By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Bersama H. Abidin Fikri Perkuat Semangat Kebangsaan Mahasiswa di Yogyakarta
GMNI Jakarta Timur Soroti Dugaan Cacat Hukum Transaksi Tanah, Desak Keadilan Agraria untuk Kaum Marhaen
Marhaenisme dalam Titik Nadir Rakyat
MBG, Sukarno, dan Politik di Meja Makan
PA GMNI Kaltim: Aksi 21 April Harus Jadi Momentum Koreksi dan Menjaga Marwah Pergerakan Mahasiswa

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Kabar Alumni GMNI

Bahayakan Demokrasi, Alumni GMNI Kecam Revisi Putusan MK Terkait UU Pilkada

Indo Marhaenist
Indo Marhaenist Diterbitkan : Jumat, 23 Agustus 2024 | 00:29 WIB
Bagikan
Waktu Baca 6 Menit
Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional (GMNI) yang juga inisiator Gemini Club, Koeshondo W. Widjojo. MARHAENIST
Bagikan

MARHAENIST – Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mengecam dan menentang keras revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah atau Revisi UU Pilkada oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Dengan adanya revisi oleh DPR ini, dinilai sebagai praktik pembegalan dan perampasan demokrasi yang secara nyata dipertontonkan kepada publik bagaimana proses pengkebirian itu dilakukan dengan terang-terangan ditengah banyaknya kesusahan yang kini sedang menghimpit rakyat.

Alumni GMNI yang juga inisiator Gemini Club, Koeshondo W. Widjojo mengatakan, DPR RI dan Pemerintah dengan sadar dan sengaja melakukan pertunjukan akrobat dalam proses revisi UU Pilkada. Sebab, kata dia, dengan tiba-tiba dan begitu spontan hanya dengan hitungan selisih jam, pasca Mahkamah Konstitusi (MK) mengetuk Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

“Adalah perbuatan yang sembrono dan mengangakangi konstitusi, bagaimana bisa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah dengan sengaja mencederai sistem hukum nasional hanya untuk kepentingan tertentu dengan tindakan yang inkonstitusional,” kata Wiwid sapaan akrabnya, Jumat (22/08/2024).

Wiwid menjelaskan, dalam putusannya, MK yang mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.

Massa aksi dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) saat memasuki area komplek DPR RI di Senayan, Jakarta untuk menentang revisi undang-undang pemilu yang telah melalui proses legislasi yang terburu-buru dan dirancang untuk penjegalan di kontestasi Pilkada, Jakarta (22/08/2024). MARHAENIST

Putusan MK, menetapkan persyaratan suara sah yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik berdasarkan jumlah penduduk di wilayah tersebut. Putusan tersebut bertujuan memberikan kejelasan soal ambang batas suara sah dalam proses pencalonan kepala daerah.

Putusan MK itu  juga mempertimbangkan bahwa syarat ambang batas perolehan suara sah untuk partai politik atau gabungan partai politik seharusnya tidak lebih tinggi dibandingkan dengan syarat untuk calon perseorangan.

Oleh sebab itu, MK berpendapat bahwa persyaratan yang lebih tinggi untuk partai politik dapat dianggap tidak rasional dan tidak adil, mengingat calon perseorangan memiliki syarat yang lebih ringan.

Baca Juga:   PDI Perjuangan Capreskan Ganjar Pranowo, PA GMNI Jatim: Ganjar Keluarga Besar GMNI

Sayangnya, alih-alih mematuhi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, tak lama berselang DPR dan Pemerintah secara kilat justru melakukan pembahasan revisi UU Pilkada yang mengesampingkan isi dari putusan MK.

“Praktek-praktek menyeleweng seperti ini adalah ancaman serius terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan pengkerdilan supremasi hukum di Indonesia. Tindakan DPR dan Pemerintah yang mengesampingkan Putusan MK ini merupakan tindakan yang ilegal dan inskonstitusional terhadap konstitusi,” ungkapnya.

Wiwid menyebut, apa yang dilakukan oleh DPR itu menjadi preseden buruk yang merusak tatanan bernegara, seakan keberadaan Putusan MK yang berkekuatan hukum tetap dan final berdasarkan Pasal 24C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI 1945), menjadi keputusan yang dianggap tak sakral dan tak bermakna.

Massa aksi dari dari berbagi elemen di depan komplek DPR RI di Senayan, untuk menentang revisi undang-undang pemilu yang telah melalui proses legislasi yang terburu-buru dan dirancang untuk penjegalan calon tertentu di kontestasi Pilkada, Jakarta (22/08/2024). REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana

“Mereka dengan sembrono, sengaja menginjak-injak Putusan MK, ini jelas-jelas merupakan cerminan buruknya supremasi hukum dan ketatanegaraan di Indonesia. Sangat berbahaya sekali, hal ini akan menimbulkan dampak yang sangat luas bagi kehidupan demokrasi bangsa,” tandasnya.

Seperti diketahui, putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 menegaskan parpol bisa mencalonkan kepala daerah dengan syarat 6,5 hingga 10% suara bergantung dari jumlah suara total di daerah. Sementara itu pada putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menegaskan syarat usia 30 tahun (cagub/cawagub) dan 25 tahun (cabup/cawabup-wali kota/wakil wali kota) dihitung berdasarkan saat pencalonan.

Massa aksi dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI menentang revisi undang-undang pemilu yang telah melalui proses legislasi yang terburu-buru dan dirancang untuk menjegal calon tertentu di kontestasi Pilkada, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta (22/08/2024). MARHAENIST

Isi Lengkap Putusan 60/PUU-XXII/2024 Gugatan Partai Buruh dan Gelora

Ambang Batas Pengajuan Calon Tingkat Provinsi:

  • Provinsi dengan DPT mencapai maksimal 2 Juta suara

Partai politik atau koalisi bisa mengajukan calon gubernur dan calon wakil gubernur hanya dengan memenuhi minimal 10% suara sah pada Pileg di provinsi tersebut,

  • Provinsi dengan DPT sebanyak 2-6 juta suara

Partai politik atau koalisi hanya perlu memenuhi minimal 8,5% suara sah

  • Provinsi dengan DPT sebanyak 6-12 juta suara
Baca Juga:   Arief Hidayat Gantikan Ahmad Basarah Jadi Ketua Umum PA GMNI

Partai politik atau koalisi hanya perlu memenuhi minimal 7,5% suara sah

  • Provinsi dengan DPT di atas 12 juta suara

Partai politik atau koalisi hanya perlu memenuhi minimal 6,5% suara sah.

Ambang Batas Pengajuan Calon Tingkat Kota atau Kabupaten:

  • Kota atau Kabupaten dengan DPT maksimal 250 ribu suara

Partai politik atau koalisi bisa mengajukan calon wali kota dan calon wakil wali kota serta calon bupati atau calon wakil bupati hanya dengan memenuhi minimal 10% suara sah pada Pileg di kota atau kabupaten tersebut,

  • Kota atau Kabupaten dengan DPT 250-500 ribu suara

Partai Politik atau koalisi hanya perlu memenuhi minimal 8,5% suara sah

  • Kota atau Kabupaten dengan DPT 500 ribu-1 juta suara

Partai Politik atau koalisi hanya perlu memenuhi minimal 7,5% suara sah

  • Kota atau Kabupaten dengan DPT lebih dari 1 juta suara

Partai Politik atau koalisi hanya perlu memenuhi minimal 6,5% suara sah

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

Foto: Saat Abidin Fikri memaparkan materi Sosialisasi Empat Pilar dihadapan Mahasiswa Yogjakarta, Senin (20/4/2026) (Dok. Abidin Fikri)/MARHAENIST.
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Bersama H. Abidin Fikri Perkuat Semangat Kebangsaan Mahasiswa di Yogyakarta
Senin, 20 April 2026 | 23:18 WIB
GMNI Jakarta Timur Soroti Dugaan Cacat Hukum Transaksi Tanah, Desak Keadilan Agraria untuk Kaum Marhaen
Senin, 20 April 2026 | 22:09 WIB
Marhaenisme dalam Titik Nadir Rakyat
Senin, 20 April 2026 | 21:21 WIB
MBG, Sukarno, dan Politik di Meja Makan
Senin, 20 April 2026 | 13:49 WIB
PA GMNI Kaltim: Aksi 21 April Harus Jadi Momentum Koreksi dan Menjaga Marwah Pergerakan Mahasiswa
Senin, 20 April 2026 | 12:35 WIB

BANYAK DIBACA

Cara Melakuan Registrasi Data Alumni GMNI di Website Resmi PA GMNI
Cara Masuk di Login Database Alumni Untuk Mendapatkan Kartu Anggota di Website PA GMNI
Negara Hukum Berwatak Pancasila
Tirani yang Tersenyum dalam Bayang Kiamat Epistemik: Evolusi Kekuasaan dari Orwellian ke Huxleyian – Part I
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa

Lainnya Dari Marhaenist

PA GMNI Jakarta Raya Desak Pemprov DKI Koreksi Arah Pembangunan Ekonomi Ibukota yang Dikuasai Kapitalisme Global

Marhaenist.id, Jakarta – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa Nasional…

Penegakan Hukum 2025, Dr. H. Sutrisno, S.H., M.Hum: Antara Semangat Keadilan dan Tantangan Implementasi

Marhaenist.id, Jakarta — Penegakan hukum di Indonesia sepanjang tahun 2025 dinilai masih…

Dua Tujuh Juli, Peristiwa Besar Yang Dikerdilkan

27 Juli menjadi semakin kerdil, lewat begitu saja dan seakan tak bermakna.…

Resensi Buku: Antara Marhaenisme dan Marxisme

Marhaenist.id - (Pendahuluan) Marhaenisme merupakan salah satu pemikiran penting dalam sejarah perjuangan…

DPC GMNI Pasaman Kecam Keras Tindakan Represif Oknum Kepolisian Labuhan Batu

Marhaenist.id, Pasaman — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Penetapan Diduga Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus Belum Terjawab, GMNI Jaktim Desak Aparat Buka Fakta Hukum

Marhaenist.id, Jakarta – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Spirit Masjid Jogokaryan: Islam Modern yang Riil dalam Bingkai Marhaenisme

Marhaenist.id - Indonesia hari ini berdiri di persimpangan zaman. Islam, sebagai kekuatan…

Ganjar: Wadas Bukan Proyek Saya, Tapi Saya Tanggung Jawab

Marhaenist.id, Jakarta - Capres 2024 nomor urut 3, Ganjar Pranowo kembali berdiskusi…

Mahasiswa Jakarta Bergerak: Menantang Prabowo Diskusi Terbuka dan Siap Lapor Balik Prabowo Subianto

Marhaenist.id, Jakarta- Mahasiswa Jakarta Bergerak akan melaporkan Prabowo Subianto terkait dengan pelanggaran…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?