By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Merayakan atau Melupakan Kartini di Tengah Krisis Ruang Aman Perempuan
Nasib Guru Honorer di Tengah Gelombang Pengangkatan PPPK Pegawai SPPG
Kunjungan Seremonial Kepala BGN di Jember dalam Bayang Bayang
Indikasi Skandal dalam Program makan Bergizi Gratis
Komplikasi Program Makan Bergizi Gratis

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Opini

Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 Mengubah Sistem Pemilu Kita

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Selasa, 23 Desember 2025 | 01:18 WIB
Bagikan
Waktu Baca 3 Menit
Ilustrasi Pemilu 2029/MARHAENIST.
Bagikan

Marhaenist.id – Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 telah mengubah sistem pemilu kita dengan memisahkan menjadi pemilu nasional dan pemilu lokal dan atau daerah.

Pemilu nasional akan dilaksanakan pada 2029 untuk memilih Presiden, DPR, dan DPD, sedangkan pemilu lokal dan atau daerah akan dilaksanakan dua tahun setelahnya, yaitu pada 2031, untuk memilih gubernur, bupati, walikota, dan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Putusan MK sudah final dan mengikat, akan tetapi jika tidak dilaksanakan, maka bisa ada konsekuensi hukum.

Dasar hukumnya antara lain:

1. Pasal 24C ayat (1) UUD 1945: MK berwenang memutuskan dan putusannya bersifat final dan mengikat.

2. Pasal 10 UU MK: Putusan MK bersifat final dan mengikat.

3. Pasal 32 UU MK: Pemerintah dan lembaga negara wajib melaksanakan putusan MK.

Jika tidak dilaksanakan, bisa ada sanksi administratif, politis, atau bahkan pidana (jika ada pelanggaran).

Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 telah menimbulkan dilema karena berpotensi bertentangan dengan Pasal 22E UUD 1945 tentang pemilu serentak dan Pasal 18 UUD 1945 tentang pemerintahan daerah. Jika tidak dilaksanakan, bisa dianggap melanggar konstitusi karena putusan MK bersifat final dan mengikat. Namun, jika dilaksanakan, ada kekhawatiran akan melanggar prinsip keserentakan pemilu dan otonomi daerah.

Berikut Dilema Utama:

– Melanggar Konstitusi jika Tidak Dilaksanakan: Putusan MK harus diikuti karena bersifat final dan mengikat (Pasal 24C UUD 1945).
– Melanggar Konstitusi jika Dilaksanakan: Bertentangan dengan Pasal 22E UUD 1945 tentang pemilu serentak dan Pasal 18 UUD 1945 tentang pemerintahan daerah.

Solusi yang Diajukan:

1. Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada: Sesuaikan regulasi dengan putusan MK dan UUD 1945.

2. Omnibus Law: Buat undang-undang yang mengintegrasikan jadwal, masa jabatan, dan sistem pemilu nasional dan daerah.

Baca Juga:   Agama Pembebasan: Melawan Kesalehan yang Membunuh Kemanusiaan

3. Kolaborasi Pemerintah dan DPR: Susun regulasi baru dengan melibatkan publik dan pakar hukum.

Perubahan ini bertujuan mengurangi beban logistik dan teknis pemilu serentak, serta meningkatkan kualitas demokrasi dengan fokus pada isu dan kandidat yang relevan dengan level pemerintahan.

Namun, perubahan ini juga menimbulkan perdebatan tentang wewenang MK dan potensi pelanggaran terhadap ketentuan lima tahunan dalam UUD.

Pemerintah dan DPR perlu segera menyiapkan regulasi lanjutan untuk mengimplementasikan putusan ini dan menghindari kekosongan hukum atau multitafsir di lapangan.

Belum lagi kita sekarang disuguhkan dengan isu pemilu tertutup, dimana Gubernur di tunjuk oleh Presiden, sementara Gubernur, Bupati dan Walikota di pilih oleh DPRD serta DPRD dipilih oleh Partai Politik Masing-masing, jadi nanti masyarakat hanya memilih lambang partai dan selanjutnya partai yang menentukan siapa kadernya yang menjadi DPRD.

Apakah kita akan kembali ke orde baru atau seperti apa, dan apakah sistim pemerintahan kita sebagian presidensial dan sebagian lagi adalah parlementer. Mari duduk santai sambil tarik pelan-pelan napas kita sambil memikirkan bagaimana perjalanan bangsa ini kedepan.***


Penulis: Fredi Moses Ulemlem, Alumni GMNI.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

Merayakan atau Melupakan Kartini di Tengah Krisis Ruang Aman Perempuan
Sabtu, 18 April 2026 | 10:23 WIB
Nasib Guru Honorer di Tengah Gelombang Pengangkatan PPPK Pegawai SPPG
Sabtu, 18 April 2026 | 10:01 WIB
Kunjungan Seremonial Kepala BGN di Jember dalam Bayang Bayang
Sabtu, 18 April 2026 | 09:57 WIB
Indikasi Skandal dalam Program makan Bergizi Gratis
Sabtu, 18 April 2026 | 09:53 WIB
Komplikasi Program Makan Bergizi Gratis
Sabtu, 18 April 2026 | 09:42 WIB

BANYAK DIBACA

Cara Melakuan Registrasi Data Alumni GMNI di Website Resmi PA GMNI
Cara Masuk di Login Database Alumni Untuk Mendapatkan Kartu Anggota di Website PA GMNI
Negara Hukum Berwatak Pancasila
Tirani yang Tersenyum dalam Bayang Kiamat Epistemik: Evolusi Kekuasaan dari Orwellian ke Huxleyian – Part I
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa

Lainnya Dari Marhaenist

Islam Dalam Tinjauan Madilog

Sumber yang saya peroleh buat Agama Islam, inilah yang hidup. Seperti saya…

Refleksi 80 Tahun Indonesia Merdeka

Marhaenist.id - Indonesia bagiku bukan sekadar tanah kelahiran. Indonesia adalah anugerah tuhan…

Maraknya Politik Uang di Pilkada Ini Kata Bawaslu DKI Jakarta

Marhaenist.id, Jakarta- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI menilai penanganan politik uang menjadi…

GMNI Jakarta Selatan

GMNI Jaksel Desak Transparansi: Bareskrim Harus Buka Hasil Pemeriksaan Dugaan Korupsi Direksi PT ATPI ke Publik

Marhaenist, Jakarta - Korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali…

Survei Terbaru, Ganjar Terus Meroket Puncaki Elektabilitas Capres

Marhaenist - Lembaga Charta Politika Indonesia merilis survei terbaru terkait elektabilitas calon…

Menolak Lupa: Perlawanan Sebagai Puncak Kehormatan

Marhaenist.id - Eksistensi manusia dalam bentang sejarah bukan sekedar urutan kronologis peristiwa…

Foto: Deodatus Sunda Se, Direktur Institut Marhaenisme 27 (Dokpri)/MARHAENIST

Reformasi Sigit dan Reformasi Kepolisian

Marhaenist.id - Beberapa waktu yang lalu, pasca momentum tragedi Agustus kelabu–bukti nyata…

Benarkah Soekarno Komunis?

Marhaenist.id - Katerlibatan Presiden Soekarno dengan komunis sering terdengar dan bahkan tak…

Kawan 98 dan Jaga Suara Ajak Warga Waspadai Adanya Politik Uang di Pilkada Jakarta

Marhaenist.id, Jakarta - Persaingan antar pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?