By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Merdeka Menjadi Perempuan: Refleksi Nilai Kartini di Era Generasi Z
Melampaui Kartini: Ini Bukan Lagi Soal Mengenang, Tapi Melawan
Persimpangan Krisis Filsafat dan Ideologi dalam Menyelamatkan Alam
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Bersama H. Abidin Fikri Perkuat Semangat Kebangsaan Mahasiswa di Yogyakarta
GMNI Jakarta Timur Soroti Dugaan Cacat Hukum Transaksi Tanah, Desak Keadilan Agraria untuk Kaum Marhaen

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Polithinking

Pengesahan RUU KUHAP Dinilai Terburu-Buru, Kritik Publik Menguat

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Selasa, 18 November 2025 | 18:40 WIB
Bagikan
Waktu Baca 4 Menit
Ilustrasi keadlian. Peeking Sides
Bagikan

Marhaenist.id, Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dalam Rapat Paripurna yang digelar hari ini, namun keputusan tersebut kembali memicu gelombang kritik dari akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan kelompok pro-demokrasi.

Daftar Konten
Proses Pembahasan Dianggap Minim TransparansiPasal-Pasal Krusial yang DipersoalkanKetakutan akan Kembali ke Era Pembatasan EkspresiDesakan Revisi dan Uji MateriMasa Transisi Tidak Menyelesaikan Masalah

Mereka menilai pengesahan dilakukan terlalu cepat, dengan sejumlah pasal yang dinilai masih kontroversial dan berpotensi mengancam kebebasan sipil.

RUU KUHAP yang disebut sebagai “reformasi hukum pidana terbesar” sejak era kolonial justru dinilai sejumlah pihak mengandung pasal-pasal yang sensitif dan rawan disalahgunakan. Banyak kelompok menilai bahwa DPR tidak membuka ruang deliberasi publik secara memadai, terutama mengingat besarnya dampak yang akan dihasilkan oleh aturan baru tersebut.

Proses Pembahasan Dianggap Minim Transparansi

Koalisi masyarakat sipil menyoroti bahwa pembahasan menjelang pengesahan berlangsung cepat dan dianggap kurang memperhatikan substansi kritik yang telah disampaikan publik sejak gelombang penolakan pada tahun-tahun sebelumnya. Sejumlah akademisi juga mempertanyakan komitmen pemerintah terhadap prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation).

Meski pemerintah menyebut telah melakukan ratusan kegiatan sosialisasi, sejumlah pihak menilai proses tersebut lebih bersifat penyampaian informasi sepihak, bukan dialog terbuka untuk memperbaiki pasal-pasal bermasalah. Kritik juga diarahkan pada tidak diberikannya ruang waktu yang cukup bagi masyarakat untuk menelaah draf akhir.

Pasal-Pasal Krusial yang Dipersoalkan

Beberapa pasal dalam KUHAP baru masih menjadi sorotan karena dinilai berpotensi membatasi ruang kebebasan warga negara. Di antaranya:

Pasal mengenai penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara, yang dikhawatirkan dapat membungkam kritik dan mempersempit ruang demokrasi.

Baca Juga:   Napak Tilas Bung Karno, Ganjar Silaturahmi ke Keuskupan Bogor

Pasal unjuk rasa tanpa pemberitahuan, yang disebut dapat meng kriminalisasi aksi demonstrasi damai.

Delik kesusilaan, termasuk zina dan kohabitasi, yang dinilai mencampuri ranah privat dan berpotensi menimbulkan diskriminasi dalam penegakan hukum.

Pasal penyiaran berita bohong, yang dikhawatirkan dapat digunakan untuk menekan jurnalis atau aktivis.

LSM dan pakar hukum pidana menilai bahwa sejumlah ketentuan tersebut bersifat multitafsir dan membuka ruang penyalahgunaan oleh aparat atau pihak tertentu.

Ketakutan akan Kembali ke Era Pembatasan Ekspresi

Beberapa analis politik menyebut pengesahan KUHAP baru ini berpotensi membawa Indonesia ke era pembatasan suara kritis terhadap negara. Mereka mengingatkan bahwa pasal-pasal penghinaan terhadap penguasa pernah digunakan pada masa lalu untuk membungkam oposisi.

Dengan meningkatnya penggunaan pasal karet di sejumlah kasus hukum selama beberapa tahun terakhir, kekhawatiran publik semakin menguat bahwa KUHAP baru dapat memperburuk situasi kebebasan sipil jika tidak diawasi secara ketat.

Desakan Revisi dan Uji Materi

Sejumlah lembaga bantuan hukum dan organisasi HAM telah menyatakan kesiapannya untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai bahwa beberapa pasal bertentangan dengan prinsip HAM yang dijamin dalam UUD 1945, terutama terkait kebebasan berekspresi, hak privasi, dan jaminan non-diskriminasi.

Selain itu, muncul desakan agar pemerintah segera menyusun pedoman penegakan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan, serta membuka kembali ruang evaluasi publik bahkan setelah pengesahan.

Masa Transisi Tidak Menyelesaikan Masalah

Meski pemerintah menyebut KUHAP baru akan melalui masa transisi sebelum diberlakukan penuh, kelompok masyarakat sipil menilai masa transisi tidak otomatis menghapus potensi masalah. Menurut mereka, persoalan utamanya bukan pada waktu penerapan, tetapi pada substansi pasal yang dinilai bermasalah sejak awal.

Para pengamat hukum menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan KUHAP baru yang lebih progresif dan melindungi warga negara, bukan yang justru berpotensi mengekang ruang demokrasi.***

Baca Juga:   Gercep! Ganjar Bereskan Demo dan Tuntutan Warga di Flyover Ganefo

Penulis: Bung Wadhaar/Editor: Bung Wadhaar.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

Merdeka Menjadi Perempuan: Refleksi Nilai Kartini di Era Generasi Z
Selasa, 21 April 2026 | 22:17 WIB
Ilustrasi Gambar tentang "Melampaui Kartini: Ini Bukan Lagi Soal Mengenang, Tapi Melawan" karya Noufal Hanif (Desain AI)/MARHAENIST.
Melampaui Kartini: Ini Bukan Lagi Soal Mengenang, Tapi Melawan
Selasa, 21 April 2026 | 20:10 WIB
Persimpangan Krisis Filsafat dan Ideologi dalam Menyelamatkan Alam
Selasa, 21 April 2026 | 10:25 WIB
Foto: Saat Abidin Fikri memaparkan materi Sosialisasi Empat Pilar dihadapan Mahasiswa Yogjakarta, Senin (20/4/2026) (Dok. Abidin Fikri)/MARHAENIST.
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Bersama H. Abidin Fikri Perkuat Semangat Kebangsaan Mahasiswa di Yogyakarta
Senin, 20 April 2026 | 23:18 WIB
GMNI Jakarta Timur Soroti Dugaan Cacat Hukum Transaksi Tanah, Desak Keadilan Agraria untuk Kaum Marhaen
Senin, 20 April 2026 | 22:09 WIB

BANYAK DIBACA

Cara Melakuan Registrasi Data Alumni GMNI di Website Resmi PA GMNI
Cara Masuk di Login Database Alumni Untuk Mendapatkan Kartu Anggota di Website PA GMNI
Negara Hukum Berwatak Pancasila
Tirani yang Tersenyum dalam Bayang Kiamat Epistemik: Evolusi Kekuasaan dari Orwellian ke Huxleyian – Part I
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa

Lainnya Dari Marhaenist

​Hukum yang Meleleh, DPD GMNI Jakarta & Institut Marhaenisme 27 Desak Reformasi TNI dan Peradilan Umum dalam Kasus Andri Yunus

Marhaenist.id, Jakarta – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) DKI…

Endus dugaan Terima Suap dalam Perekrutan Pandis, GMNI Minta Ketua Bawaslu Mimika Segera Diganti

Marhaenist.id, Mimika – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mimika, Frans Wetipo, diduga…

Menukil Kembali Kisah Pindahnya Ibukota Republik ke Yogyakarta

Marhaenist.id - Yogyakarta menjadi tempat amanat kebangsaan untuk pertama kali disampaikan dalam perayaan…

Soroti Aksi Pencemaran Limbah Hasil Pengeboran RIG GWDC milik PT PHSS, GMNI Balikpapan Desak Kepolisian Bebaskan Nelayan

Marhaenist.id, Balikpapan - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Balikpapan menggelar konsolidasi internal…

Aji Chayono, Penulis Lepas/MARHAENIST.

GMNI dalam Persimpangan Jalan: Machtsvorming sebagai Gagasan Pemersatu

Marhaenist.id - Di tengah arus disorientasi ideologis dan pragmatisme politik yang menjangkiti banyak…

Medan Darurat Sindikat Maling Motor: Dugaan Perencanaan Terorganisir yang Sudah Jadi Bisnis Rapi

Marhaenist.id - Belum genap sebulan yang lalu di tahun 2026, Polda Sumut…

Korban KDRT Didiskriminasi, Kabid Hukum GMNI Halut Angkat Bicara

Marhaenist.id, Halut - Kasus Kekerasan Dalamy Rumah Tangga (KDRT) yang sempat viral pada…

Raker DPD GMNI Jatim: Digitalisasi sebagai Upaya Penguatan Organisasi

Marhaenist.id, Surabaya - Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Jawa Timur…

Peringati International Women’s Day 2026, GMNI Jeneponto Seruduk DPRD: Desak Pengesahan RUU PPRT dan Hentikan Kriminalisasi Perempuan

Marhaenist.id, Jeneponto – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?