By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar PA GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Berjuang Tak Selalu Harus Dengan Moncong Senjata
Pengesahan RUU KUHAP Dinilai Terburu-Buru, Kritik Publik Menguat
Pengesahan RUU KUHAP Dinilai Mengancam Demokrasi: DPR Dituding Abaikan Gelombang Kritik Publik
GMNI Situbondo Tolak Pemberian Gelar Pahlawan Nasional Kepada Soeharto
Pelantikan Pengurus DPC GMNI Jakarta Timur Periode 2025-2027 dan Dialog Marhaenis Sukses Digelar

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar PA GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2024 Marhaenist. Pejuang Pemikir. All Rights Reserved.
Infokini

Pengesahan RUU KUHAP Dinilai Mengancam Demokrasi: DPR Dituding Abaikan Gelombang Kritik Publik

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Selasa, 18 November 2025 | 18:35 WIB
Bagikan
Waktu Baca 4 Menit
RUU KUHAP (Sumber: okezone.news)/MARHAENIST.
Bagikan

Marhaenist.id, Jakarta – Pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) oleh DPR RI dalam rapat paripurna hari ini memicu kritik tajam dari berbagai kalangan. Sejumlah pakar hukum, aktivis, hingga organisasi masyarakat sipil menilai keputusan tersebut sebagai langkah mundur demokrasi, karena menghidupkan kembali pasal-pasal bermasalah yang berpotensi membungkam kritik dan mempersempit kebebasan sipil.

Contents
Disebut “Reformasi Semu” yang Justru Membungkam WargaPasal Karet Disorot: Kritik Pemerintah Terancam DipidanaRanah Privat Warga Masih Diatur Secara KetatMinim Transparansi: Publik Merasa DisingkirkanKekhawatiran Akan Kembalinya Era PembungkamanSeruan Revisi dan Uji Materi Menguat

Banyak pihak menilai bahwa DPR dan pemerintah telah memaksakan pengesahan meski penolakan publik telah disuarakan sejak beberapa tahun lalu. Keputusan paripurna dinilai tidak mencerminkan semangat transparansi dan partisipasi publik yang seharusnya menjadi fondasi pembuatan undang-undang.

Disebut “Reformasi Semu” yang Justru Membungkam Warga

Alih-alih memperbaiki sistem hukum pidana, KUHAP baru justru dianggap sebagian ahli sebagai “reformasi semu”. Revisi besar-besaran yang diklaim sebagai dekolonisasi hukum dinilai tidak menyentuh persoalan fundamental, bahkan menghadirkan ancaman baru terhadap kebebasan masyarakat.

Sejumlah pengamat menilai, pasal-pasal tertentu justru memberi legitimasi bagi aparat penegak hukum untuk menjerat kritik publik, aktivis, jurnalis, serta kelompok oposisi politik. Kekhawatiran itu muncul karena beberapa ketentuan dianggap bersifat karet dan rawan disalahgunakan.

Pasal Karet Disorot: Kritik Pemerintah Terancam Dipidana

Salah satu sorotan utama adalah pasal terkait penghinaan terhadap presiden, pejabat, dan lembaga negara. Meski pemerintah mengklaim pasal tersebut bersifat delik aduan, berbagai kelompok menilai ketentuan itu tetap membuka ruang kriminalisasi terhadap suara kritis.

Dalam sejumlah diskusi akademik, para pakar hukum menegaskan bahwa pasal penghinaan pejabat negara sudah lama dihapuskan karena bertentangan dengan nilai demokrasi. Menghidupkannya kembali dinilai sebagai kemunduran serius.

Baca Juga:   Polda Metro Jaya Jakarta Didatangi Warga Kebun Sayur, Tuntut Pembebasan Pak Juned dan Pak Jumadi Tanpa Syarat

Ranah Privat Warga Masih Diatur Secara Ketat

Pasal-pasal mengenai zina, kohabitasi, dan kesusilaan juga menuai kritik tajam. Pemerintah berdalih bahwa delik tersebut hanya dapat diproses melalui aduan keluarga inti. Namun bagi sejumlah kelompok hak asasi, ketentuan tersebut memperkuat kontrol negara terhadap ruang privat masyarakat dan berpotensi memperparah stigma sosial terhadap kelompok rentan.

Selain itu, pasal tentang unjuk rasa tanpa pemberitahuan dinilai dapat mengkriminalisasi demonstrasi damai, di mana kebebasan berkumpul merupakan hak konstitusional. Beberapa lembaga menyebut bahwa KUHAP baru berpotensi menjadi alat represi jika tidak diawasi secara ketat.

Minim Transparansi: Publik Merasa Disingkirkan

Proses menuju pengesahan RUU KUHAP juga menjadi sorotan. Meski pemerintah mengklaim telah melakukan sosialisasi di ratusan titik, banyak organisasi masyarakat sipil menilai kegiatan tersebut tidak melibatkan publik dalam proses perumusan, melainkan sekadar penjelasan satu arah.

Kritik juga diarahkan pada tidak diberikannya waktu yang cukup bagi publik untuk menelaah draf akhir. Sejumlah peneliti hukum menyebut bahwa transparansi hanya menjadi slogan tanpa implementasi yang nyata.

Kekhawatiran Akan Kembalinya Era Pembungkaman

Para aktivis mengingatkan bahwa pasal-pasal karet seperti penghinaan terhadap penguasa pernah digunakan di masa lalu untuk menangkapi mereka yang kritis terhadap pemerintah. Dengan KUHAP baru yang menguatkan kembali ketentuan serupa, sebagian pihak melihat ini sebagai alarm bahaya bagi kebebasan berekspresi.

Beberapa analis politik menyebut bahwa pengesahan RUU KUHAP ini mempertebal kekhawatiran akan terjadinya “relegalisasi pembungkaman,” terutama di tengah meningkatnya penggunaan pasal karet dalam berbagai kasus.

Seruan Revisi dan Uji Materi Menguat

Sejumlah lembaga bantuan hukum dan organisasi HAM sudah menyiapkan langkah untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai bahwa beberapa pasal secara nyata bertentangan dengan konstitusi dan prinsip hak asasi manusia.

Baca Juga:   Endus dugaan Terima Suap dalam Perekrutan Pandis, GMNI Minta Ketua Bawaslu Mimika Segera Diganti

Para pengamat juga menyerukan agar pemerintah membuka ruang revisi secepat mungkin, bukan menunggu implikasi buruk muncul setelah implementasi.***

Penulis: Bung Wadhaar/Editor: Bung Wadhaar.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

ARTIKEL TERBARU

Berjuang Tak Selalu Harus Dengan Moncong Senjata
Rabu, 19 November 2025 | 00:44 WIB
Pengesahan RUU KUHAP Dinilai Terburu-Buru, Kritik Publik Menguat
Selasa, 18 November 2025 | 18:40 WIB
GMNI Situbondo Tolak Pemberian Gelar Pahlawan Nasional Kepada Soeharto
Senin, 17 November 2025 | 23:02 WIB
Pelantikan Pengurus DPC GMNI Jakarta Timur Periode 2025-2027 dan Dialog Marhaenis Sukses Digelar
Senin, 17 November 2025 | 09:20 WIB
GMNI Sulsel Apresiasi Langkah Prabowo Bebaskan Dua Guru di Luwu Utara
Sabtu, 15 November 2025 | 19:45 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Insight
PKPA Beasiswa PA GMNI – PERADI Utama Resmi Dibuka, Prof. Hardi Fardiansyah Tekankan Integritas Advokat
Kabar PA GMNI
Presiden Jokowi Resmi Buka Kongres IV Persatuan Alumni GMNI
Kabar PA GMNI
Pembukaan Kongres IV Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI)
Kabar PA GMNI
Buka kongres PA GMNI, Jokowi Ajak Alumni GMNI Jaga Kedaulatan dan Menangkan Kompetisi
Kabar PA GMNI

Lainnya Dari Marhaenist

Ramadhan Harga Pangan Naik Semua, Hanya Yang Asin Saja Yang Turun

Marhaenist, Jakarta  - Mayoritas harga komoditas pangan pada pekan pertama Ramadhan 1445…

Perajin membersihkan kedelai di salah satu rumah industri di Jakarta, Kamis (6/10). Ketua Umum Gabungan Koperasi Produsen Tahu dan Tempe Indonesia (Gakopindo) Aip Syarifuddin mengatakan kenaikan harga kedelai impor satu bulan terakhir rata-rata berada di kisaran Rp6.900 - Rp7.000 per kilogram di tingkat koperasi yang sebelumnya Rp6.300 - Rp6.500 sedangkan harga di pasaran lebih tinggi yakni Rp10.597 per kilogramnya. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/pras/16.

Pemerintah Berikan Subsidi Kedelai Rp1.000 Hingga Akhir Tahun

Marhaenist - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang program subsidi kedelai sebesar Rp1.000 per…

Gelar FGD, DPC GMNI Kendari Ajak Kaum Milenial Cerdas Dalam Bermedia Sosial

Marhaenist.id, Kendari - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Polisi dengan kendaraan yang rusak di lapangan stadion Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur, setelah bentrokan antara pendukung tim berseteru. AP/Yudha Prabowo

Berduka Atas Tragedi Kanjuruhan, Jokowi Minta Liga 1 Dihentikan

Marhaenist - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan dukacita yang mendalam atas meninggalnya…

DPC GMNI Binjai Soroti Dugaan Mark Up Dana Rutin di Dinas Kesehatan Kota

Marhaenist.id, Binjai - Kasus dugaan pemotongan dana rutin yang mencuat dibeberapa Organisasi…

Mahfud MD Ungkap Dana Otsus Papua Masa Lukas Enembe untuk Foya-foya

Marhaenist - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD berterus…

Krisis Penyerapan Susu Lokal Menuai Aksi Simbolis Mandi Susu di Boyolali

Marhaenist.id - Sabtu (9/11/2024) lalu terjadi aksi simbolis mandi susu di Tugu Susu…

Perlu Perubahan Paradigma dan Sistem untuk Pembangunan UMKM dan Koperasi

Marhaenist.id - Sudah berpuluh tahun program pembinaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)…

Pengendara sepeda motor saat menerabas hujan di jalan raya. FILE/Mila Arinda

Waspada Hujan Akan Guyur Sebagian Kota Besar di Indonesia

Marhaenist - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengimbau agar masyarakat waspada…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar PA GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format

Vivere Pericoloso

Ikuti Kami

Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?