By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Marhaenist
Log In
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Onward Issue:
Atatürk, Prabowo, dan Arah Baru Geopolitik Indonesia: Membaca Sinyal Negara Kuat di Tengah Turbulensi Global
Inilah Alasan Soekarno tidak Menginginkan Masjid Istiqlal Dibangun dengan Kayu
Pemuda Sumba Timur Soroti Penghentian Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana Desa di Sumba Timur
Indonesia Menggugat: DPC GMNI Jakarta Timur Desak Evaluasi Kapolri dan Pecat Menteri HAM
Siapakah Marhaen di Butta Turatea Hari Ini?

Vivere Pericoloso

Ever Onward Never Retreat

Font ResizerAa
MarhaenistMarhaenist
Search
  • Infokini
    • Internasionale
  • Marhaen
    • Marhaenis
    • Marhaenisme
    • Study Marhaenisme
    • Sukarnoisme
  • Indonesiana
    • Kabar Alumni GMNI
    • Kabar GMNI
  • Kapitalisme
  • Polithinking
  • Insight
    • Bingkai
    • Historical
  • Manifesto
  • Opini
Ikuti Kami
Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.
Opini

Polemik Tapera: Masalah atau Solusi?

Marhaenist Indonesia
Marhaenist Indonesia Diterbitkan : Jumat, 31 Mei 2024 | 19:13 WIB
Bagikan
Waktu Baca 8 Menit
Arief Supriyobo, Mantan Aktivis GMNI Surabaya. Dokumen Istimewa
Bagikan

Marhaenist.id – Kehadiran UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) adalah baik untuk mendukung semua Masyarakat memiliki rumah. Rumah adalah kebutuhan pokok bagi semua rakyat. Pada awalnya hanya kebutuhan perumahan bagi pegawai negeri yang dikelola dalam program Pemerintah yang bernama Taperum yaitu untuk memberikan rumah kepada PNS, namun dengan hadirnya UU No. 4 tahun 2016 junto PP no. 25 Tahun 2020 junto PP 21 tahun 2024 maka seluruh pekerja dan Masyarakat mandiri diikutkan dalam penyediaan perumahan tersebut.

Kepesertaan Tapera diatur di Pasal 7 UU Tapera yaitu di ayat (1) Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi Peserta. Dan ayat (2) menyatakan Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berpenghasilan di bawah upah minimum dapat menjadi Peserta. Pasal 9 Ayat (1) UU Tapera mengamanatkan Pekerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) wajib didaftarkan oleh pemberi Kerja. Dan Ayat (2)nya menyatakan Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) harus mendaftarkan dirinya sendiri kepada BP Tapera untuk menjadi peserta.

Pasal 18 ayat (1) menyatakan Pemberi Kerja wajib mernbayar Simpanan yang menjadi kewajibannya dan memungut Simpanan yang menjadi kewajiban Pekerjanya yang menjadi peserta. Dan ayat (2)-nya menyatakan Pemberi Kerja wajib menyetorkan Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam rekening Peserta yang dikelola oleh Bank Kustodian.

Tentunya keikutsertaan pekerja swasta/BUMN/D dalam UU Tapera ini perlu mendapatkan beberapa kritik mengenai UU Tapera ini menjadi 5 poin yang perlu disampaikan, yakni:

Pertama, sebagai amanat Pasal 7, 9 dan 18 UU Tapera, pekerja dan pengusaha diwajibkan ikut Tapera dengan membayar iuran 2,5 persen dari pekerja dan 0,5 persen dari Pengusaha seperti yang diamanatkan Pasal 15 ayat (2) PP No. 25 Tahun 2020, namun pekerja tidak otomatis mendapat manfaat Tapera yaitu KPR, Pembangunan Rumah, dan perbaikan (renovasi) Rumah.

Baca Juga:   Kongres GMNI XXII: Panggung Oportunis atau Forum Progresif?

Mengacu pada 38 ayat (1b dan 1c) mensyaratkan pekerja yang termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dan belum memiliki rumah. Akan ada pembatasan upah yang menjadi kriteria penerima manfaat Tapera (sebagai kriteria golongan MBR).

Demikian juga ketentuan pada Pasal 39 ayat (2c) menyatakan pemberian manfaat berdasarkan tingkat kemendesakan kepemilikan rumah yang dinilai oleh BP Tapera, artinya BP Tapera akan menentukan juga akses peserta ke manfaat Tapera. Jadi pekerja swasta/BUMN/D diwajibkan menjadi peserta Tapera tetapi tidak mendapat manfaat seperti pekerja yang memiliki upah di atas kriteria MBR.

Dilansir dari website BP Tapera, Selasa (28/5/2024), yang dimaksud dengan MBR adalah mereka yang berpenghasilan maksimal Rp 8 juta per bulan dan Rp 10 juta per bulan untuk wilayah Papua dan Papua Barat. Pekerja dengan upah di atas Rp. 8 juta dan di atas 10 juta untuk wiayah Papua dan paua Barat, sebenarnya juga masih sulit mengakses pinjaman KPR untuk memiliki rumah, tapi di Tapera tidak berhak mendapat manfaat Tapera.

Kedua, dana yang dipupuk di Tapera tidak mendapatkan kepastian imbal hasilnya, yang nanti ditentukan secara subyektif oleh BP Tapera. Hal ini berbeda dengan dana JHT di BPJS Ketenagakerjaan yang imbal hasilnya minimal sama dengan rata-rata deposito bank pemerintah. Dan selama ini rata-rata imbal hasil yang dikembalikan kepada peserta JHT adalah di atas 1 higga 2 persen di atas rata-rata suku bunga deposito pemerintah.

Ketiga, saat ini sudah ada fasilitas perumahan bagi pekerja formal swasta dan BUMN/D di BPJS Ketenagakerjaan yang diatur dalan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 17 Tahun 2021 (junto Permenaker no. 35 Tahun 2016) tentang Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan program JHT, yang memberikan manfaat yang sama dengan UU Tapera yaitu KPR, Pembangunan rumah, atau Renovasi rumah. Di Permenaker no. 17 Tahun 2021, nilai besaran Program Uang Muka Perumahan yang diberikan kepada Peserta paling banyak sebesar Rp150 juta, untuk KPR paling banyak Rp. 500 juta, dan untuk renovasi paling banyak Rp. 200 juta.

Baca Juga:   Politik Inklusif Ganjar Pranowo

Selain MLT Perumahan, pekerja formal swasta/BUMN/D pun bisa menggunakan Pasal 37 ayat (3) UU SJSN untuk menggunakan paling banyak 30 persen dari saldo JHT-nya untuk perumahan, setelah menjadi peserta minimal 10 tahun. Jadi ada overlapping antara MLT Perumahan (dan Pasal 37 UU SJSN) dengan UU Tapera. Oleh karenanya maksimalkan saja MLT perumahan dan Pasal 37 UU SJSN untuk keperluan perumahan pekerja sehingga pekerja dan pengusaha swasta/BUMN/D tidak perlu lagi dibebani dengan wajib membayar iuran di Tapera.

Ketentuan Permenaker 17 Tahun 2021 harus diperbaiki khususnya tentang suku bunga yang dibayar peserta, yang disesuaikan dengan suku bunga di Tapera. Di UU Tapera pun peserta yang mendapat manfaat Tapera harus juga membayar bunga pinjaman atas dana yang diberikan BP Tapera, yaitu sekitar 5 persen per tahun.

~ Saya usul agar kewajiban kepesertaan pekerja swasta/BUMN/D diubah menjadi kepesertaan sukarela sehingga bila ada perusahaan swasta/BUMN/D yang ingin menjadi peserta Tapera ya diperbolehkan, namun bila perusahaan tidak mau menjadi peserta Tapera ya diperbolehkan juga, misalnya nanti dengan menggunakan MLT Perumahan dan Pasal 37 UU SJSN untuk kebutuhan perumahan bagi pekerjanya.

Keempat, dengan diwajibkan membayar iuran 2,5 persen dari pekerja dan 0,5 persen dari pengusaha maka akan menggangu kebutuhan konsumsi buruh dan cash flow perusahaan. Kebutuhan rumah pekerja bisa dijawab oleh MLT Perumahan dan Pasal 37 UU SJSN sehingga pekerja dan pengusaha tidak perlu lagi membayar iuran. Daya beli buruh akan menurun. Hitungannya begini bila upah minimum (UM) naik rata rata 4 persen.

Dengan upah 5 juta dan naik UM 4 persen maka secara nominal naiknya 200.000. Upah pekerja jadi 5.200.000. Lalu tiap bulan dipotong Tapera 2.5 persen x 5,2 juta = 130 ribu. Ini artinya upah buruh naik 70 ribu. Kalau upah minimum naik 2.5 persen dan potongan upah 2.5 persen utk Tapera maka akan “IMPAS” sehingga upah buruh benar2 tergerus oleh inflasi. Sementara faktanya inflasi lebih dari 4 persen, dan upah dipotong 2.5 persen, DIPASTIKAN Upah Riil buruh semakin terpuruk.

Baca Juga:   Reformasi Disabotase: Ketika TNI dan Polri Ingin Berkuasa Lagi

Kelima, kebutuhan perumahan Masyarakat miskin dan tidak mampu belum diakomodir dalam UU Tapera. Seharusnya Pasal 7 ayat (2) UU Tapera dimaknai oleh Pemerintah dengan juga memberi prioritas fasilitas perumahan bagi Masyarakat miskin dan tidak mampu. Pembiayaan perumahan rakyat miskin diberikan dengan skema PBI (Penerima Bantuan Iuran) seperti di Program JKN, dengan sumber pembiayaan dari Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan yang berasal dari APBN.

~ Dari hal di atas saya mengusulkan agar Pemerintah dan DPR segera merevisi UU Tapera khususnya Pasal 7, 9 dan 18 dengan mengubah kewajiban bagi pekerja formal/BUMN/D menjadi kepesertaan sukarela. Pemerintah sebaiknya fokus saja untuk pemenuhan kebutuhan rumah untuk ASN dan Masyarakat mandiri termasuk Masyarakat miskin. Lalu Kementerian Ketenagakerjaan merevisi Permenaker no. 17 tahun 2021 khususnya pada ketentuan suku bunga yang dikenakan pada pekerja yang mendapat manfaat perumahan.***


Penulis: Arief Supriyobo Mantan Aktivis GMNI Surabaya.

iRadio
Bagikan Artikel
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Ad image

ARTIKEL TERBARU

Atatürk, Prabowo, dan Arah Baru Geopolitik Indonesia: Membaca Sinyal Negara Kuat di Tengah Turbulensi Global
Minggu, 1 Maret 2026 | 02:28 WIB
Inilah Alasan Soekarno tidak Menginginkan Masjid Istiqlal Dibangun dengan Kayu
Sabtu, 28 Februari 2026 | 16:23 WIB
Pemuda Sumba Timur Soroti Penghentian Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana Desa di Sumba Timur
Jumat, 27 Februari 2026 | 23:46 WIB
Indonesia Menggugat: DPC GMNI Jakarta Timur Desak Evaluasi Kapolri dan Pecat Menteri HAM
Kamis, 26 Februari 2026 | 18:29 WIB
Siapakah Marhaen di Butta Turatea Hari Ini?
Kamis, 26 Februari 2026 | 16:23 WIB

BANYAK DIBACA

Negara Hukum Berwatak Pancasila
Kelompok Cipayung Plus Jatim Ajak Masyarakat Utamakan Persatuan dan Perdamaian Bangsa
DPR Nilai Saatnya Mahkamah Agung Bersih-Bersih
UU PDP Disahkan, Pemerintah Diminta Bentuk Pengawas Independen
Beliau Ini Tukang Buat Masjid Bagus

Lainnya Dari Marhaenist

Rifqi Sukarno (Founder Depok Youth Movement)/Marhaenist.id.

Founder Depok Youth Movement Ajak Masyarakat Berefleksi atas 25 Tahun Kota Depok dan Pentingnya Partisipasi Pemuda

Marhaenist.id, Depok - Dalam rangka merayakan 25 tahun berdirinya Kota Depok, pendiri…

Megawati, Demokrasi dan Hari Ini

Marhaenist.id - Saya lupa dimana pernah saya baca ketika Sukarno menceritakan bagaimana…

Tahun Baru, KUHP Baru: Transisi Keberlakuan Hukum Pidana Nasional

Marhaenist.id - Hukum pidana indonesia memegang fungsi khusus yakni melindungi kepentingan individu,…

Prabowo-Gibran Ingin Hapus Subsidi BBM dan LPG, GMNI: Menyengsarakan Rakyat

Marhaenist.id, Jakarta - Calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran…

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menyampaikan pidatonya setelah dilantik sebagai ketua umum partai dalam rapat umum partai di Jakarta (25/9). ANTARA/Aditya Pradana Putra

Menghilangnya Kaesang Disebut Rugikan PSI dan Sulitkan KPK

MARHAENIST - Sekelompok eksponen Aktivis 98 melayangkan laporan orang hilang untuk putra…

Heri Purnomo Kembali Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua PA GMNI Kota Bekasi

Marhaenist.id, Kota Bekasi – Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)…

Ganjar-Mahfud Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Ajak Bersatu Kembali untuk Bangsa

Marhaenist.id, Jakarta - Sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) telah…

Donald Trump Ditembak Saat Pidato, Jokowi Terkejut dan Ikutan Sedih

Marhaenist - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan terkejut dan sedih atas…

May Day is Not Holiday

Marhaenist.id - Setiap kali tanggal 1 Mei tiba, media massa akan ramai menurunkan berita…

Tampilkan Lebih Banyak
  • Infokini
  • Indonesiana
  • Historical
  • Insight
  • Kabar Alumni GMNI
  • Kabar GMNI
  • Bingkai
  • Kapitalisme
  • Internasionale
  • Marhaen
  • Marhaenis
  • Marhaenisme
  • Manifesto
  • Opini
  • Polithinking
  • Study Marhaenisme
  • Sukarnoisme
Marhaenist

Ever Onward Never Retreat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • ▪️ Kirim Artikel
  • ▪️ Format
  • ▪️Donasi Perjuangan

Vivere Pericoloso

🎧 Radio Online

Copyright © 2026 Marhaenist. Ever Onward Never Retreat. All Rights Reserved.

Marhaenist
Ikuti Kami
Marhaenist
Merdeka!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?