarki partai, bukan wakil rakyat secara substantif.

Baca Juga:   Distorsi Prinsip “Bebas dan Aktif”: Kekeliruan Strategis Presiden Prabowo Dalam Board of Peace Gaza

Partai politik yang oligarkis cenderung menutup ruang bagi regenerasi. Figur-figur baru yang memiliki integritas, kapasitas, dan gagasan segar sering kali sulit menembus struktur kekuasaan internal karena dianggap mengganggu kenyamanan status quo. Mekanisme pemilu pun tidak sepenuhnya dapat mengoreksi ini, sebab hasil akhir masih banya dipengaruhi struktur internal partai dalam menentukan siapa yang diberi peluang maju.

Tanpa pembatasan periode, sistem ini akan terus berulang dan mengakar dari pemilu ke pemilu. Maka, pembatasan masa jabatan bukan hanya upaya untuk memutus rantai kekuasaan yang terlalu panjang, tetapi juga untuk memulihkan dinamika politik yang sehat. Pembatasan periode akan menciptakan sirkulasi kepemimpinan yang lebih teratur. Ini membuka ruang regenerasi bagi politisi muda, profesional, akademisi, dan berbagai kelompok masyarakat yang selama ini kesulitan masuk dalam arena politik yang dikontrol elite. Dari sisi publik, pembatasan periode juga dapat meningkatkan akuntabilitas anggota DPR. Mereka yang tahu bahwa masa pengabdiannya dibatasi cenderung lebih fokus meninggalkan legacy yang baik daripada sekadar mempertahankan kursi tanpa batas.

Secara yuridis, pembatasan masa jabatan DPR juga dapat memperkuat tujuan hukum sebagaimana dikemukakan Radbruch. Keadilan terwujud karena setiap warga negara memiliki peluang yang lebih seimbang untuk berpartisipasi. Kemanfaatan tercapai karena parlemen dapat terus diperbarui dengan energi, ide, dan perspektif baru. Sementara kepastian hukum diwujudkan melalui aturan yang memberi batas waktu yang jelas bagi setiap legislator, sehingga siklus politik menjadi lebih tertata dan sehat.

Pada akhirnya, demokrasi yang baik adalah demokrasi yang membuka ruang bagi kebaruan, tidak hanya mempertahankan mereka yang sudah lama berkuasa. Pembatasan masa jabatan anggota DPR adalah langkah mendasar untuk menjaga agar parlemen tetap menjadi institusi yang hidup, dinamis, akuntabel, dan benar-benar mewakili rakyat. Tanpa langkah ini, risiko oligarki politik akan terus membayangi, dan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif dapat terus menurun. Indonesia sudah memiliki pengalaman panjang tentang bahaya kekuasaan yang tanpa batas. Maka, pembatasan masa jabatan DPR bukan sekadar opsi, melainkan kebutuhan mendesak untuk memastikan masa depan demokrasi yang lebih sehat, terbuka, dan adil bagi semua.***

Baca Juga:   Pro-Kontra Wacana Penghapusan Zonasi PPDB Sekolah Dasar dan Menengah: Akankan 'Sekolah Favorit' Muncul Kembali?

Penulis: Rendy Rizaldy Putra, S. Pd, Mantan Sekretaris GMNI DIY 2022-2024.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

Manifesto GMNI di Tengah Jerat Hegemoni Sosial
Rabu, 15 April 2026 | 14:58 WIB
Tanggapi Akan Adanya Pelaporan Firman Masengi, Pimred Marhaenist.id: Tuduhan Harus Diuji Secara Adil, Jangan Bungkam Ruang Kritik
Rabu, 15 April 2026 | 14:13 WIB
Mengapa Kepemilikan Alat Produksi tetap menjadikan Marhen Miskin?
Selasa, 14 April 2026 | 20:54 WIB
Routa Dikepung Oligarki Nikel dan Rakyat Dipinggirkan, DPP GMNI Bidang ESDM Siap Bergabung dalam Koalisi Besar Save Routa
Selasa, 14 April 2026 | 19:40 WIB
GMNI Cabang Bandung, Rumah yang Menghidupkan Pikiran dan Perjuangan
Selasa, 14 April 2026 | 19:26 WIB

BANYAK DIBACA

Cara Melakuan Registrasi Data Alumni GMNI di Website Resmi PA GMNI
Cara Masuk di Login Database Alumni Untuk Mendapatkan Kartu Anggota di Website PA GMNI
Negara Hukum Berwatak Pancasila
Tirani yang Tersenyum dalam Bayang Kiamat Epistemik: Evolusi Kekuasaan dari Orwellian ke Huxleyian – Part I
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa

Lainnya Dari Marhaenist

Kabar Gembira Bagi Marhaenis, Kami Menyiapkan Buku-Buku Bung Karno Secara Gratis Disini!

Marhaenist.id - Sebagai wujud untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan ingin memberikan pengetahuan…

Kembalikan Kedaulatan Aggraria di Desa Pamboborang

Marhsenist.id - Kedaulatan agraria adalah suatu kondisi di mana suatu negara, khususnya…

Ziarahi ke Makam Bung Karno, Berdoa dan Menabur: Pak Harto, Bung Karno dan Tiga Kosmologi (Catatan Perjalanan DPP PA GMNI 3)

Marhaenist.id, Blitar - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa…

‘Tak Tahu Berterima Kasih’, Perkataan Dedy Pada Seorang Anak Kecil Seperti Maling Teriak Maling dan Hanya Melukai Hati

Marhaenist.id - Dedi Cozbuzzer (DC) adalah contoh nyata bagaimana prilaku manusia yang…

Kucing Hitam Atau Kucing Putih dan Deng Xiaoping

MARHAENIST - Ketika mendengar ungkapan "Kucing Hitam Kucing Putih", pikiran tentang kucing…

Republik Pengantar Paket

Marhaenist.id - Sekarang marilah kita menyulam kembali ingatan kita tentang pengalaman pahit…

Catatan Awal Tahun 2026: Indonesia di Persimpangan Identitas

Marhaenist.id - Tahun 2025 telah berlalu, meninggalkan banyak laporan, grafik, dan pernyataan…

Diterpa Berita Hoax, Dendy Setiawan Tegaskan Kembali Tak Akan Mencalonkan Diri sebagai Ketum ataupun Sekjend DPP GMNI

Marhaenis.id, Surabaya - Beredar adanya berita hoaks yang mengatakan bahwa M Ageng…

GMNI Berduka, Mas Turtiantoro Wakil Ketua DPD PA GMNI Jateng telah Berpulang Ke Rahmatullah

Marhaenist.id, Semarang - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) saat ini dilanda kesedihan…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?