By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Prof. Arief Hidayat: Perjanjian Dagang RI–AS Jadi Ujian Konstitusi dan Politik Luar Negeri Bebas Aktif
DPP GMNI Desak Pengusutan Terbuka Dugaan Kekerasan Oknum Brimob di Kota Tual yang Tewaskan Anak 14 Tahun
Selamat Datang di “AI New Normal”
Kader GMNI Kota Palu Desak Transparansi Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Aparat di Tual
Antara Dapur MBG dan Nyawa di Kota Tual: GMNI Jakarta Timur Dukung Penuh Kapolri Jadi Petani!

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Opini

Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 Mengubah Sistem Pemilu Kita

La Ode Mustawwadhaar
La Ode Mustawwadhaar Diterbitkan : Selasa, 23 Desember 2025 | 01:18 WIB
Bagikan
Waktu Baca 3 Menit
Ilustrasi Pemilu 2029/MARHAENIST.
Bagikan

Marhaenist.id – Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 telah mengubah sistem pemilu kita dengan memisahkan menjadi pemilu nasional dan pemilu lokal dan atau daerah.

Pemilu nasional akan dilaksanakan pada 2029 untuk memilih Presiden, DPR, dan DPD, sedangkan pemilu lokal dan atau daerah akan dilaksanakan dua tahun setelahnya, yaitu pada 2031, untuk memilih gubernur, bupati, walikota, dan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Putusan MK sudah final dan mengikat, akan tetapi jika tidak dilaksanakan, maka bisa ada konsekuensi hukum.

Dasar hukumnya antara lain:

1. Pasal 24C ayat (1) UUD 1945: MK berwenang memutuskan dan putusannya bersifat final dan mengikat.

2. Pasal 10 UU MK: Putusan MK bersifat final dan mengikat.

3. Pasal 32 UU MK: Pemerintah dan lembaga negara wajib melaksanakan putusan MK.

Jika tidak dilaksanakan, bisa ada sanksi administratif, politis, atau bahkan pidana (jika ada pelanggaran).

Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 telah menimbulkan dilema karena berpotensi bertentangan dengan Pasal 22E UUD 1945 tentang pemilu serentak dan Pasal 18 UUD 1945 tentang pemerintahan daerah. Jika tidak dilaksanakan, bisa dianggap melanggar konstitusi karena putusan MK bersifat final dan mengikat. Namun, jika dilaksanakan, ada kekhawatiran akan melanggar prinsip keserentakan pemilu dan otonomi daerah.

Berikut Dilema Utama:

– Melanggar Konstitusi jika Tidak Dilaksanakan: Putusan MK harus diikuti karena bersifat final dan mengikat (Pasal 24C UUD 1945).
– Melanggar Konstitusi jika Dilaksanakan: Bertentangan dengan Pasal 22E UUD 1945 tentang pemilu serentak dan Pasal 18 UUD 1945 tentang pemerintahan daerah.

Solusi yang Diajukan:

1. Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada: Sesuaikan regulasi dengan putusan MK dan UUD 1945.

2. Omnibus Law: Buat undang-undang yang mengintegrasikan jadwal, masa jabatan, dan sistem pemilu nasional dan daerah.

Baca Juga:   Rezim Hibrida Prabowo

3. Kolaborasi Pemerintah dan DPR: Susun regulasi baru dengan melibatkan publik dan pakar hukum.

Perubahan ini bertujuan mengurangi beban logistik dan teknis pemilu serentak, serta meningkatkan kualitas demokrasi dengan fokus pada isu dan kandidat yang relevan dengan level pemerintahan.

Namun, perubahan ini juga menimbulkan perdebatan tentang wewenang MK dan potensi pelanggaran terhadap ketentuan lima tahunan dalam UUD.

Pemerintah dan DPR perlu segera menyiapkan regulasi lanjutan untuk mengimplementasikan putusan ini dan menghindari kekosongan hukum atau multitafsir di lapangan.

Belum lagi kita sekarang disuguhkan dengan isu pemilu tertutup, dimana Gubernur di tunjuk oleh Presiden, sementara Gubernur, Bupati dan Walikota di pilih oleh DPRD serta DPRD dipilih oleh Partai Politik Masing-masing, jadi nanti masyarakat hanya memilih lambang partai dan selanjutnya partai yang menentukan siapa kadernya yang menjadi DPRD.

Apakah kita akan kembali ke orde baru atau seperti apa, dan apakah sistim pemerintahan kita sebagian presidensial dan sebagian lagi adalah parlementer. Mari duduk santai sambil tarik pelan-pelan napas kita sambil memikirkan bagaimana perjalanan bangsa ini kedepan.***


Penulis: Fredi Moses Ulemlem, Alumni GMNI.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

Prof. Arief Hidayat: Perjanjian Dagang RI–AS Jadi Ujian Konstitusi dan Politik Luar Negeri Bebas Aktif
Minggu, 22 Februari 2026 | 21:23 WIB
DPP GMNI Desak Pengusutan Terbuka Dugaan Kekerasan Oknum Brimob di Kota Tual yang Tewaskan Anak 14 Tahun
Minggu, 22 Februari 2026 | 00:25 WIB
Selamat Datang di “AI New Normal”
Minggu, 22 Februari 2026 | 00:06 WIB
Kader GMNI Kota Palu Desak Transparansi Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Aparat di Tual
Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:13 WIB
Antara Dapur MBG dan Nyawa di Kota Tual: GMNI Jakarta Timur Dukung Penuh Kapolri Jadi Petani!
Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:25 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa
DPR Nilai Saatnya Mahkamah Agung Bersih-Bersih
UU PDP Disahkan, Pemerintah Diminta Bentuk Pengawas Independen
Beliau Ini Tukang Buat Masjid Bagus

Lainnya Dari Marhaenist

Dari Sulawesi untuk DPP: ‘Persatuan adalah Kunci Menuju Kejayaan GMNI’

Marhaenist.id - Kondisi internal Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) saat ini tengah…

Kemenkeu Sebut Pemadananan NIK-NPWP Sudah Capai 99 Persen

Marhaenist - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan proses pemadanan Nomor…

Dari kiri, Hadi Sucipto (Ketua Gapokmas Tani Mandiri Jatim), Dandim 0808 Blitar Letkol Sapto Priono, Wabub Blitar Rahmat Santoso, Tenaga Ahli Utama KSP Usep Setiawan, Sukidi (Kantah BPN Kab Blitar ), Kapolres Blitar AKBP Aditya Panji Anom, Marjoko (Pembina Tani Mandiri Jatim) dan Kapolresta Blitar AKBP Agro Wiyono. MARHAENIST

Tenaga Ahli Utama KSP Minta GTRA Kabupaten Blitar Lebih Proaktif Komunikasikan Konflik Agraria

Marhaenist - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Usep Setiawan berdialog…

DPP GMNI Desak Pemerintah Batalkan Rencana Kenaikan PPN 12%

Marhaenist.id, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI),…

PA GMNI Salurkan Bantuan Bagi Korban Gempa Cianjur

Marhaenist - Untuk meringankan beban bagi para korban bencana alam gempa bumi…

Pahlawan Soeharto dan Negara Amnesia

Marhaenist.id - "Perjuangan manusia melawan kekuasaan adalah perjuangan ingatan melawan lupa." Ungkapan…

Jokowi Contoh Teladan Bapak Nepotisme

Marhaenist.id, Jakarta- Pengamat politik, Eep Saefullah Fatah dalam video terbaru, secara terang-terangan…

Presiden Jokowi dan Menhan Prabowo bersilaturahmi di Gedung Agung, Istana Kepresidenan Yogyakarta, Senin (02/05/2022). BPMI Setpres/Lukas

Buktikan Kinerja, Prabowo Dinilai Setia Pada Jokowi

Marhaenist - Peneliti Indikator Politik Indonesia Bawono Kumoro mengatakan bahwa Menteri Pertahanan…

Krisis Pengungsi Rohingya Berlarut, GMNI: Bukti Lemahnya Diplomasi Pertahanan Kita

Marhaenist.id, Jakarta - Sebanyak 157 orang pengungsi Rohingya mendarat di Desa Karang Gading,…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?