By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Demokrasi Bukan Dagangan Elite: GMNI Situbondo Tolak Tegas Pilkada oleh DPRD
Dokumen Rahasia Amerika: AS Mengetahui Skala Pembantaian Tragedi 1965
Kendalikan Hama Belalang dengan Ayam: Kebijakan Kemandirian Pangan Ibrahim Traoré di Burkina Faso
Sukarno dan Analisis Anti-Kolonialnya yang tidak Rasis
Ibrahim Traoré, Pan-Afrikanisme dan Langkah-Langkahnya untuk Kedaulatan Afrika

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Kabar Alumni GMNI

Bahayakan Demokrasi, Alumni GMNI Kecam Revisi Putusan MK Terkait UU Pilkada

Indo Marhaenist
Indo Marhaenist Diterbitkan : Jumat, 23 Agustus 2024 | 00:29 WIB
Bagikan
Waktu Baca 6 Menit
Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional (GMNI) yang juga inisiator Gemini Club, Koeshondo W. Widjojo. MARHAENIST
Bagikan

MARHAENIST – Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mengecam dan menentang keras revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah atau Revisi UU Pilkada oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Dengan adanya revisi oleh DPR ini, dinilai sebagai praktik pembegalan dan perampasan demokrasi yang secara nyata dipertontonkan kepada publik bagaimana proses pengkebirian itu dilakukan dengan terang-terangan ditengah banyaknya kesusahan yang kini sedang menghimpit rakyat.

Alumni GMNI yang juga inisiator Gemini Club, Koeshondo W. Widjojo mengatakan, DPR RI dan Pemerintah dengan sadar dan sengaja melakukan pertunjukan akrobat dalam proses revisi UU Pilkada. Sebab, kata dia, dengan tiba-tiba dan begitu spontan hanya dengan hitungan selisih jam, pasca Mahkamah Konstitusi (MK) mengetuk Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

“Adalah perbuatan yang sembrono dan mengangakangi konstitusi, bagaimana bisa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah dengan sengaja mencederai sistem hukum nasional hanya untuk kepentingan tertentu dengan tindakan yang inkonstitusional,” kata Wiwid sapaan akrabnya, Jumat (22/08/2024).

Wiwid menjelaskan, dalam putusannya, MK yang mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.

Massa aksi dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) saat memasuki area komplek DPR RI di Senayan, Jakarta untuk menentang revisi undang-undang pemilu yang telah melalui proses legislasi yang terburu-buru dan dirancang untuk penjegalan di kontestasi Pilkada, Jakarta (22/08/2024). MARHAENIST

Putusan MK, menetapkan persyaratan suara sah yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik berdasarkan jumlah penduduk di wilayah tersebut. Putusan tersebut bertujuan memberikan kejelasan soal ambang batas suara sah dalam proses pencalonan kepala daerah.

Putusan MK itu  juga mempertimbangkan bahwa syarat ambang batas perolehan suara sah untuk partai politik atau gabungan partai politik seharusnya tidak lebih tinggi dibandingkan dengan syarat untuk calon perseorangan.

Oleh sebab itu, MK berpendapat bahwa persyaratan yang lebih tinggi untuk partai politik dapat dianggap tidak rasional dan tidak adil, mengingat calon perseorangan memiliki syarat yang lebih ringan.

Baca Juga:   Ketum PA GMNI: Transisi Demokrasi Tak Boleh Set Back ke Era Sebelum Reformasi

Sayangnya, alih-alih mematuhi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, tak lama berselang DPR dan Pemerintah secara kilat justru melakukan pembahasan revisi UU Pilkada yang mengesampingkan isi dari putusan MK.

“Praktek-praktek menyeleweng seperti ini adalah ancaman serius terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan pengkerdilan supremasi hukum di Indonesia. Tindakan DPR dan Pemerintah yang mengesampingkan Putusan MK ini merupakan tindakan yang ilegal dan inskonstitusional terhadap konstitusi,” ungkapnya.

Wiwid menyebut, apa yang dilakukan oleh DPR itu menjadi preseden buruk yang merusak tatanan bernegara, seakan keberadaan Putusan MK yang berkekuatan hukum tetap dan final berdasarkan Pasal 24C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI 1945), menjadi keputusan yang dianggap tak sakral dan tak bermakna.

Massa aksi dari dari berbagi elemen di depan komplek DPR RI di Senayan, untuk menentang revisi undang-undang pemilu yang telah melalui proses legislasi yang terburu-buru dan dirancang untuk penjegalan calon tertentu di kontestasi Pilkada, Jakarta (22/08/2024). REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana

“Mereka dengan sembrono, sengaja menginjak-injak Putusan MK, ini jelas-jelas merupakan cerminan buruknya supremasi hukum dan ketatanegaraan di Indonesia. Sangat berbahaya sekali, hal ini akan menimbulkan dampak yang sangat luas bagi kehidupan demokrasi bangsa,” tandasnya.

Seperti diketahui, putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 menegaskan parpol bisa mencalonkan kepala daerah dengan syarat 6,5 hingga 10% suara bergantung dari jumlah suara total di daerah. Sementara itu pada putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menegaskan syarat usia 30 tahun (cagub/cawagub) dan 25 tahun (cabup/cawabup-wali kota/wakil wali kota) dihitung berdasarkan saat pencalonan.

Massa aksi dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI menentang revisi undang-undang pemilu yang telah melalui proses legislasi yang terburu-buru dan dirancang untuk menjegal calon tertentu di kontestasi Pilkada, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta (22/08/2024). MARHAENIST

Isi Lengkap Putusan 60/PUU-XXII/2024 Gugatan Partai Buruh dan Gelora

Ambang Batas Pengajuan Calon Tingkat Provinsi:

  • Provinsi dengan DPT mencapai maksimal 2 Juta suara

Partai politik atau koalisi bisa mengajukan calon gubernur dan calon wakil gubernur hanya dengan memenuhi minimal 10% suara sah pada Pileg di provinsi tersebut,

  • Provinsi dengan DPT sebanyak 2-6 juta suara

Partai politik atau koalisi hanya perlu memenuhi minimal 8,5% suara sah

  • Provinsi dengan DPT sebanyak 6-12 juta suara
Baca Juga:   GMNI dan Dunia Aktivisme Ganjar Pranowo

Partai politik atau koalisi hanya perlu memenuhi minimal 7,5% suara sah

  • Provinsi dengan DPT di atas 12 juta suara

Partai politik atau koalisi hanya perlu memenuhi minimal 6,5% suara sah.

Ambang Batas Pengajuan Calon Tingkat Kota atau Kabupaten:

  • Kota atau Kabupaten dengan DPT maksimal 250 ribu suara

Partai politik atau koalisi bisa mengajukan calon wali kota dan calon wakil wali kota serta calon bupati atau calon wakil bupati hanya dengan memenuhi minimal 10% suara sah pada Pileg di kota atau kabupaten tersebut,

  • Kota atau Kabupaten dengan DPT 250-500 ribu suara

Partai Politik atau koalisi hanya perlu memenuhi minimal 8,5% suara sah

  • Kota atau Kabupaten dengan DPT 500 ribu-1 juta suara

Partai Politik atau koalisi hanya perlu memenuhi minimal 7,5% suara sah

  • Kota atau Kabupaten dengan DPT lebih dari 1 juta suara

Partai Politik atau koalisi hanya perlu memenuhi minimal 6,5% suara sah

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

ARTIKEL TERBARU

Demokrasi Bukan Dagangan Elite: GMNI Situbondo Tolak Tegas Pilkada oleh DPRD
Selasa, 13 Januari 2026 | 12:57 WIB
Dokumen Rahasia Amerika: AS Mengetahui Skala Pembantaian Tragedi 1965
Selasa, 13 Januari 2026 | 10:42 WIB
Foto: Ibrahim Traore, Presiden Burkina Faso (Sumber: Inilah.com)/MARHAENIST.
Kendalikan Hama Belalang dengan Ayam: Kebijakan Kemandirian Pangan Ibrahim Traoré di Burkina Faso
Senin, 12 Januari 2026 | 19:19 WIB
Sukarno dan Analisis Anti-Kolonialnya yang tidak Rasis
Senin, 12 Januari 2026 | 15:03 WIB
Foto: Ibrahim Traore, Presiden Burkina Faso (Sumber: Inilah.com)/MARHAENIST.
Ibrahim Traoré, Pan-Afrikanisme dan Langkah-Langkahnya untuk Kedaulatan Afrika
Senin, 12 Januari 2026 | 15:02 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa
DPR Nilai Saatnya Mahkamah Agung Bersih-Bersih
UU PDP Disahkan, Pemerintah Diminta Bentuk Pengawas Independen
Beliau Ini Tukang Buat Masjid Bagus

Lainnya Dari Marhaenist

Biografi Singkat Bung Karno

Marhaenist.id - Para Marhaenis pasti sudah tidak asing lagi dengan Ir. Soekarno…

Rayakan HUT yang Ke 80 Tahun, Guntur Sukarno Putra Luncurkan Buku ‘Sang Saka Melilit Perut Megawati’

Marhaenist.id, Jakarta - Guntur Soekarno Putra, Ketua Dewan Ideologi Persatuan Alumni (PA)…

DPC PA GMNI Pontianak Launching Pojok Pemikiran Bung Karno di Perpusda Provinsi Kalbar

Marhaenist.id, Pontianak - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa…

Kenapa Harus Adili Jokowi?

Marhaenist.id - Sepuluh tahun Jokowi berkuasa, pembangunan Indonesia selalu dibungkus dengan cerita…

Jadilah Marhaenis Sejati Dengan Referensi Yang Kuat, Donwlod Ebook Disini Untuk Menguatkan Itu

Marhaenis.id - Tren mengulas sesuatu tanpa referensi semakin populer disemua kalangan belakangan…

Meskipun Kepastian Kemenangannya Diluar Negeri Belum Final, Ganjar Mengaku Sudah Kantongi Hasil Exit Poll

Marhaenist.id, Solo - Pencoblosan Pemilu 2024 di luar negeri sudah dimulai sejak awal…

Tur “Jejak Langkah Bung Hatta” sebagai Usaha Memperkuat Sejarah, Patriotisme, dan Integritas Anak Muda

Marhaenist.id, Jakarta - Tur Jejak Langkah Bung Hatta berbentuk kegiatan pameran, talkshow dan peresmian…

Pseudo-Democracy di Indonesia: Upaya Mengembalikan Marwah Demokrasi di Pilkada 2024

Latar Belakang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar…

Teror Bukan Bantahan: Ketika Kritik Dibalas Intimidasi dan New Orde Baru Muncul 

Marhaenist.id - Ternyata, menjadi orang kritis di negeri ini kini terasa lebih…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format

Vivere Pericoloso

🎧 Online Radio

Copyright © 2025 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?