Marhaenist.id, Sumatera Utara — Konflik agraria yang terjadi di Padang Halaban dinilai sebagai luka terbuka dalam perjalanan pembangunan di Sumatera Utara (Sumut).
Tanah yang seharusnya menjadi sumber penghidupan masyarakat justru berubah menjadi arena konflik yang menyingkirkan rakyat dari ruang hidupnya sendiri.
Kondisi ini menegaskan bahwa persoalan agraria hingga kini belum diselesaikan secara adil dan manusiawi.
Solidaritas Padang Halaban yang diwakili oleh Paskawan Gultom, sekaligus Ketua Gerakan Mahasisawa Nadional Indonesia (GMNI) Medan menegaskan bahwa konflik tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai sengketa lahan antara masyarakat dan korporasi.
Lebih dari itu, konflik ini merupakan persoalan struktural akibat ketimpangan relasi kuasa, di mana rakyat kecil kerap menjadi korban atas nama legalitas, investasi, dan pembangunan.
Menurut Solidaritas Padang Halaban, pendekatan represif serta penggunaan aparat keamanan dalam penyelesaian konflik agraria justru memperparah penderitaan masyarakat.
Cara-cara tersebut dinilai tidak menyentuh akar persoalan, bahkan menciptakan trauma sosial, ketakutan, serta ketidakpastian hidup bagi warga Padang Halaban.
“Negara, tegas mereka, tidak boleh menyelesaikan konflik dengan kekerasan, melainkan dengan menjunjung tinggi keadilan,” ujar Paskawan Gultom dalam keterangan persnya, Jumat (30/1/2026).
Pemerintah Provinsi Sumumt juga dipandang memiliki tanggung jawab konstitusional dan moral untuk hadir sebagai mediator yang adil dan aktif.
Sikap pasif atau pembiaran terhadap konflik agraria ini dinilai sama dengan membiarkan ketidakadilan terus berlangsung.
Oleh karena itu, Solidaritas Padang Halaban mendesak agar dilakukan mediasi yang terbuka, transparan, dan partisipatif sebagai langkah paling rasional dan bermartabat dalam penyelesaian konflik di Padang Halaban.
“Mediasi harus menempatkan masyarakat sebagai subjek utama, menjamin perlindungan hak-hak rakyat, serta berorientasi pada pemulihan ruang hidup dan penghidupan yang layak,” sambung Paskawan Gultom.
Mereka menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria tidak boleh hanya bertumpu pada hukum formal, tetapi harus berpijak pada nilai keadilan sosial dan kemanusiaan.
Solidaritas Padang Halaban juga dengan tegas menolak segala bentuk kriminalisasi, intimidasi, dan kekerasan terhadap rakyat yang mempertahankan hak hidupnya.
Hukum dan kekuasaan negara, menurut mereka, tidak boleh digunakan untuk menindas, melainkan untuk melindungi dan mengayomi seluruh warga negara tanpa kecuali.
“Padang Halaban bukan hanya milik warganya, tetapi merupakan bagian dari wajah Sumatera Utara hari ini. Cara negara menyelesaikan konflik ini akan menjadi ukuran nyata keberpihakan pemerintah terhadap rakyatnya sendiri,” tegas Paskawan Gultom.
Atas dasar itu, Solidaritas Padang Halaban menilai peran Gubernur Sumatera Utara sangat dibutuhkan sebagai mediator yang mampu melihat persoalan secara holistik.
“Pembiaran terhadap konflik agraria ini dikhawatirkan akan menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang lebih luas, tidak hanya bagi masyarakat Padang Halaban, tetapi juga bagi Sumatera Utara secara keseluruhan,” tandas Paskawan Gultom.***
Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.